Vape Narkoba Mengancam Generasi
OpiniAgar kita bisa lepas dari bahaya narkoba dan ancaman yang merusak masyarakat adalah
dengan meninggalkan sistem sekuler kapitalistik
_____________________________
Penulis Siska Juliana
Tim Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Fenomena maraknya penggunaan vape atau rokok elektronik di kalangan generasi muda kini bukan lagi sekadar gaya hidup semata, melainkan telah bergeser menjadi sebuah tren.
Hal ini dikarenakan vape memiliki desain perangkat yang makin modern, ragam varian rasa yang memikat, serta persepsi keliru bahwa vape jauh lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Akhirnya, alat kecil penghasil uap ini kian menjamur di ruang-ruang publik hingga area persekolahan.
Namun, di balik estetikanya yang penuh daya pikat dan dianggap kekinian, tren ini secara perlahan menutupi potensi krisis kesehatan fisik maupun mental yang mengintai masa depan generasi penerus bangsa.
Fakta memprihatinkan bahwa vape telah memakan korban di masyarakat. Vape yang berisi senyawa etomidate (obat bius medis golongan II) kini beredar luas di kalangan anak muda. Produk berbahaya ini kerap dikenal dengan istilah pasar "pod getar", merujuk pada efek kejang, hilangnya kesadaran, atau sensasi melayang (fly) yang dialami penggunanya.
Dijual dengan harga berkisar antara Rp3 juta hingga Rp6 juta per cartridge, produk ini dipasarkan secara terselubung. Namun, berhasil menjangkau segmen remaja dan pemuda yang tergiur oleh eksklusivitas dan sensasi sesaat. (kumparan.com, 21-09-2026)
Menanggapi maraknya fenomena ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengusulkan pelarangan vape atau pengetatan pengawasannya dalam penataan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.
Namun, hingga saat ini regulasi tersebut masih berada dalam tahapan pembahasan. Di saat proses hukum berjalan lambat, peredaran vape berisi etomidate dan narkotika sintesis terus memakan korban di kalangan generasi penerus.
Fenomena memprihatinkan ini sejatinya tidak lahir di ruang hampa, melainkan akar dari tatanan hidup yang sekular dan kapitalistik. Penerapan sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah mencabut akidah dari pola pikir generasi muda sehingga mereka kehilangan benteng spiritual internal (internal filter) untuk memilah mana hal yang menyelamatkan dan mana yang merusak. Mengonsumsi zat berbahaya akhirnya dianggap wajar atas nama pelarian dari stres maupun dorongan untuk diakui dalam pergaulan.
Sistem ekonomi kapitalisme juga menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan materi. Selama bisnis vape narkoba memiliki pasar yang sanggup membayar mahal, para pelaku akan terus memproduksi dan mengeksploitasi kepolosan generasi. Walaupun produk yang dihasilkan adalah barang haram. Islam menggolongkan narkoba sebagai mufattir, yaitu zat yang membuat badan menjadi lemas, mati rasa, dan mati ingatan.
“Rasulullah saw. melarang dari setiap barang yang memabukkan dan yang melemahkan (akal dan badan).” (HR. Abu Daud dan Ahmad)
Saat ini, negara belum sepenuhnya menjalankan perannya sebagai pelindung dan pengurus rakyat yang menjaga generasi muda dari bahaya moral maupun fisik. Tindakan yang diambil pemerintah masih sebatas reaksi setelah kejadian dan terbentur proses birokrasi. Usulan pembatasan yang masih tertahan di RUU membuktikan bahwa langkah hukum negara bergerak lambat, kalah cepat dibanding jaringan kejahatan yang sangat lincah dan fleksibel.
Untuk mengatasi ancaman kejahatan berkedok tren ini secara tuntas, diperlukan pendekatan komprehensif yang berakar pada prinsip dan aturan Islam. Islam menempatkan pembentukan akidah islamiah sebagai fondasi utama dalam membina setiap individu. Dengan keimanan yang kokoh dan kesadaran akan pengawasan Allah (muraqabah), generasi muda dididik untuk menjaga tubuh dan akalnya sebagai amanah sehingga tumbuh kesadaran mandiri untuk menolak segala bentuk keharaman tanpa harus selalu diawasi secara fisik.
Terlebih lagi, syariat Islam menegaskan kewajiban menjaga akal (hifdz al-aql) sebagai salah satu tujuan utama hukumnya. Berdasarkan prinsip ini, segala sesuatu yang menghilangkan atau merusak fungsi akal, baik berupa khamr, narkotika, obat bius tanpa indikasi medis seperti etomidate, maupun zat adiktif lainnya adalah haram secara mutlak.
Islam menolak prinsip kebebasan berbisnis yang merugikan masyarakat. Dengan demikian, seluruh aktivitas produksi, distribusi, hingga perdagangan barang-barang berbahaya yang mengancam akal dan jiwa hukumnya terlarang dan tidak diizinkan beroperasi.
Dalam tataran praktis dan sistemis, perlindungan hakiki terhadap generasi hanya dapat terwujud ketika Islam diterapkan secara menyeluruh (kafah) dalam bingkai Khil4fah. Melalui sistem pendidikan berbasis akidah, negara membentuk kepribadian Islam (syakhsiyah islamiyah) pada setiap peserta didik agar memiliki pola pikir dan pola sikap yang lurus.
Negara juga bertindak tegas dengan membeberkan dan memberantas seluruh rantai bisnis narkoba, membebaskan media dari pencitraan positif gaya hidup merusak, serta menerapkan sanksi hukum ('uqubat) yang tegas.
Sistem sanksi dalam Islam yang bersifat zawajir (pencegah kejahatan baru) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku) akan dijatuhkan secara adil. Penegakan hukum yang tak pandang bulu ini akan menciptakan efek jera yang nyata, sekaligus memutus mata rantai kejahatan berkedok tren demi menyelamatkan masa depan generasi penerus.
Oleh karena itu, agar kita bisa lepas dari bahaya narkoba dan ancaman yang merusak masyarakat adalah dengan meninggalkan sistem sekuler kapitalistik. Semua ini dibutuhkan keberanian untuk meninggalkan sistem hukum sekuler saat ini dan beralih ke tatanan Islam sesuai sunnah Rasulullah. Tatanan ini berpijak penuh pada wahyu Allah Swt.. Wallahualam bissawab.


