Alt Title

Karhutla Berulang Nasib Generasi Dipertaruhkan

Karhutla Berulang Nasib Generasi Dipertaruhkan


Setiap aktivitas manusia yang menyebabkan kerusakan ekologis

dan membahayakan kehidupan termasuk perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan syariat

___________________________


Penulis Aksarana Citra 

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Seolah memutar kaset lama yang sudah usang, yang tidak pernah berakhir kita terus meyaksikan dan mendengar kebakaran hutan disetiap tahunnya terjadi di tanah Kalimantan dan berbagai tempat lainnya. Langit yang seharusnya biru menjadi abu, udara hutan yang sejuk segar menjadi jerebu yang beracun.


Bencana Karhutla sering berulang terjadi di Indonesia, setiap tahun saat memasuki musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan terjadi, pemicunyan karena musim kemarau yang mengakibatkan pepohonan dan rerumputan kering ditambah cuaca panas ekstrem dan belum lagi tangan tangan jahil yang menyulut api dekat lahan kering.


Perempuan ibu hamil menyusui anak balita kesulitan bernapas banyak yang terjangkit penyakit. Di sisi lain, di saat anak-anak yang seharusnya dilindungi dan tidak berkeliaran di luar rumah, tetapi diwajibkan masuk sekolah karena MBG tidak mau berhenti beroperasi, kapan bencana ini bisa teratasi?


Menurut dokter spesialis paru, kelompok yang rentan terdampak karhutla yakni Ibu hamil, anak anak, balita, dan lansia, serta penderita penyakit kronis pernafasan seperti asma, jantung, penyakit paru obtruktif kronis (PPOK). Kelompok ini merupakan kelompok yang rentan terdampak baik efek jangka pendek maupun jangka panjang.


Tanda gejala akut yang harus diwaspadai yakni infeksi saluran nafas atas, batuk, pilek, hidung berair, mata tidak nyaman. Jika keluhan terus menerus hingga menganggu aktivitas sehari-hari, terlebih disertai demam harus segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

 

Asap karhutla yang terhirup menurut dosen di Departemen Pulmologi dan kedokteran Respirasi Kedokteran Universitas Indonesia mengungkapkan bahwa asap karhutla itu mengandung partikel dan gas yang berbahaya apabila terhirup manusia. Gas yang terkandung yakni gas karbon moniksida, karbon surful dioksida, ozon, dan paticullar matter (partikel yang berukuran kurang dari 2 micron).


Saat terjadi kebakan hutan, konsentrasi gas-gas tersebut akan jauh lebih tinggi melebihi ambang batas yang aman bagi tubuh. Hal ini yang menimbulkan efek jangka pendek dan jangka panjang bagi masyarakat di sekitar. (megapolitan antaranews Rabu, 26 Agustus 2026)


Karhutla terus berulang karena masifnya pembuka lahan, dan sebaliknya respon pemerintah sebatas pemadaman di hilir tanpa meyetop pemicu awalnya di hulu. Kebakaran ditahun 2026 ini, tercatat da 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.345,79 hektar sepanjang Januari hingga 31 Juli.


Banjarbaru menjadi wilayah dengan kejadian tertinggi, yakni 162 kebakaran yang menghanguskan sekitar 392,63 hektar. Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan. 


Pemerintah menilai Akar permasalahan karhutla dalah kemarau yang extrem, namun akar persoalannya yang sebenarnya adalah kerusakan gambut akibat pembangunan kanal, hilangnya tutupan hutan, dan perubahan lahan menjadi perkebunan monokultur. Sekitar 70 persen sekat kanal yang dipantau ditemukan rusak, sementara 52 persen lokasi intervensi masih memiliki muka air tanah di bawah batas aman. (Mongabay 18 Agustus 2026)


Karhutla berulang terjadi bencana ini tidak lepas dari sistem kapitalisme yang tidak memperdulikan keselamatan manusia hewan dan keberlangsungan ekositem. Dalam sistem kapitalisme pembukaan lahan sebanyak banyaknya, pembetukan lahan secara masif dibebaskan, di mana nantinya lahan yang telah rata bisa dialih fungsikan, yang awalnya hutan bisa menjadi lahan perkebunan yang menghasilkan keuntungan yang banyak bagi koorporasi. 


Pembukaan lahan tanpa ada kebakaran dinilai lebih mahal karena pengeluaran izin yang lama belum mengeluarkan biaya yang cukup besar. Namun, beda dengan kebakaran hutan dan lahan tenaga dan biaya yang harus dikeluarkan oleh koorporasi lebih sedikit dan perizinan lebih mudah karena dengan dalih untuk ditanam kembali, walaupun yang di tanam itu adalah tanaman perkebunan. 


Saat bencana ini terjadi yang terdampak adalah masyarakat yang ada disekitar itu. Namun, beban krisis sosial dan kesehatan masyarakat diserahkan kepada keluarga yang terdampak bukan ditanggung oleh pemerintah yang paling terdampak adalah perempuan karena menanggung beban ganda yakni beban domestik dan kesehatan ia sendiri. Sementara disisi lain jaminan perlindungan kesehatan dari pemerintah sangan minim.


Pemerintah di sistem kapitalisme ini pun menilai masyarakat termasuk beban untuk pemerintah, jadi untuk meringankan beban pemerintah warga masyarakat di paksa untuk bertahan dan mencari solusi sendiri dalam penyelesaian permasalahan kesehatan yang diakibatkan oleh karhutla ini. Maka, di sistem kapitalisme ini masyarakat menjadi korban dari seluruh kebijakan pemerintah. Sedangkan yang mendapatkan keuntungan yakni para koorporasi yang ada dibelakang pemerintah.


Dalam bencana ini peran pemerintah seolah memposisikan diri sebagai pemadam kebakan dan pemberi himbauan medis seperti memakai masker dan tetap di dalam rumah. Tanpa adanya kebijakan yang konkret untuk mengatasi kebakaran ini agar tidak berulang setiap tahunnya. Seharusnya pemerintah mencari solusi yang nyata buka solusi yang ada di permukaan saja.


Bukan hanya memadamkan tapi menyelesaikan akar masalahnya dan disini akar permasalahannya bukan cuaca ekstrem dan kekeringan tapi kesengajaan para koorporasi untuk merubah hutan menjadi lahan yang bernilai ekonomi tinggi. Dan kewajiban pemerintah menghentikan bukan terjun langsung bersama koorporasi untuk menindas masyarakat. 


Pemerintah seharusnya ada bersama rakyat dan tidak membiarkan keselamatan generasi di terancam setiap tahunya. Persoalan kerusakan lingkungan tidak cukup diselesaikan dengan imbauan untuk menjaga alam, penanaman kembali hutan, atau sekadar memberikan bantuan setelah bencana terjadi.


Akar persoalannya adalah paradigma pengelolaan sumber daya alam. Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, hutan dan kekayaan alam mudah dipandang sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi, sementara keselamatan rakyat ditempatkan setelah kepentingan ekonomi.


Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Islam tidak memberikan kebebasan mutlak kepada manusia untuk mengeksploitasi alam. Syariat justru secara tegas melarang segala tindakan yang menimbulkan kerusakan dan kemudaratan.


Allah Swt. berfirman disurat QS. Ar-Rum: 41, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.”


Larangan tersebut semakin ditegaskan oleh sabda Rasulullah ﷺ yang berbunyi:


“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain."


Dengan demikian, setiap aktivitas manusia yang menyebabkan kerusakan ekologis dan membahayakan kehidupan termasuk perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan syariat. Karena hutan termasuk pada kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang haram untuk diprivatisasi demi keuntungan sebagian masyarakat.


Dalam Islam kekayaan alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diserahkan kepada segelintir pihak untuk dikuasai dan dieksploitasi demi keuntungan pribadi. Negara wajib mengelolanya berdasarkan syariat untuk kemaslahatan rakyat, mencegah kerusakan, menjamin kebutuhan dasar masyarakat, serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan perusakan.


Negara bukan pelayan kepentingan korporasi, melainkan rā‘in yang bertanggung jawab atas urusan rakyat dan junnah yang melindungi mereka. Ketika bencana terjadi, negara tidak boleh sekadar hadir setelah korban berjatuhan, tetapi wajib melakukan pencegahan, memberikan pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar, serta memastikan rakyat dapat kembali menjalani kehidupan dengan layak.


Inilah perbedaan mendasar antara sistem yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi dan Islam yang menjadikan hukum Allah sebagai landasan. Alam bukan komoditas untuk diperebutkan, melainkan amanah yang wajib dijaga.


Rakyat bukan objek ekonomi, melainkan amanah yang wajib diurus. Dan negara bukan alat bagi kepentingan pemilik modal, melainkan pelaksana syariat yang bertanggung jawab melindungi rakyat dan menjaga seluruh sumber daya yang menjadi hak mereka.


Sudah saatnya umat menyadari bahwa kerusakan yang terus berulang membutuhkan perubahan mendasar, bukan sekadar tambal sulam kebijakan. Kembali kepada pengaturan Islam adalah jalan untuk mewujudkan pengelolaan alam yang adil, perlindungan rakyat yang nyata, dan kehidupan yang selaras dengan amanah Allah Swt.. Wallahualam bissawab.