Alt Title

Pentingnya Syariat dan Khil4fah dalam Penanggulangan Bencana

Pentingnya Syariat dan Khil4fah dalam Penanggulangan Bencana


Tingginya risiko bencana di Indonesia bukan hanya dipengaruhi faktor alam

tetapi juga kebijakan pengelolaan lingkungan dan sistem kapitalisme yang cenderung mengutamakan ekonomi, dibandingkan keselamatan rakyat

____________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Lubang api bawah tanah di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan menjadi sorotan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberi penjelasan terkait hal itu.


Dilihat detikcom dari postingan video yang diunggah akun @asrulputrananda, tampak lubang menganga berwarna merah di lahan yang terbakar. Terlihat bara api merah menyala di tengah gelapnya malam saat petugas berjibaku melakukan pemadaman.


"Fenomena lubang api bawah tanah pada kebakaran lahan gambut di Kalimantan merupakan bentuk ground fire atau api bawah permukaan," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Suar Pelita Panjaitan, saat dihubungi. (news.detik.com, 15-10-2026)


Fenomena ini menjadi pengingat bahwa Indonesia memiliki risiko bencana tinggi, tetapi upaya pencegahan dan mitigasinya masih minim. Pemerintah cenderung mengutamakan penanganan pascabencana dibandingkan pencegahan, dan bahkan anggaran BNPB dalam APBN 2026 hanya Rp491 miliar, terendah dalam 15 tahun terakhir. 


Berdasarkan World Risk Report 2023, Indonesia menempati peringkat kedua negara dengan risiko bencana tertinggi di dunia. Letak geografis di Cincin Api Pasifik serta kerusakan hutan akibat alih fungsi lahan dan pembalakan liar meningkatkan risiko gempa bumi, letusan gunung api, kebakaran hutan, banjir, dan longsor.


Di sisi lain, pemulihan pascabencana masih belum tuntas. Sejumlah infrastruktur di Sumatera belum pulih, sementara banyak warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pencegahan bencana yang serius dan penanganan menyeluruh demi keselamatan masyarakat.


Sayangnya, tingginya risiko bencana di Indonesia bukan hanya dipengaruhi faktor alam, tetapi juga kebijakan pengelolaan lingkungan dan sistem kapitalisme yang cenderung mengutamakan keuntungan ekonomi, dibandingkan keselamatan rakyat. 


Eksploitasi hutan, alih fungsi lahan, serta lemahnya pengawasan memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana. Di sisi lain, minimnya prioritas anggaran mitigasi dan tidak tuntasnya pemulihan pascabencana menunjukkan lemahnya tata kelola bencana.


Dalam perspektif Islam, negara wajib menerapkan syariah dalam pengelolaan sumber daya alam dan urusan rakyat agar pencegahan, penanganan, hingga pemulihan bencana dilakukan secara menyeluruh demi melindungi masyarakat. 


Dalam Islam, negara bertanggung jawab mengurus seluruh urusan masyarakat, termasuk pencegahan dan penanggulangan bencana hingga pemulihan pascabencana. Rasulullah saw. bersabda:


فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ


Pemimpin yang mengurus banyak orang itu ibarat penggembala; ia akan ditanya tentang urusan mereka. (HR. Muttafaq 'alayh)


Karena itu, negara wajib melakukan mitigasi bencana secara menyeluruh. Mengabaikan potensi bencana berarti membiarkan masyarakat menghadapi bahaya yang seharusnya dapat diminimalkan.


Ada beberapa langkah yang wajib dilakukan negara dalam menghadapi potensi bencana. Pertama, membangun sistem peringatan dini. Kedua, menerapkan tata ruang berbasis risiko bencana. Ketiga, menyediakan infrastruktur mitigasi. Keempat, menjaga kelestarian lingkungan. Kelima, memberikan edukasi dan simulasi kebencanaan. Keenam, menuntaskan pemulihan pascabencana.


Dalam konteks bencana saat ini, kebijakan negara turut menjadi sorotan ketika pemberian konsesi lahan kepada korporasi mendorong alih fungsi hutan menjadi pertambangan dan perkebunan sawit secara tidak terkendali.


Kondisi ini dapat memperbesar risiko bencana. Sementara itu, pembalakan liar dan pertambangan ilegal yang terus terjadi menunjukkan perlunya pengawasan serta penegakan hukum yang tegas. 


Oleh karena itu, dalam konsep Negara Islam (Khil4fah), pembiayaan penanggulangan bencana dialokasikan melalui Pos Penanggulangan Bencana (Diwan ath-Thawaari). Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Dawlah al-Khil4fah menjelaskan bahwa pembiayaan tersebut bersumber dari pos fai dan kharaj serta harta milik umum.


Apabila dana dari sumber-sumber tersebut tidak mencukupi, kebutuhan dapat dibiayai dari harta kaum muslim melalui infak, sedekah, dan pajak (dharibah) yang dalam konsep tersebut dipungut dari kaum muslim yang kaya sesuai ketentuan syariat.


Dengan demikian, penanggulangan bencana bukan sekadar tindakan darurat ketika musibah terjadi. Negara harus menjalankan tanggung jawabnya sejak tahap pencegahan, mitigasi, dan penyelamatan hingga pemulihan kehidupan masyarakat secara menyeluruh. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]


Nabia