Alt Title

Karhutla Berulang Sampai Kapan?

Karhutla Berulang Sampai Kapan?


Pencegahan karhutla dilakukan dengan 

menempatkan hutan sebagai harta milik umum yang tidak boleh dikuasai individu maupun korporasi (diprivatisasi)

_____________________


Penulis Ariyanti Husna, S.Pd

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kabut asap sedikit banyak menganggu proses belajar, baik di ruang kelas maupun di rumah karena harus menggunakan masker yang membuat belajar kurang kondusif dan tidak fokus.


Hal ini menimpa sejumlah wilayah kota padangsidempuan, Sumatra Utara selama sepekan terakhir dan membuat sejumlah warga mengalami sesak nafas dan mata perih. Kondisi ini terlihat jelas pada Kamis (1-10-2026) pagi dengan kualitas udara dikhawatirkan sangat tidak sehat. Asap diduga kiriman dari kebakaran hutan dan lahan diprovinsi tetangga yang terbawa pergerakkan angin.(kabarSumut.co.id, 1-10-2026)


Sayangnya, meski karhutla ini terjadi setiap tahun pemerintah tidak berupaya mencegah agar karhutla ini tidak berulang. Yang dilakukan pemerintahan hanya solusi praktis seperti himbauan mengenakan masker, pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau jam masuk yang lebih siang. Solusi seperti ini jelas tidak menyelesaikan akar masalah. Konsekuensinya kebakaran akan berulang setiap tahun.


Segala sesuatu yang ada di muka bumi ini merupakan ciptaan Allah yang diamanahkan kepada manusia untuk dijaga dan dikelola keseimbangan dan keberlangsungannya. Allah memberikan tugas kepada manusia sebagai khalifah (pemimpin/ pengelola) di muka bumi untuk menjalankan syariat Allah. Dalam tata kelolanya serta menghindari perilaku yang merusak di muka bumi.


Islam melarang dengan tegas perusakan lingkungan apalagi jika menimbulkan banyak mudarat dan korban yang begitu besar. Tidak hanya korban dari pihak manusia tetapi hewan, tumbuhan yang segenap makhluk hidup yang tinggal di alam wajib memperoleh perlindungan. Negara adalah pihak yang paling berperan aktif dalam menjaga lingkungan sehingga ada sanksi dan pengawasan yang tegas bagi siapapun yang melanggarnya.


Islam memberi wewenang kepada negara untuk mengelola sumber daya alam yang merupakan milik umum. Negara wajib menjaga hutan dan semua makhluk yang tinggal di dalamnya agar tidak dieksploitasi manusia karena peran vital hutan.


Kegagalan menangani masalah karhutla disebabkan pemerintah hanya fokus pada upaya pemadaman, sedangkan akar masalah terjadinya hal ini tidak terselesaikan. Di satu sisi petugas berupaya memadamkan api, tetapi di sisi lain pihak korporasi atau yang terkait dengannya terus melakukan pembakaran secara sengaja.


Hal ini berpangkal pada pemikiran kapitalistik yang ada pada penguasa bahwa hutan adalah komoditas, bukan ekosistem yang harus dijaga kelestariannya. Pemikiran ini menjauhkan para penguasa dari sosok raa’in (pengurus/pelayan urusan rakyat). Penguasa bertindak sekadar sebagai regulator, bahkan mereka bersikap sebagai pebisnis yang selalu mengedepankan keuntungan dalam setiap kebijakan kehutanan.


Kesadaran penguasa sebagai raa’in (jika hal tersebut terdapat pada diri penguasa) akan membangun kebutuhan memahami ruang hidup rakyat, yaitu Indonesia dengan segala kekayaan alamnya juga menyimpan potensi ancaman alam (bencana). Hutan yang luas akan dibarengi dengan potensi terjadinya karhutla. Kesadaran ini akan mendorong penguasa untuk berpikir tentang strategi dan kebijakan yang tepat untuk mencegah atau menanggulangi bencana.


Namun, dalam bayang-bayang kapitalisme negara tidak serius mencegah kebakaran terjadi. Padahal, karhutla sudah sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya setiap kali musim kemarau datang sehingga terjadinya karhutla seharusnya bisa diprediksi dan dicegah. Upaya pencegahan dan perbaikan tidak serius dilakukan penguasa karena pertimbangan ekonomi, yaitu dianggap akan mengeluarkan banyak uang sehingga menyalahi prinsip ekonomi. Akibatnya, upaya pencegahan karhutla sangat minim, bahkan nyaris tidak ada.


Negara wajib mengurusi dan melayani rakyat dengan sebaik-baiknya, termasuk dalam urusan karhutla. Ri’ayah (pengurusan) negara terkait karhutla meliputi pencegahan, pengawasan, pemadaman jika terjadi karhutla, pemulihan setelah terjadi karhutla, dan pemberian sanksi bagi pelaku.


Pencegahan karhutla dilakukan dengan menempatkan hutan sebagai harta milik umum yang tidak boleh dikuasai individu maupun korporasi (diprivatisasi). Hal ini merupakan perintah syara sebagaimana sabda Rasulullah: ”Manusia memiliki hak bersama (berserikat) dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Ibnu Majah)


Hak pengelolaan harta milik umum hanya ada pada negara, tidak pada individu. Negara dalam sistem Islam tiak akan memberikan izin pengelolaan hutan kepada perusahaan (swasta). Hanya negara yang boleh mengelola hutan, baik pemanfaatan lahan maupun hasil-hasilnya. Dasar yang digunakan negara dalam mengelola hutan adalah akidah Islam, yaitu bahwa segala kebijakan negara harus sesuai ketentuan dari syariat bukan keuntungan materi.


Di dalam Islam, negara boleh memanfaatkan hutan dan mengambil hasilnya, tetapi tidak boleh dalam bentuk yang mengantarkan pada bahaya (dharar) bagi manusia maupun makhluk hidup lainnya. Rasulullah bersabda: ”Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan membahayakan (orang lain).” (HR. Ahmad)


Pengelolaan hutan tidak boleh menimbulkan kerusakan di muka bumi, sebagaimana firman Allah: ”Janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi sesudah bumi itu Allah perbaiki.” (QS. Al-A’raf [7]: 56)


Islam akan memberikan edukasi tentang hal ini melalui sistem pendidikan Islam di sekolah-sekolah sejak tingkat dasar sehingga terwujud kesadaran untuk menjaga kelestarian hutan. Negara akan mengawasi dan mengerahkan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi canggih untuk melakukan pemetaan hutan, berikut kondisinya, dan mendeteksi adanya titik panas maupun titik api.


Hal ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan terus ditingkatkan pada musim kemarau demi mencegah terjadinya kebakaran. Keberadaan titik panas akan terus dipantau untuk mendeteksi sejak awal adanya titik api. Jika terkonfirmasi ada titik api, pemadaman akan segera dilakukan.


Jika terjadi karhutla, pemadaman akan dilakukan segera, tidak menunggu kebakaran meluas. Negara akan melakukan upaya terbaik untuk segera memadamkan api agar tidak sampai mendekati permukiman warga. Pemimpin dalam Islam akan mengerahkan SDM sesuai kebutuhan, baik dari petugas pemadam kebakaran maupun tentara, dengan dibekali teknologi tercanggih yang dipandang efektif memadamkan api secara cepat.


Setelah pemadaman berhasil, negara akan melakukan pemulihan lahan sehingga bisa difungsikan lagi seperti semula. Negara dalam sistem Islam akan memberikan sanksi tegas dan menjerakan bagi siapa pun yang terlibat dalam pembakaran, baik individu, perusahaan, maupun oknum aparat. Hal ini demi mencegah terulangnya karhutla. Dibutuhkan solusi yang hakiki yaitu dengan menerapkan Islam secara kafah. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]