Alt Title

Menolak Normalisasi L6BT untuk Menjaga Fitrah Generasi

Menolak Normalisasi L6BT untuk Menjaga Fitrah Generasi


Apabila kondisi seperti ini berlangsung terus menerus

bukan tidak mungkin lembaga akademisi justru menjadi ruang yang melegalkan cara pandang yang bertentangan dengan norma-norma agama

__________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Akhir-akhir ini Universitas Indonesia menjadi perbincangan publik, bukan karena prestasinya, tetapi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) psikologi UI mengunggah suatu konten hasil riset American psychological Association (APA) tahun 2008.


Dikontennya menyebutkan homo seksual adalah hal yang normal dan sebagian dari ragam seksualitas bukan sebagai dari gangguan mental atau penyimpangan. Konten tersebut memicu konflik dan perdebatan. Untuk hal itu, Universitas Indonesia memberi sanggahan bahwa apa yang diunggah oleh BEM psikologi UI bukan sebagai sikap dari institusi Universitas Indonesia. Rektor Universitas Indonesia menyatakan bahwa tidak mendukung kampanye penyebaran L6BT tersebut. (detiknews.com, 3-7-2026)


Sementara itu, MUI mengumumkan bahwa sedang menyusun naskah akademik dan RUU pidana pelaku L6BT yang diusulkan masuk program legislasi nasional. Regulasi tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum tentang tindakan dan kampanye L6BT yang dinilai sangat bertentangan dengan norma agama dan moral di masyarakat.


Para pelaku L6BT selalu berlindung di balik kata hak asasi manusia atau sering kita bilang HAM. Menurut mereka orientasi seksual mereka yang menyimpang adalah hak pribadi dan dilakukan atas dasar suka sama suka. Selama itu tidak merugikan orang lain mereka anggap semua itu sah-sah saja. Jika ada prilaku seks yang menyimpang kita dipaksa untuk menerima perbedaan itu sebagai hal lumrah.


Sistem kapitalisme sekuler yang saat ini kita anut, menempatkan kebebasan individu atau pribadi sebagai nilai-nilai yang utama. Selama prilaku menyimpang tersebut sebagai pilihan pribadi dan tidak melanggar hak orang lain, perilaku tersebut dianggap lumrah dan biasa bahkan dinormalisasi.


Pemikiran seperti ini mempengaruhi dunia pendidikan. Ilmu pengetahuan diposisikan netral dari agama, sementara hukum Allah tidak dijadikan rujukan dalam menentukan baik dan buruknya suatu prilaku. Kampus lebih sibuk mengikuti perkembangan Pemikiran global dari pada mengkritiknya.


Apabila kondisi seperti ini berlangsung terus menerus bukan tidak mungkin lembaga akademisi justru menjadi ruang yang melegalkan cara pandang yang bertentangan dengan norma-norma agama. Dalam Islam, manusia diciptakan hanya dua yaitu laki-laki dan perempuan. Ketertarikan seksual dibenarkan melalui jalan pernikahan. Oleh sebab itu, Islam tidak melihat L6BT termasuk bagian dari keragaman seksual. Melainkan sebagai penyimpangan fitrah manusia . 


Dalam Islam L6BT dikenal dengan 2 istilah yaitu liwath (gay) dan sihaaq (lesbian). Perilaku ini termasuk fakhisah (perbuatan keji) dan jarimah yang dilaknat olah Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman, "Sungguh kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan perempuan. Kamu benar2 kaum yang melawampai batas. (QS. Al-Araf: 81)


Menurut ayat di atas menegaskan bahwa perilaku L6BT adalah perilaku yang menyimpang dan haram dilakukan sebagian dari dosa besar dan pelakunya wajib dihukum mati. Negara dengan sistem Islam adalah lembaga yang efektif untuk memberantas kaum yang menyimpang tersebut. Khalifah menerapkan pola pendidikan yang berlandaskan akidah Islam dan syaksiah Islam.


Negara membina umat secara individu dan masyarakat dengan berladaskan hukum Islam juga akidah Islam. Dengan itu, semua akan terbentuk pemikiran yang sahih atau benar tentang kehidupan dan tujuan semua aktifitas tersebut yaitu menjalankan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi apa yang dilarang oleh Allah sebagai bukti ketundukan manusia sebagai hamba-Nya.


Negara dengan sistem Islam akan menutup semua akses yang memudahkan L6BT itu berkembang dan menerapkan sanksi yang tegas bagi pelakunya. Pelaku L6BT umumnya diberikan sanksi mati berupa dijatuhkan dari bangunan yang tinggi ataupun hukuman pancung. Rasulullah saw. bersabda: "Siapa saja yang mendapati kaum nabi Luth maka bunuhlah keduannya". (diriwayatkan imam yang 5 kecuali An-Nasa'i)


Tujuan dari hukuman tersebut untuk memberikan efek jera agar perbuatan yang sama tidak terulang kembali, dan diakhirat menjadi penebus dosanya. L6BT adalah perilaku sesat yang tidak pantas untuk diakui terlebih lagi untuk dilindungi. Mengakui L6BT sama dengan menantang Allah dan Rasul-Nya. 


Penerapan Islam secara sempurna atau kafah dalam seluruh aspek kehidupan termasuk dalam bidang pendidikan, dipandang sebagai solusi yang efektif yang mampu menjaga generasi dari fitrah manusia sekaligus membangun peradaban sesuai dengan syariat Islam. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Halimah