Alt Title

Shadow Banned bagi Suara Karhutla, Melanggar Kebebasan Berpendapat

Shadow Banned bagi Suara Karhutla, Melanggar Kebebasan Berpendapat


Dalam sistem demokrasi yang dikatakan "suara rakyat"

merupakan hal yang utama hanya tong kosong yang nyaring bunyinya karena suara rakyat yang dimaksud adalah suara kapital

____________________


Penulis Ria Nurvika Ginting, S.H.,M.H

Kontributor Media Kuntum Cahaya

 

KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Sejumlah artis Indonesia yang peduli dengan kondisi saudara-saudara diwilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai bersuara di sosial media mereka. Namun, beberapa dari mereka justru terkena shadow banned.


Shadow banned merupakan tindakan pembatasan visibilitas atau jangkauan akun dan konten pengguna secara diam-diam oleh platform media sosial tanpa adanya pemberitahuan resmi. Meski belum ada konfirmasi resmi, mereka menduga konten yang membahas karhutla mengalami penurunan jangkauan. Bahkan, ada yang ikut menunjukkan angka sebagai bukti bahwa konten mereka terkena pembatasan jangkauan. (IDNTimes.com, 20-10-26)


Hingga hari ini kondisi wilayah terdampak karhutla menunjukkan tidak baik-baik saja. Udara yang dihirup sudah tidak layak sehingga menyebabkan gangguan pernafasan yang dirasakan seluruh warga, tak terkecuali balita dan anak-anak.


Ketika suara nyaring dan kritis menyampaikan kepedulian hingga mempertanyakan bagaimana peran negara dalam mengatasi masalah ini, mengapa malah mereka seakan-akan dibungkam? Seperti yang terjadi pada beberapa artis Indonesia yang terkena shadow banned di sosial medianya. 


Negeri ini bukankah negeri demokratis yang menjamin kebebasan untuk berpendapat. Mengapa ketika yang disampaikan merupakan kritikan yang sesuai fakta menjadi sesuatu yang terlarang?


Dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) diatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeurakan pendapat. Dilanjutkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM pada Pasal 25 dijelaskan bahwa hak asasi manusia (HAM) setiap individu dalam menyampaikan pendapat dijamin oleh UU. Namun, fakta yang terjadi hari ini setiap menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan kinerja para penguasa “dilarang.”


Fakta ini menunjukkan bahwa HAM yang diagungkan dalam sistem demokrasi ternyata memiliki “standar ganda” yang hanya berlaku pada orang-orang dan kondisi tertentu saja. Hal ini wajar adanya, dikarenakan sistem ini lahir dari sistem kapitalis-sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga yang mengatur dalam kehidupan manusia adalah manusia itu sendiri yang memiliki kelemahan dan keterbatasan.


Dari sini manusia menetapkan bahwa ada hak asasi manusia yang harus dijamin untuk keberlangsungan kehidupan bermasyarakat. Salah satu hak yang dijamin adalah hak bersuara atau berpendapat. 


Kembali kepada asal mula sistem demokrasi yakni sistem kapitalis-sekuler yang menempatkan standar “kepentingan atau manfaat” dalam omenilai segala sesuatu. Alhasil, hanya pemilik modal (kapital) yang akan berkuasa untuk menetapkan apa saja dalam kehidupan bermasyarakat. Jika sesuatu yang akan ditetapkan akan merugikan para kapital maka hal tersebut tidak boleh dilakukan dan sebaliknya.


Di sini jelas terlihat bahwa dalam sistem demokrasi yang dikatakan “suara rakyat” merupakan hal yang utama hanya tong kosong nyaring bunyinya, karena suara rakyat yang dimaksud adalah suara para kapital. Inilah kenyataan dalam sistem yang lahir dari sistem kapitalis-demokrasi.


Negara dalam sistem ini hanya sebagai pembuat aturan untuk memuluskan kepentingan para kapital bukan menyejahterakan atau mengurusi rakyatnya. Ketika rakyatnya mengalami bencana, negara tidak hadir bahkan membungkam suara rakyat. 


Hal ini tentu berbeda dengan sistem Islam yang lahir dari akidah Islam. Sistem yang hanya memberikan hak kepada Sang Khaliq untuk menetapkan hukum. Allah Swt. Sang pencipta yang telah menetapkan bahwa segala sesuatu ditimbang dengan hukum syara. Setiap individu diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat selama dalam koridor hukum syara’ baik laki-laki maupun perempuan serta muslim maupun nonmuslim.


Setiap rakyat yang berada dibawah naungan sistem Islam yakni Daulah Khil4fah Islamiah diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat atau keluhan mengenai pemimpin mereka. 


Setiap muslim diwajibakan untuk melakukan amar makruf nahi mungkar secara umum, termasuk kepada penguasa. Abu Said al-Khudzri berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda,”Jihad yang paling afdal adalah menyatakan keadilan di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ad-Dailami)


Ketika mengkritik penguasa dikarenakan kinerja dan perlakuan mereka kepada rakyat yang mengalami bencana baik karhutla maupun bencana lainnya seperti banjir, longsor dan lain-lain ternyata tidak dijadikan prioritas dalam penanganannya, maka ini termasuk zalim.


Semua persoalan ini jika dikaji lebih lanjut maka ini bukan hanya sebatas persoalan siapa pemimpinnya? Tetapi sistem yang diterapkan. Allah Swt. berfirman, 


“Jika sekiranya penduduk negeri-negeri tersebut beriman dan bertakwa,pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu. Maka, Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. al-A’raf:96) 


Dari firman Allah Swt. Ini jelas bahwa keberkahan yang berlimpah akan didapat ketika diterapkannya hukum Allah pada negeri tersebut. Hari ini hukum Allah Swt. dicampakkan sehingga negeri ini mengalami begitu banyak persoalan hingga melahirkan pemimpin-pemimpin yang rakus dan dzalim.


Sudah saatnya kita kembali kepada hukum Allah Swt. yang diterapkan secara kafah dalam sistem Daulah Khil4fah Islamiah yang akan memberikan keberkahan dalam hidup ini. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]