Alt Title

Di Balik Keracunan MBG: Ada Sistem yang Perlu Dipertanyakan

Di Balik Keracunan MBG: Ada Sistem yang Perlu Dipertanyakan


Pembenahan MBG bukan hanya membutuhkan SOP yang lebih ketat

tetapi juga perubahan cara pandang tentang siapa yang seharusnya dilayani oleh negara dan untuk tujuan apa sebuah kebijakan publik dijalankan

________________


Penulis Aan Nurhasanah

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Kasus keracunan yang terjadi secara beruntun dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan dan tata kelola program tersebut.


Dalam kurun waktu hanya tiga hari, 1–3 September 2026, kasus keracunan dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, seperti Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, hingga Tana Toraja, dengan jumlah korban mencapai sekitar 2.000 orang. (BBC.com, 11-09-2026)


Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Keracunan MBG


Jika ditarik sejak program MBG diluncurkan, jumlah korban keracunan bahkan telah mencapai sekitar 50.000 orang. Pemerintah telah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan akan mengambil langkah-langkah taktis untuk menangani persoalan tersebut, termasuk memberikan sanksi administratif kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab.


Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut bahwa lebih dari 80 persen kasus keracunan berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), antara lain terkait tata cara penyimpanan makanan dan batas waktu konsumsi.


Namun, pertanyaannya: apakah persoalan sebesar ini cukup dijelaskan hanya sebagai pelanggaran SOP?


Jika kasus serupa terjadi berulang kali di berbagai daerah dan melibatkan korban dalam jumlah besar, persoalannya patut dilihat lebih jauh daripada sekadar kesalahan prosedural di tingkat pelaksana.


Keracunan Berulang, Saatnya Mengatasi Akar Masalah


Keracunan massal dalam program MBG semestinya tidak berhenti pada pertanyaan tentang siapa yang melanggar SOP dan siapa yang harus diberi sanksi. Jauh lebih penting adalah mempertanyakan apakah sistem yang dibangun memang telah cukup kuat untuk menjamin makanan yang diberikan kepada masyarakat—terutama anak-anak sekolah—aman untuk dikonsumsi.


Ketika kasus serupa muncul berulang kali dan terjadi di berbagai wilayah, persoalannya perlu dilihat dalam kerangka yang lebih luas: bagaimana sistem penyelenggaraan MBG dirancang, dijalankan, dan diawasi.


Dengan demikian, kasus keracunan bukan hanya persoalan individu yang lalai, tetapi juga dapat menjadi cermin adanya kelemahan struktural dalam tata kelola program.


Ketentuan mengenai kapasitas pelayanan yang mencapai ribuan porsi setiap hari berpotensi menimbulkan tantangan besar dalam menjaga konsistensi standar kebersihan, keamanan pangan, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi makanan.


Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) memang merupakan bagian penting dari persyaratan. Namun, sertifikasi tidak dengan sendirinya menjamin bahwa seluruh proses operasional sehari-hari selalu berjalan sesuai standar.


Persoalan menjadi semakin kompleks apabila kapasitas, sumber daya manusia, fasilitas, dan kemampuan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak sebanding dengan beban pelayanan yang harus ditanggung.


Persoalan lain terletak pada mekanisme perizinan dan kelayakan pendirian SPPG. Jika proses perizinan lebih banyak menekankan pemenuhan dokumen administratif dibandingkan pemeriksaan substantif terhadap kondisi bangunan, ketersediaan peralatan, kapasitas produksi, sistem penyimpanan bahan pangan, serta kompetensi tenaga kerja, maka sertifikasi berisiko hanya menjadi pemenuhan persyaratan formal.


Dalam kondisi demikian, bukan tidak mungkin terdapat unit pelayanan yang secara administratif memenuhi ketentuan, tetapi secara faktual belum memiliki kesiapan memadai untuk memproduksi dan mendistribusikan makanan dalam jumlah besar secara aman.


Di samping persoalan kapasitas dan perizinan, tata kelola pembiayaan dan kemitraan SPPG juga perlu mendapatkan perhatian. Jika dalam praktiknya terdapat transaksi mengenai lokasi atau titik pelayanan serta pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra, maka perlu dipastikan bahwa mekanisme tersebut tidak menggeser orientasi pelayanan publik menjadi kepentingan ekonomi.


Ketika efisiensi biaya dan keuntungan menjadi pertimbangan dominan, kualitas bahan baku, proses pengolahan, tenaga kerja, maupun distribusi makanan berpotensi ikut terdampak. Pada titik inilah perlu dipastikan bahwa kepentingan bisnis tidak menggeser tujuan utama MBG sebagai program pemenuhan gizi masyarakat.


Oleh karena itu, penyelesaian kasus keracunan MBG tidak cukup berhenti pada pemberian sanksi kepada pihak yang melanggar SOP. Sanksi memang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban, tetapi langkah tersebut hanya menyentuh akibat, bukan seluruh akar persoalan.


Yang lebih mendesak adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain regulasi, standar kelayakan SPPG, mekanisme perizinan, pola kemitraan dan pembiayaan, kapasitas produksi, serta sistem pengawasan. Tanpa pembenahan pada aspek-aspek tersebut, kasus serupa berisiko terus berulang meskipun SOP terus diperbarui.


Inilah buah dari diterapkannya Sistem Kapitalisme yang berasaskan manfaat, sehingga mekanisme perizinan dan kelayakan pendirian SPPG hanya sebatas untuk kepentingan bisnis. Tapi lupa dengan tujuan utama MBG itu sendiri sebagai program pemenuhan gizi bagi masyarakat.


Penerapan Syariat Islam sebagai Solusi


Dalam perspektif Islam, persoalan pemenuhan kebutuhan rakyat berangkat dari paradigma bahwa penguasa adalah pengurus dan pelayan rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas amanahnya.


Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis tersebut menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah yang melekat dengan tanggung jawab. Karena itu, orientasi pelayanan kepada masyarakat harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan, termasuk dalam penyediaan makanan bergizi. Kepentingan ekonomi dan keuntungan pihak tertentu tidak boleh mengalahkan keselamatan serta kemaslahatan rakyat.


Negara dalam perspektif Islam tidak hanya bertanggung jawab menetapkan standar, tetapi juga memastikan standar tersebut benar-benar terlaksana di lapangan. Pengawasan dilakukan secara aktif untuk mencegah terjadinya penyimpangan, bukan sekadar memberikan sanksi setelah masyarakat menjadi korban.


Dengan demikian, kasus keracunan MBG semestinya tidak berhenti sebagai persoalan teknis mengenai siapa yang melanggar SOP. Ia harus menjadi momentum evaluasi terhadap bagaimana negara menjalankan fungsi pengurusan rakyat.


Dari perspektif Islam, keselamatan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat merupakan amanah yang tidak boleh diserahkan pada mekanisme yang membuka ruang dominasi kepentingan bisnis. Ketika negara benar-benar menempatkan dirinya sebagai pengurus rakyat, maka kebijakan, mekanisme pelaksanaan, hingga sistem pengawasan akan diarahkan pada satu tujuan utama: menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat secara aman, layak, dan bertanggung jawab.


Karena itu, pembenahan MBG bukan hanya membutuhkan SOP yang lebih ketat, tetapi juga perubahan cara pandang tentang siapa yang seharusnya dilayani oleh negara dan untuk tujuan apa sebuah kebijakan publik dijalankan.


Di sinilah perspektif Islam menawarkan paradigma bahwa kekuasaan bukanlah sarana memperoleh keuntungan, melainkan amanah untuk mewujudkan kemaslahatan dan melindungi rakyat. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]