Alt Title

Kuliah Gratis, Wacana Tak Sesuai Realitas

Kuliah Gratis, Wacana Tak Sesuai Realitas




Sejatinya yang menjadi persoalan pendidikan adalah

bagaimana menjamin pendidikan yang berkualitas sekaligus memastikan pembiayaannya berkelanjutan

___________________


Penulis Wiwi Widyaningsih

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Hari ini, akses pendidikan selalu ditentukan oleh kemampuan ekonomi seseorang. Maka dari itu, untuk menghasilkan pendidikan yang bermutu seringkali tersandung oleh persoalan biaya. Kemudian persoalan biaya ini mendapat perhatian dari pemerintah dengan mewacanakan kuliah gratis. 


Untuk mematangkan skema pendidikan tinggi negeri bebas biaya ini, pemerintah menyebut pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Pemerintah menyebut, salah satu sumber pembiayaan pendidikan gratis diambil dari hasil pengembalian uang negara yang dikorupsi. (setneg.go.id)


Hal ini menunjukkan adanya perhatian terhadap pemulihan aset negara. Namun, secara kebijakan seharusnya dana hasil pemberantasan korupsi tidak dapat dipandang sebagai fondasi pembiayaan pendidikan yang berkelanjutan. 


Kita ketahui bahwa pendidikan merupakan salah satu kebutuhan mendasar masyarakat yang seharusnya tidak ditentukan oleh kemampuan ekonomi seseorang. Namun, realitas pendidikan hari ini memang masih bergantung pada ruang fiskal yang pemerintah sendiri menyatakan bahwa penerapannya harus mempertimbangkan kemampuan fiskal dan dilakukan secara bertahap. Dengan demikian, keberlangsungan program akan sangat berkaitan dengan prioritas APBN dan bentuk kebijakan pemerintah.


Akan tetapi, setelah mengamati kajian mengenai PTN-BH terkait permasalahan pembiayaan pendidikan tinggi, fakta menunjukkan adanya kecenderungan menyusutnya porsi bantuan pendanaan negara dalam pembiayaan sejumlah perguruan tinggi negeri berbadan hukum. Maka dari itu, dari sini kita perlu melihat secara kritis terkait wacana kuliah gratis. Pada dasarnya, gratisnya biaya kuliah tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan, jika kampus tetap didorong mencari pendapatan sendiri karena keterbatasan pendanaan negara yang pendanaannya tetap bertumpu pada logika penerimaan dan efisiensi finansial. 


Logikanya, jika subsidi pemerintah berkurang maka keuangan kampus akan sangat bergantung pada biaya kuliah mahasiswa. Dari sini terlihat bahwa persoalan kuliah gratis tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang membayar UKT, tetapi yang menjadi persoalan adalah bagaimana sistem pembiayaan pendidikan itu dibangun. Dan hari ini sistem pembiayaan pendidikan itu dibangun di bawah sistem kapitalisme sekularisme yang asasnya bersandar kepada manfaat belaka.


Sejatinya yang menjadi persoalan pendidikan adalah bagaimana menjamin pendidikan yang berkualitas sekaligus memastikan pembiayaannya berkelanjutan maka Islam memiliki konsep bahwa pendidikan merupakan kewajiban negara yang disediakan secara gratis bagi seluruh warga negara, bukan sekedar kebijakan yang diberikan ketika kondisi fiskal memungkinkan. 


Adapun pembiayaan pendidikan dalam Islam, sumber pembiayaan negara diambil dari Baitulmal, termasuk pos kepemilikan umum yang berasal dari pengelolaan sumberdaya alam tertentu. Selain kepemilikan umum terdapat pula sumber dari kepemilikan negara, yaitu harta fai', kharaj, jizyah, 'usyr dan ghanimah.


Dengan mekanisme tersebut biaya pendidikan tidak semata-mata diserahkan kepada kemampuan masyarakat atau bergantung pada pembayaran mahasiswa. Tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat dalam Islam sejalan dengan sabda Nabi saw.,


"Imam (pemimpin) adalah raa'in (penguasa) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Maknanya bahwa sejatinya pemimpin tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, tetapi memiliki tanggung jawab untuk mengurus, melindungi dan memenuhi kebutuhan rakyat, yang hal itu akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. 


Maka dari itu, mekanisme pendidikan gratis hanya akan terwujud jika kehidupan diatur dengan hukum syariat Islam yang tegak berdiri di bawah naungan negara Islam yakni Khil4fah 'alaa minhaaj an-nubuwwah. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]