Alt Title

Abaikan Kesehatan Rakyat demi Kesejahteraan Korporat

Abaikan Kesehatan Rakyat demi Kesejahteraan Korporat

 


Kepemilikan dalam Islam terbagi menjadi tiga yakni kepemilikan individu, umum, dan negara. Batubara termasuk kepada kepemilikan umum

Itu artinya hal tersebut tidak boleh dimiliki oleh individu tertentu atau kelompok

______________________________


Penulis Rosita

Tim Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Udara yang baik sangat dibutuhkan oleh setiap makhluk hidup, baik itu manusia, binatang, maupun tumbuhan. Maka dari itu ketersediaannya harus tetap terjaga dan terpelihara. Apa jadinya kalau udara bersih yang dibutuhkan oleh setiap makhluk hidup tercemari oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.


Seperti halnya yang diresahkan oleh masyarakat Bandar Lampung. Mereka mengadakan aksi protes atas apa yang telah dilakukan oleh perusahaan batubara di wilayah tersebut. Kegiatan perusahaan telah memicu debu batubara stockpile (penimbunan) yang berdampak pada kesehatan warga sekitar. Rumah warga menjadi kotor, seperti mata perih dan pedih, sesak napas atau berpotensi menyebabkan penyakit ISPA. Apalagi diperparah dengan adanya kondisi angin kencang musim panas. (Lampost[dot]co, 22 Desember 2023)


Dengan dibukanya kembali keran ekspor batubara, maka menjamur pula perusahaan-perusahaan batubara baik yang legal maupun yang ilegal. Hal ini berimbas kepada menjamur pula stockpile batubara.


Dengan adanya kegiatan stockpile batubara ini, sangat mengganggu kenyamanan warga setempat dalam hal polusi. Debu batubara bukanlah hal yang sepele karena menyangkut hajat hidup masyarakat banyak terutama dalam bidang kesehatan. Apalagi kalau stockpile dibiarkan sampai berbulan-bulan.


Dampak dari penimbunan ini bukan hanya mengancam terhadap kesehatan manusia saja, tetapi juga pada lingkungan berupa terjadinya limbah dan berdampak pada lahan pertanian juga sumur. Selain itu dengan adanya stockpile batubara, lokasi akan menjadi makin panas.  


Hal ini diperparah lagi dengan abainya perusahaan terhadap aturan yang ada. Seperti stockpile yang tidak dilengkapi dengan sistem pendukung berupa penirisan yakni paritan, tanpa jaring, tempat yang tidak memiliki atap ataupun alas. Bahkan sampai saat ini belum ada tindakan atau sanksi nyata yang dilakukan oleh pejabat setempat. 


Ini adalah buah dari kebijakan pertambangan, negara abai terhadap dampak yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut. Selain itu, ketidaktegasan negara terhadap perusahan yang melanggar aturan ini memicu banyaknya pelanggaran yang terjadi.


Bahkan dalam kasus ini sering kali negara hanya berpihak kepada penguasa dan mengabaikan kepentingan rakyat. Negara hanya memperhitungkan pemasukan pajak yang didapat dari bidang pertambangan dengan menggadaikan keselamatan rakyat banyak. Sangat jelas betapa rakyat bukan ditempatkan sebagai prioritas.


Selain itu, dalam sistem kapitalis sekuler telah membolehkan pihak swasta asing atau aseng untuk mengelola sumber daya alam negeri ini termasuk batubara. Atas nama pembangunan, investasi, dan membuka lapangan pekerjaan, negara justru mengundang pihak swasta untuk turut serta menguasai kekayaan alam di negeri ini.


Alhasil hanya mereka yang bermodal besar dan para pejabat serta keluarga mereka yang bisa menikmati kekayaan alam di negeri ini. Ironisnya rakyat hanya kebagian limbahnya saja.


Alam semesta sesungguhnya diciptakan oleh Allah Swt. untuk seluruh makhluk hidup yang ada di muka bumi ini. Maka sudah selayaknya kita mengikuti aturan yang telah disyariatkan olehNya. Islam telah mengatur semua urusan yang ada di muka bumi ini termasuk sumber daya alam.


Seorang pemimpin dalam sistem Islam akan memahami tugas dan tanggung jawabnya. Dalam sistem ini pemimpin atau imam adalah sebagai penggembala yang harus memberikan perlindungan terhadap gembalaannya. Sebagaimana hadis berikut


Rasulullah saw. bersabda, "Imam [kepala negara] itu laksana penggembala, dan dialah penanggung jawab rakyat yang digembalakannya."


Kepemilikan dalam Islam terbagi menjadi tiga yakni kepemilikan individu, umum, dan negara. Batubara termasuk kepada kepemilikan umum. Itu artinya hal tersebut tidak boleh dimiliki oleh individu tertentu atau kelompok. 


Rasulullah telah bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).


Batubara termasuk ke dalam kategori api. Maka dari itu seorang pemimpin dalam Islam, akan selalu membuat kebijakan yang akan berpihak terhadap kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat banyak.


Demikian juga Islam sangat memperhatikan lingkungan dan tempat tinggal yang bersih dan sehat. Selain itu, syariat Islam telah melarang manusia untuk merusak lingkungan, karena meraka sadar bahwa seorang pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di yaumil akhir oleh Allah Swt..


Selain itu, pemimpin dalam Islam akan tegas dalam memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar aturan tanpa memandang bulu, apakah dia dari kalangan pejabat atau rakyat biasa. 


Begitu sempurnanya syariat Islam. Bukan hanya mengutamakan kepentingan rakyat tetapi juga menjaga lingkungan hidup yang di dalamnya terdapat makhluk lain seperti binatang dan tumbuhan.


Maka sudah selayaknya kita kembali dan menerapkan aturan Islam secara sempurna dan menyeluruh. Wallahualam bissawab. [SJ]