MBG Beracun: Gagalnya Negara Menjamin Piring Rakyat
Opini
Pengawasan oleh negara tidak cukup dilakukan setelah muncul korban
Negara perlu memastikan pengawasan berlangsung sejak dapur didirikan, bahan makanan dibeli, makanan diproduksi, dikemas, dikirim, hingga dikonsumsi
________________
Penulis Wulan Suci Ramadhani
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Mahasiswi
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah rentetan dugaan keracunan makanan terjadi di berbagai daerah pada awal September 2026.
Dalam waktu hanya beberapa hari, kasus serupa dilaporkan di Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, Tana Toraja, hingga sejumlah wilayah lainnya. Pada tanggal 1 sampai 3 September saja, lebih dari 2.000 orang dilaporkan mengalami gejala yang diduga berkaitan dengan konsumsi MBG.
Di Sidoarjo, ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam dilaporkan mengalami gejala keracunan (3 September 2026, CNN Indonesia). Di Rembang, 752 siswa dan guru SMAN 1 Lasem mengalami keluhan seperti diare dan muntah. (Kompas.com, 03-09-2026 September 2026)
Sementara itu, di Nganjuk, Jombang, Agam, dan Tana Toraja juga muncul kejadian serupa. Gejalanya antara lain mual, muntah, pusing, sakit perut, dan diare.
Permasalahan ini menjadi semakin serius karena jumlah kasus tidak berhenti pada insiden awal September. Berdasarkan data surveilans yang diberitakan pada awal September, sejak program MBG diluncurkan pada Januari 2025, puluhan ribu orang telah tercatat terdampak dalam ratusan kejadian dugaan keracunan.
Angka yang dilaporkan mencapai lebih dari 50.000 orang. Karena itu, pemerintah kemudian melakukan evaluasi, penangguhan operasional terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta memperketat pengawasan terhadap dapur penyedia MBG.
Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan sebagian besar kasus berkaitan dengan persoalan keamanan pangan dan pelanggaran SOP, termasuk penyimpanan, penanganan, serta waktu konsumsi makanan. Pada kasus di Sidoarjo, misalnya, BGN menyebut makanan yang selesai dimasak pada pagi hari terlambat didistribusikan sehingga dikonsumsi melewati batas waktu yang ditentukan.
Namun, apakah persoalan ini cukup diselesaikan dengan menyatakan bahwa SOP telah dilanggar?
Problem Sistemik
Pelanggaran SOP memang merupakan faktor yang perlu ditindak. Akan tetapi, jika kejadian serupa terus berulang di banyak daerah dan melibatkan puluhan ribu penerima manfaat, persoalannya harus dilihat lebih mendalam sebagai persoalan tata kelola program.
Persoalan seperti ini tidak hanya berhenti pada individu yang lalai tetapi juga pada kerangka berpikir pengelolaan kebutuhan rakyat. Dalam sistem sekuler kapitalisme, pengurusan kebutuhan dasar masyarakat dijalankan dengan mekanisme yang membuka ruang besar bagi kepentingan bisnis, sehingga orientasi pelayanan publik, salah satunya MBG ini, berpangkal pada dorongan efisiensi biaya dan keuntungan.
Salah satu titik yang bisa kita lihat adalah mekanisme penyelenggaraan SPPG. Dapur MBG harus menangani makanan dalam jumlah sangat besar setiap hari, yaitu minimal 2.500 porsi setiap hari. Kondisi tersebut menyulitkan untuk memastikan higienitas, kesiapan tempat, peralatan, tenaga kerja, rantai distribusi, pengendalian suhu, penyimpanan, serta pengawasan yang konsisten terpenuhi. Walaupun banyak dari SPPG yang sudah mengantongi SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) namun disinyalir masih ada SPPG yang kemampuan dan kelayakannya di bawah itu.
Selain itu, jika pendirian dan pengoperasian SPPG lebih banyak bertumpu pada pemenuhan dokumen administratif, sementara kelayakan faktual tempat, peralatan, kapasitas produksi, kompetensi tenaga kerja, sementara mekanisme distribusi tidak diverifikasi secara ketat dan berkelanjutan. Maka, akibatnya banyak SPPG yang jauh dari kelayakan tetap beroperasi dan berpotensi celah masalah tetap terbuka.
Ditambah lagi persoalan hubungan antara yayasan, investor, dan mitra dalam pengelolaan SPPG terdapat praktik jual beli titik atau pembagian keuntungan yang memengaruhi pengadaan bahan makanan. Sebagaimana diberitakan dalam sejumlah laporan, maka hal itu berpengaruh pada kualitas makanan MBG yang diterima masyarakat. Itulah mekanisme pengelolaan dalam sistem sekuler kapitalisme yang memfokuskan hanya pada keuntungan semata, bukan pada amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt..
Dengan demikian, pengawasan tidak cukup dilakukan setelah muncul korban. Negara perlu memastikan pengawasan berlangsung sejak dapur didirikan, bahan makanan dibeli, makanan diproduksi, dikemas, dikirim, hingga dikonsumsi.
Bagaimana Islam Memandangnya?
Dalam pandangan Islam, negara sepenuhnya berperan sebagai pengurus dan pelayan urusan rakyat.
Sebagaimana dalam hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Imam adalah ra'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari)
Pengurusan kebutuhan rakyat tidak dibangun dengan menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama, artinya harus bersih dari tujuan-tujuan bisnis. Pandangan tersebut harus ada pada semua level pemerintahan, dari pusat sampai kepada unit pelaksana teknis, karena dari pola pikir tersebut akan lahir tanggung jawab penuh dalam memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan aman, layak, dan terjamin.
Mekanisme penyediaannya pun harus dibuat sederhana, efektif, dan mudah diawasi. Negara dapat mengatur produksi dan distribusi makanan berdasarkan kebutuhan nyata wilayah, kapasitas dapur, jumlah penerima manfaat, serta standar keamanan pangan. Jangan sampai target jumlah porsi justru mengalahkan kemampuan sebuah unit untuk menjamin kualitas makanan.
Pada sisi pengawasan, Islam mempunyai mekanisme hisbah. Qadi hisbah berfungsi mengawasi berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kemaslahatan umum dan mencegah kemungkaran yang tampak di tengah masyarakat. Dalam konteks pelayanan makanan, prinsip pengawasan oleh qadi hisbah dapat diterapkan untuk memastikan tidak ada kecurangan, manipulasi, penipuan, ataupun praktik yang membahayakan masyarakat.
Artinya, ketika ditemukan makanan tidak layak, distribusi yang melanggar ketentuan atau pengelolaan yang membahayakan penerima manfaat, akan ditindak secara cepat, tidak menunggu sampai korban berjatuhan.
Alhasil, apabila kebutuhan rakyat benar-benar ditempatkan sebagai amanah, maka ukuran keberhasilan bukan sekadar berapa banyak porsi yang berhasil dibagikan tetapi juga apakah makanan tersebut benar-benar aman, layak, dan terjamin. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]


