Alt Title

Ketika Negara Gagal Menjaga Milik Umat

Ketika Negara Gagal Menjaga Milik Umat



Ketika amanah menjaga hutan, gunung, dan air 

yang merupakan milik umat diberikan kepada swasta untuk dikeruk keuntungannya

_________________________


Penulis Ekke Ummu Khoirunnisa

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mengkritisi rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil alih pengelolaan Gunung Wayang, kawasan hulu Sungai Citarum di Kabupaten Bandung. Kritik itu dilandasi oleh rekam jejak buruk program-program besar Citarum sebelumnya.


Program Kampung Unggul Terpadu (KUT) terindikasi lemah dalam pengawasan dan salah sasaran karena alokasinya lebih banyak dinikmati pemodal, bukan petani. Program Citarum Bergetar justru mengalihkan fungsi komoditas dari petani kepada peternak. Adapun program Citarum Bestari tidak memiliki kelanjutan setelah pergantian gubernur. (KORAN - PIKIRAN RAKYAT -29 september 2026)


Di sisi lain, Walhi menyetujui pengambilalihan Gunung Wayang dari Perhutani dan PTPN karena selama dikelola oleh dua BUMN tersebut tidak memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat. Namun, Walhi memberi catatan agar pengelolaan tersebut tidak dikerjasamakan dengan TNI.


Fakta ini mengungkap satu benang merah, siapa pun pengelolanya, baik Perhutani, PTPN, maupun Pemprov, rakyat tetap tidak merasakan manfaatnya, sementara kerusakan lingkungan terus berlanjut. Ini realita bukan kasus tunggal. Ia adalah potret berulang tata kelola sumber daya alam di Indonesia.


Untuk memahami persoalan Gunung Wayang, kita harus menelaah dari akar, bukan dari ranting. Pertanyaan mendasarnya adalah, mengapa negara yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan menjaga hutan, gunung, dan sungai justru menjadi sumber masalah?


Pertama, karena negara hari ini memposisikan dirinya bukan sebagai pengurus rakyat, melainkan sebagai pedagang. Inilah watak kapitalisme. Pengelolaan hutan oleh Perhutani melalui skema Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dan oleh Kementerian Kehutanan melalui Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada hakikatnya berorientasi pada profit.


Rakyat dilibatkan bukan sebagai pemilik yang dilayani, melainkan sebagai tenaga kerja murah dan bemper sosial. Tujuannya tetap satu, yakni mendatangkan pemasukan bagi negara dan korporasi. Selama paradigma ini dipakai, mustahil pengelolaan itu akan menyejahterakan masyarakat. Hutan yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan berubah menjadi komoditas.


Kedua, kritik Walhi harus dikritisi karena masih berpijak pada paradigma yang sama, yakni kapitalisme dengan wajah hijau atau green capitalism. Walhi menolak kerja sama dengan TNI dan menuntut transparansi, tetapi tidak menolak logika pengelolaan berbasis korporasi dan pasar. Solusi yang ditawarkan Walhi tetap dalam koridor negara kapitalistik, yakni memperbaiki tata kelola, bukan mengubah asas pengelolaannya. Akibatnya, kritik tersebut tidak menyentuh akar persoalan, yaitu privatisasi terselubung milik umat.


Inilah bahaya terbesar dari rencana pengambilalihan oleh Pemprov Jabar. Apabila pengambilalihan itu masih membuka pintu kerja sama dengan pemodal, baik melalui skema investasi, konsesi, maupun kemitraan strategis, yang terjadi bukan penyelamatan, melainkan pergantian tuan. Hari ini dikuasai Perhutani dan PTPN, besok dikuasai korporasi perkebunan, pariwisata, atau energi dengan bendera Pemprov.


Alih-alih memberi manfaat bagi masyarakat luas, langkah tersebut justru melegalkan perampasan aset milik umat secara sistematis. Perebutan hak kelola yang tadinya masih bisa dinikmati masyarakat untuk bertani, mengambil air, dan mencari kayu secara terbatas akan sepenuhnya tertutup atas nama investasi dan pendapatan asli daerah.


Allah Swt. telah mengingatkan bahaya pemimpin yang mengkhianati amanah kepemilikan umum: "Barang siapa yang berkhianat dalam urusan harta, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu." [QS. Ali Imran: 161]


Pengkhianatan itu terjadi ketika amanah menjaga hutan, gunung, dan air yang merupakan milik umat diberikan kepada swasta untuk dikeruk keuntungannya. Islam memiliki konsep yang sangat jelas, tegas, dan tidak tumpang tindih dalam pengelolaan kekayaan alam. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga: milik individu, milik negara, dan milik umum. Gunung Wayang, sebagai hutan, gunung, dan hulu sungai yang sifatnya luas dan mengalir, termasuk dalam kategori milik umum.


Para ulama menjelaskan, yang dimaksud air adalah sumber daya air yang mengalir seperti sungai, danau, dan hulu sungai. Padang rumput meliputi hutan, gunung, dan padang gembalaan yang luas. Api meliputi kekayaan alam yang depositnya besar seperti tambang, minyak, gas, dan panas bumi. Ketiganya haram dimiliki secara pribadi atau dikuasai oleh korporasi.


Konsekuensinya, negara wajib mengelola langsung milik umum tersebut dan haram menyerahkannya kepada swasta, baik BUMN yang berorientasi profit maupun korporasi swasta. Hasil pengelolaannya harus dikembalikan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat luas, bukan untuk keuntungan korporasi atau untuk menutup defisit APBD semata.


Mekanisme dalam Islam


Pertama, negara sebagai ra'in atau pengurus, bukan sebagai pedagang. Tugas negara adalah menjaga kelestarian Gunung Wayang agar tetap berfungsi sebagai hulu Citarum, mencegah banjir, menjaga ketersediaan air bersih bagi jutaan warga Bandung Raya, dan melarang segala bentuk alih fungsi yang merusak.


Kedua, negara boleh menunjuk badan atau lembaga teknis untuk membantu pengelolaan, tetapi kedudukannya adalah sebagai ajir atau pekerja yang dipekerjakan negara. Badan tersebut tidak berhak menentukan kebijakan sendiri, tidak berhak menjadikan hutan sebagai proyek bisnis, dan tidak berhak menarik keuntungan. Seluruh biaya pengelolaan ditanggung oleh Baitulmal, dan seluruh hasilnya menjadi milik umat.


Ketiga, masyarakat di sekitar hutan diberi hak untuk memanfaatkan hutan secara langsung untuk kebutuhan hidupnya, seperti mengambil kayu bakar secukupnya, menggembalakan ternak, dan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, tanpa merusak fungsi utama hutan. Inilah kesejahteraan yang hakiki, bukan kesejahteraan semu ala PHBM yang menjadikan rakyat sebagai buruh di tanahnya sendiri.


Rasulullah saw. bersabda tentang tanggung jawab pemimpin: "Imam atau pemimpin itu adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya." [HR. Bukhari dan Muslim]


Selama sistem kapitalisme masih menjadi asas pengelolaan, pengambilalihan Gunung Wayang dari Perhutani kepada Pemprov hanya menjadi drama pergantian pemain dengan naskah yang sama, rakyat tetap menderita, lingkungan tetap rusak, dan korporasi tetap untung.


Hanya dengan kembali kepada sistem Islam kafah, di mana negara berfungsi sebagai ra'in yang menerapkan syariat Allah secara menyeluruh, Gunung Wayang dan seluruh kekayaan alam milik umat akan benar-benar terjaga dan memberikan keberkahan bagi seluruh masyarakat. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]