Di Balik Kabut Asap Karhutla: Nyawa Rakyat Jadi Tumbal Oligarki
Opini
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyuarakan pandangan yang menohok:
karhutla adalah bentuk nyata dari akumulasi kejahatan negara-korporasi
_________________________
Penulis Endah Dwianti
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pengusaha
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Setiap kali musim kemarau datang, ruang udara negeri ini kembali diselimuti kepulan kabut asap tebal. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi sekadar siklus bencana alam biasa, melainkan tragedi kemanusiaan dan ekologis yang terjadi secara berulang. Situasi terkini kian mengkhawatirkan.
Laporan berita dari detik Kalimantan (4 September 2026) mengungkapkan bahwa kabut asap pekat akibat karhutla telah mendekati permukiman warga dan menelan korban jiwa.
Salah satu korbannya adalah Taufik Hidayat (26), warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang tewas terjebak asap pekat. Tak hanya itu, krisis kesehatan pun merebak pesat (Kompas.id) mencatat tingginya lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat buruknya kualitas udara.
Krisis ini pun melintas batas negara. DetikNews/BBC World (2 September 2026) merilis berita mengenai protes dari negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Filipina atas kabut asap lintas batas yang berasal dari Indonesia. Indonesia dinilai lambat dan tidak mampu menyelesaikan persoalan struktural ini secara tuntas.
Di sisi lain, siaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 5 September 2026 mengonfirmasi bahwa rentetan karhutla masih mendominasi di berbagai provinsi, di mana pemadaman darat maupun bom air (water bombing) terus digencarkan.
Namun, benarkah ini sekadar musibah akibat cuaca ekstrem? Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyuarakan pandangan yang menohok: karhutla adalah bentuk nyata dari akumulasi kejahatan negara-korporasi.
Kegagalan Sistemik Tata Kelola Hutan Sekuler
Jika ditarik ke akar masalah, kegagalan penanganan karhutla terletak pada pendekatan pemerintah yang hanya berfokus pada tindakan penanggulangan (hilir), bukan pencegahan (hulu). Negara menghabiskan miliaran hingga triliunan rupiah setiap tahun untuk memadamkan api, tetapi membiarkan pintu privatisasi hutan terbuka lebar bagi korporasi besar.
Dalam sistem sekuler kapitalisme, hutan tidak ditata sebagai ruang hidup rakyat atau daya dukung lingkungan, melainkan sebagai komoditas yang melegalkan eksploitasi demi meraup keuntungan modal. Pembukaan lahan berskala besar, terutama di lahan gambut, dilakukan dengan cara-cara murah, seperti pembakaran terbuka (open burning). Korporasi mengeruk keuntungan fantastis, sementara rakyat yang tinggal di sekitar kawasan hutan menanggung dampak fatalnya: dari ISPA, kehilangan mata pencaharian, hingga hilangnya nyawa.
Ketika negara lebih berpihak pada oligarki dan bisnis ketimbang keselamatan warga, penguasa telah kehilangan perannya sebagai pemelihara dan pelindung rakyat (raa'in). Kebijakan tata kelola yang transaksional membuat penegakan hukum menjadi tumpul ke atas, di mana sanksi terhadap korporasi sering kali berakhir sebatas formalitas tanpa ada perubahan mendasar pada kepemilikan lahan.
Konstruksi Pengelolaan Hutan dan Lingkungan dalam Islam
Krisis karhutla yang terus berulang menuntut paradigma baru dalam tata kelola lingkungan dan kepemimpinan. Dalam pandangan Islam, kekuasaan adalah amanah yang menempatkan negara sebagai raa'in (penanggung jawab dan pengurus rakyat).
Rasulullah saw. bersabda:
"Imam/penguasa adalah raa'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan prinsip kepemimpinan tersebut, penanganan karhutla harus dikonstruksikan kembali melalui tiga langkah mendasar:
Pertama, pengembalian kepemilikan hutan sebagai milik umum (milkiyyah 'ammah). Islam melarang keras privatisasi atau penyerahan kawasan hutan secara masif kepada pihak korporasi. Hutan, air, dan sumber daya alam yang melimpah adalah milik publik yang wajib dikelola oleh negara sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pemilik modal. Dengan penguasaan negara yang berbasis kemaslahatan umum, alih fungsi lahan gambut yang ugal-ugalan dapat dihentikan.
Kedua, prioritas mutlak pada keselamatan nyawa dan kesehatan rakyat. Dalam kaidah hukum Islam, penyelamatan jiwa (hifzh an-nafs) merupakan salah satu tujuan utama hukum. Penguasa wajib menggerakkan seluruh daya dan infrastruktur terbaik untuk melindungi warga dari bahaya kabut asap, tanpa terkendala perhitungan untung-rugi atau efisiensi anggaran.
Ketiga, penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera (jawazir). Pelaku pembakaran hutan, baik perorangan maupun korporasi pencari untung, harus dijatuhi sanksi pidana dan denda yang menjerakan, bukan sekadar denda administratif semata. Negara tidak boleh berkompromi dengan kejahatan lingkungan yang mengancam kehidupan rakyat banyak.
Karhutla tidak akan pernah selesai jika kita terus mempertahankan tata kelola hutan yang berorientasi pada profit korporasi semata. Sudah saatnya penguasa kembali pada fungsi hakikinya sebagai pelindung rakyat, mengubah cara pandang terhadap alam, dan menghentikan kejahatan struktural ini demi menjamin udara bersih serta keselamatan hidup seluruh warga negara. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]


