Alt Title

Karhutla Membawa Petaka Rakyat Menderita

Karhutla Membawa Petaka Rakyat Menderita


Ada persoalan yang jauh lebih mendasar di baliknya

yakni buruknya tata kelola sumber daya alam serta benturan kepentingan manusia

______________________


Penulis Rina Ummu Meta

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan pada Agustus lalu masih menyisakan derita dan nestapa.


Bahkan, indeks kualitas udara di wilayah tersebut sempat dinyatakan masuk dalam fase membahayakan. Kondisi ini berdampak buruk bagi kesehatan warga, terutama kelompok rentan yang memiliki penyakit bawaan seperti asma, ibu hamil dan menyusui, serta balita. Mirisnya, kasus warga yang meninggal dunia akibat paparan asap terus bermunculan.


Salah satunya dialami oleh seorang pengemudi ojek online, Hardiansyah (41). Ia meninggal dunia pada Jumat (02-10) setelah mengeluh sesak napas akibat asmanya kambuh saat bangun pagi. Sebelum mengembuskan napas terakhir, ia sempat dilarikan ke RS Bari Palembang. Menurut sang istri, Hardiansyah memang memiliki riwayat asma sejak lahir, dan kondisi kabut asap pekat belakangan ini membuatnya semakin sering kesulitan bernapas.


Duka serupa terjadi di lokasi berbeda. Seorang guru SDN Tanjung Pagar 3 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Lisna, juga meninggal dunia akibat sesak napas yang dipicu kabut asap tebal. Ibunya, Marhamah, menuturkan bahwa Lisna memiliki riwayat asma yang kerap kambuh sejak kabut asap menyelimuti kota mereka. Sebelum berpulang pada Sabtu malam (26-09), Lisna sempat menitipkan pesan terakhir kepada sang ibu, "Tolong jagakan anak ulun (saya)." (BBCNews, 08-10-2026)


Meskipun beberapa bulan telah berlalu sejak awal mula kebakaran, kabut asap yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa warga tak kunjung usai. Data Sipongi Kementerian Kehutanan per 6 Oktober 2026 mencatat masih terdapat 2.041 titik panas (hotspot). Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi wilayah penyumbang kabut asap terbesar.


Akibatnya, mayoritas warga terdampak mengeluhkan sesak napas, mata pedih bagai kemasukan pasir, hingga tenggorokan dan hidung yang berlendir atau gatal mengering. Jatuhnya korban jiwa yang terus bertambah seolah menjadi bukti nyata bahwa negara telah gagal melindungi keselamatan masyarakat dari bencana karhutla.


Jika ditelisik lebih dalam, fenomena karhutla yang terus berulang dan merusak lingkungan ini bukan semata-mata dipicu oleh faktor alam seperti El Nino. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar di baliknya, yakni buruknya tata kelola sumber daya alam serta benturan kepentingan manusia. Akar masalah ini berkaitan erat dengan sistem yang diterapkan saat ini, yaitu sistem sekuler-kapitalis. 


Dalam sistem ini, negara menyerahkan kewenangan pengelolaan sumber daya alam—termasuk hutan—kepada oligarki. Kebijakan eksplorasi hutan dilakukan secara ugal-ugalan tanpa memedulikan keberlanjutan lingkungan, hingga akhirnya membawa petaka bagi alam, kesehatan masyarakat, dan perekonomian.


Pemerintah dan aparat penegak hukum memang telah mengusut serta menindak pelaku pembakaran lahan, baik perorangan maupun korporasi. Namun, selama sanksi yang dijatuhkan tidak tegas dan cenderung kompromistis, karhutla akan terus berulang. Terlebih lagi, dalam sistem kapitalis, hukum rentan dimanipulasi dan diperjualbelikan.


Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan pandangan Islam. Dalam sistem Islam, sumber daya alam dikategorikan sebagai kepemilikan umum (milkiyyah ammah) yang menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga tidak boleh dikuasai atau dikelola oleh korporasi dan oligarki. Sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut :"Kaum muslim berserikat dalamtiga hal, yaitu : padang rumput, air dan api" (HR. Abu Dawud dan Ahmad)


Dalam hal ini, hutan termasuk dalam kategori padang rumput.


Negara wajib mengelola sumber daya alam secara langsung berdasarkan syariat, dengan mengutamakan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan. Hasil pengelolaan tersebut kemudian dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.


Selain itu, negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar publik, termasuk layanan kesehatan. Dalam situasi darurat karhutla, penanganan kesehatan menjadi prioritas utama. Negara akan menyediakan fasilitas medis terbaik dan memadai secara gratis untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.


Syariat Islam menetapkan posisi negara sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (perisai/pelindung) bagi rakyatnya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw.: "Imam (pemimpin/kepala negara) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Berdasarkan landasan keimanan tersebut, seorang pemimpin Islam akan menjalankan tugasnya secara optimal untuk mengurus seluruh urusan rakyat, termasuk menjaga keselamatan jiwa mereka dari berbagai bahaya dan bencana. Sementara dalam hal penegakan hukum, negara akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai syariat yang bersifat jawabir (penebus dosa bagi pelaku) dan zawajir (pencegah/efek jera bagi masyarakat).


Dengan penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu, para pelaku pembakaran hutan tidak akan berani mengulangi perbuatannya. Hanya melalui sistem yang adil inilah keselamatan rakyat dan kelestarian alam dapat benar-benar terjaga.


Dengan kembali menerapkan sistem Islam secara kafah di seluruh aspek kehidupan, niscaya akan terwujud negeri yang baldatun tayyiban warabun ghafur. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]