Alt Title

Mafia Tanah Berseragam: Saat Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka

Mafia Tanah Berseragam: Saat Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka


Selama tanah diperlakukan sebagai barang dagangan bebas

selama itu pula mafia tanah berseragam akan terus subur

___________________


Penulis Misriyatik 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Peduli Umat


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di jantung Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang)/BPN (Badan Pertahanan Nasional). Kasusnya suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik Summarecon. Yang mengejutkan, dari 8 tersangka yang ditetapkan KPK tersebut, 4 orang merupakan orang kepercayaan Bapak Nusron Wahid Menteri ATR/BPN sendiri. (BBC.com, 18-09-2026)


Ini bukan kasus pertama. Ini adalah puncak gunung es. Jauh sebelum OTT ini, KPK sendiri sudah memetakan ada 8 titik rawan korupsi di sektor pertanahan. Kenapa pertanahan? Karena tanah bernilai ekonomi sangat tinggi. Nilainya terus naik, sementara urusannya tertutup dan penuh celah.


Fakta ini membuktikan satu hal, korupsi di ATR/BPN sudah menggurita. Pejabat yang seharusnya menjadi penjaga tanah rakyat, justru berubah menjadi mafia tanah itu sendiri. Mereka yang seharusnya memberantas mafia, malah menjadi bagian dari circle bayangan mafia.


Kasus ini terkait suap pengurusan HGB (Hak Guna Bangunan), yaitu izin untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara yang dikelola Summarecon. Penanggung jawabnya dibawah Kementerian ATR/BPN, kementerian yang mengurus semua urusan tanah, dari sertifikat rumah rakyat hingga izin ribuan hektar untuk korporasi.


Mengapa hal ini bisa terjadi berulang?


Pertama, karena dalam sistem kapitalisme, tanah dipandang sebagai barang komoditas. Siapapun yang memiliki modal besar, dia bisa menguasai tanah seluas-luasnya dengan cara apapun. Suap, pemalsuan data, penggelapan sertifikat, menjadi hal yang biasa demi mengamankan HGB (Hak Guna Bangunan), HGU (Hak Guna Usaha), dan perizinan. Pejabat pun bersikap aji mumpung, jabatan dianggap sebagai ladang bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.


Kedua, ini adalah kepentingan akumulasi modal. Para kapitalis properti seperti pengembang besar berkepentingan untuk terus menambah bank tanah mereka. Tanpa tanah, tidak ada proyek, tidak ada profit. Maka segala cara ditempuh untuk melicinkan penguasaannya. Akibatnya, terjadi monopoli dan ketimpangan penguasaan tanah yang luar biasa. Bahkan, tanah milik umum, tanah adat, tanah rakyat kecil pun bisa beralih menjadi milik korporasi.


Selama tanah diperlakukan sebagai barang dagangan bebas, selama itu pula mafia tanah berseragam akan terus subur. 


Islam memiliki hukum kepemilikan tanah yang jelas. Dalam Islam ada 3 jenis kepemilikan tanah yaitu: milik individu, milik umum, dan milik negara. Tanah-tanah yang menjadi hajat hidup orang banyak seperti hutan, padang gembala, sumber air, tambang, tidak boleh dikuasai individu atau korporasi.


Monopoli tanah diharamkan. Bahkan, tanah yang ditelantarkan selama 3 tahun berturut-turut akan dicabut haknya oleh negara dan diberikan kepada rakyat yang mampu mengelolanya agar produktif. Ini menutup celah penimbunan tanah oleh kapitalis.


Pejabat harus amanah, dan itu dibentuk oleh sistem. Dalam Islam, petugas pertanahan dipilih bukan karena kedekatan politik, tetapi karena amanah dan kapabilitas. Sistem pendidikan Islam membentuk kepribadian Islam yang bertakwa sehingga takut berkhianat meski ada peluang. Bukan seperti sekarang, sistem sekuler yang memisahkan agama dari urusan dunia, sehingga pejabat mudah tergoda suap.


Korupsi, suap, dan pemalsuan data adalah kejahatan besar. Dalam Islam, pelakunya dihukum dengan takzir yang berat bisa berupa pencopotan jabatan, penyitaan harta hasil korupsi, dipenjarakan dalam waktu yang lama, bahkan hukuman yang membuat jera. Tidak ada istilah potongan hukuman atau denda ringan.


Kasus ATR/BPN ini bukti bahwa memberantas mafia tanah tidak bisa dengan OTT saja. Harus dengan mencabut akarnya, yaitu pandangan kapitalistik terhadap tanah dan sistem yang melahirkan pejabat tidak amanah. Tanpa Islam, tanah rakyat akan terus dirampok oleh mereka yang berseragam.


Di Indonesia, koruptor diancam penjara 4-20 tahun, denda miliaran, dan sita aset, bahkan hukuman mati di atas kertas. Namun faktanya, remisi dan fasilitas mewah membuat hukuman itu tidak menjerakan. Sehingga lahirlah istilah "sekolah koruptor" dia di penjara namun begitu bebas tetap kaya raya. Berbeda dengan Islam. Umar bin Khattab langsung menyita harta Gubernurnya yang mencurigakan, dan terbukti secara pengadilan Umar sudah bertindak tegas. 


Kasus Abu Hurairah ra. di zaman Umar bin Khattab. Abu Hurairah ditunjuk Umar menjadi Gubernur Bahrain. Saat pulang, ia membawa harta banyak. Umar curiga, "Dari mana harta ini? Kamu pakai jabatan untuk dagang?"


Umar langsung menyita kelebihan hartanya dan dimasukkan ke Baitulmal (kas negara). Abu Hurairah protes, "Itu hasil dagang dan pemberian orang." Umar tetap tegas, "Jabatanmu yang membuat orang memberimu."


Ini cikal bakal konsep "harta ghulul", pejabat dilarang berbisnis dan menerima hadiah karena jabatannya.


Rasulullah saw. telah menegaskan haramnya hadiah bagi pejabat. Ketika petugas zakat bernama Ibn Lutbiyyah berkata, "Ini hadiah untuk saya." Rasulullah marah dan bersabda yang artinya, "Mengapa dia tidak duduk saja di rumah bapak ibunya, lalu lihat apakah ada yang memberinya hadiah?" (HR. Bukhari Muslim)


Dalam Islam, korupsi dihukum takzir yang menjerakan seperti dicambuk di depan umum, disita hartanya, dipecat dan dipermalukan. Islam tidak hanya menghukum, tetapi menutup rapat pintu korupsi dengan sistem iman. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]