Alt Title

Solusi Sistemik Islam dalam Penanggulangan dan Mitigasi Bencana

Solusi Sistemik Islam dalam Penanggulangan dan Mitigasi Bencana


Negara memiliki peran yang sangat penting dalam penanganan bencana yang menimpa rakyatnya

meliputi penanganan prabencana, saat bencana, hingga pascabencana

_____________________


Penulis Sepfani Haisa Putri

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Ibarat pepatah mengatakan sudah jatuh, tertimpa tangga lagi. Itulah gambaran kondisi masyarakat di wilayah Sumatra Utara.


Selama 3 hari di sejumlah wilayah Sumatra Utara mengalami hujan deras yang memicu bencana banjir dan longsor. Diantaranya Kabupaten Samosir, longsor merusak rumah warga. Begitu pula banjir di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sempat merendam permukiman dan menutup badan jalan hingga menyebabkan kemacetan. 


Kepala bidang penanganan darurat peralatan, dan logistik BPBD Sumut Sri Wahyu Pancasilawati mengatakan longsor terjadi di Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, pada Jumat 9 Oktober 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. (WARTAKOTAlive.com, Minggu, 11 Oktober 2026)


Curah hujan yang tinggi menyebabkan tanah didekat tebing longsor. Padahal tahun lalu wilayah-wilayah tersebut sudah mengalami banjir dan longsor. Belum hilang lelahnya mereka membersihkan rumah yang diterjang banjir kini harus mengalami kejadian yang sama lagi.


Kondisi negeri ini memang sedang berduka akibat bencana yang terjadi secara bertubi-tubi. Banjir, tanah longsor, gempa bumi, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bencana-bencana tersebut mengakibatkan banyak korban jiwa, korban luka-luka, gangguan pernapasan, serta kerugian berupa hilangnya tempat tinggal dan harta benda lainnya.


Bahkan, hal yang paling meresahkan adalah bencana di negeri ini terus berulang setiap tahun dan cakupannya semakin meluas. Wilayah yang sebelumnya aman justru mengalami dampak yang sangat parah. Wajar jika banyak pihak menilai penguasa negeri ini lambat dan sangat minim upaya dalam menanggulangi bencana.


Hal ini terjadi akibat penerapan sistem kapitalis-sekuler yang membuat penguasa cenderung abai terhadap rakyatnya. Justru seperti melindungi pelaku utamanya yaitu para korporasi yang telah merusak alam.


Bencana banjir dan longsor, kebakaran hutan tentu bukan semata-mata karena bencana yang merupakan ujian dari Sang Maha Kuasa. Namun, justru lebih banyak diakibatkan oleh kerusakan yang disebabkan oleh tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab.


Akibat kerakusan manusia banyak korban jiwa dan kerugian materil yang dialami masyarakat. Ketika hujan turun merupakan Rahmat bagi seluruh alam namun kini menjadi momok yang menakutkan. Betapa tidak, saat hutan yang ditebang demi kepentingan para korporasi justru memicu banjir dan longsor.


Ketika bencana telah terjadi diakibatkan banyaknya penggundulan hutan lalu siapa yang bertanggung jawab? Justru para pejabat menyalahkan alam yang mengakibatkan cuaca ekstrem. Para korporasi bisa leluasa merusak alam karena merasa mengantongi izin yang berkedok undang-undang yang mengakibatkan kesengsaraan bagi makhluk hidup. Tidak hanya manusia, tetapi juga hewan turut menjadi korban nya.


Kewajiban Negara dalam Penanganan Bencana


Dalam Islam, seorang muslim memiliki kewajiban untuk saling membantu dan tolong-menolong ketika saudaranya tertimpa kesulitan, seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, dan bencana lainnya. Di dalam Islam, penguasa memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus, melayani, dan melindungi rakyatnya. Negara mengupayakan penanggulangan bencana sebaik mungkin serta senantiasa siap sedia dalam menangani bencana dan para korbannya.


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang imam (pemimpin) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya."


Dari hadis di atas menunjukkan bahwa negara memiliki peran yang sangat penting dalam penanganan bencana yang menimpa rakyatnya, meliputi penanganan prabencana, saat bencana, hingga pascabencana. Islam juga memandang bahwa makanan, pakaian, dan tempat tinggal merupakan kebutuhan pokok. Sementara itu, keamanan, kesehatan, dan pendidikan termasuk dalam pelayanan umum serta kebutuhan hidup yang sangat penting.


Oleh karena itu, pengadaan dan jaminan terhadap kebutuhan pokok serta pelayanan mendasar ini ditanggung sepenuhnya oleh negara, baik untuk warga miskin maupun kaya, serta muslim maupun nonmuslim. Bahkan, ketika terjadi bencana, negara yang berkewajiban memberikan bantuan berupa makanan, minuman, pakaian yang menjaga aurat, serta tempat tinggal yang melindungi dari bahaya. Begitu pula dengan pemenuhan layanan kesehatan, keamanan, dan pendidikan.


Bagaimana Islam Menangani Bencana?


Bencana alam di suatu tempat merupakan ketetapan Allah yang tidak dapat dihindari. Akan tetapi, ada ikhtiar yang harus dilakukan untuk mencegah dampak buruk yang dapat merugikan banyak orang. Dalam hal penanganan musibah, Islam akan membuat kebijakan yang berlandaskan akidah Islam. Aturannya bersumber dari syariat Islam dan ditujukan demi kemaslahatan rakyat. Penanganan bencana ini mencakup tiga tahap: prabencana, saat bencana, dan pascabencana.


1.Penanganan Prabencana (Mitigasi)


Tahap ini mencakup seluruh kegiatan yang ditujukan untuk mencegah atau menghindarkan masyarakat dari dampak bencana. Kegiatan ini meliputi pembangunan sarana fisik, seperti kanal, bendungan, dan tanggul. Selain itu, dilakukan pula pencegahan penggundulan hutan, pemeliharaan daerah aliran sungai (DAS), serta relokasi permukiman warga yang berada di pinggiran bantaran sungai.


2.Penanganan Saat Terjadi Bencana


Tahap ini bertujuan untuk mengurangi jumlah korban dan kerugian akibat bencana. Ketika bencana terjadi, pemerintah langsung menurunkan tim SAR untuk mengevakuasi dan menyelamatkan warga. Pemerintah juga memberikan perawatan medis kepada korban serta menempatkan warga yang selamat di pengungsian yang aman, khususnya bagi perempuan. Bantuan logistik berupa makanan, minuman, pakaian, dan air bersih disalurkan secara merata, terutama bagi anak-anak dan balita.


3. Penanganan pascabencana


Tahapan ini difokuskan pada dua hal utama:


a. Pemulihan (Recovery) Korban Bencana


Memastikan para korban mendapatkan pelayanan yang baik selama di pengungsian serta memulihkan kondisi psikologis mereka agar terhindar dari depresi, stres, atau trauma pascabencana.


b. Pemulihan (Recovery) Lingkungan dan Fasilitas Publik


Memperbaiki lingkungan tempat tinggal, kantor pemerintahan, tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, pasar, dan sarana umum lainnya.


Jika penguasa melakukan penanggulangan bencana secara tepat dan sigap, kerugian besar yang dialami masyarakat tentu dapat diminimalkan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]