Bukan Sekadar SOP: Keracunan Massal MBG dan Problem Negara dalam Menjamin Keamanan Pangan
OpiniKeracunan massal bukan hanya tentang makanan yang basi atau prosedur yang dilanggar
Ia merupakan alarm bahwa keamanan pangan harus ditempatkan sebagai bagian integral dari kebijakan publik
___________________
Penulis Ayuningtiyas
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal digadang-gadang sebagai salah satu instrumen penting negara untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah dan kelompok penerima manfaat lainnya. Program ini membawa misi besar, yaitu memastikan masyarakat memperoleh makanan yang bergizi sehingga persoalan malnutrisi, stunting, dan ketimpangan akses pangan dapat ditekan.
Faktanya, keracunan massal kembali terjadi di sejumlah daerah. Program yang seharusnya menghadirkan kesehatan justru berulang kali dikaitkan dengan kasus dugaan keracunan. Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di Sidoarjo. Ratusan santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG. (news.detik.com, 02-09-2026)
Kejadian tersebut mendapat reaksi dari Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), Ketut Sumedana. Ia menyebut adanya ketidakdisiplinan dalam proses distribusi. Makanan yang semestinya selesai didistribusikan dalam batas waktu tertentu justru berada di lapangan lebih lama. BGN menyebut kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko makanan basi dan pertumbuhan bakteri. (detik.com, 03-09-2026)
Kendati demikian, keracunan pangan dalam program berskala nasional bukan sekadar persoalan teknis dapur. Ketika makanan diproduksi secara massal dan didistribusikan kepada ribuan bahkan jutaan penerima. Fakta lainnya yang menimbulkan gangguan kesehatan di berbagai daerah, maka persoalan ini telah menyentuh tata kelola negara, desain kebijakan, sistem pengawasan, rantai pasok, kualitas sumber daya manusia, kapasitas produksi, hingga paradigma yang digunakan dalam mengelola kebutuhan dasar rakyat.
Ketika Ekspansi Program Lebih Cepat daripada Kesiapan Sistem
Salah satu persoalan yang harus dikritisi adalah kecenderungan mengukur keberhasilan program publik melalui angka cakupan, jumlah penerima manfaat, jumlah dapur, dan kecepatan ekspansi. Padahal untuk program pangan, indikator keberhasilan tidak cukup hanya berapa banyak makanan yang dibagikan.
Hal yang jauh lebih penting adalah berapa banyak makanan aman, bergizi, bermutu, dan tepat waktu yang benar-benar diterima masyarakat. Jika jumlah penerima meningkat, tetapi kapasitas pengawasan tidak bertambah secara proporsional, maka skala risiko juga dapat meningkat.
Jumlah dapur diperbanyak tetapi sertifikasi dan pengawasan tertinggal. Maka ekspansi program justru dapat memperluas titik rawan. Target distribusi menjadi tekanan utama sementara keamanan pangan diposisikan sebagai persoalan administratif. Kini, negara sedang berhadapan dengan paradoks program yang dirancang untuk melindungi kesehatan masyarakat justru dapat menciptakan risiko kesehatan baru.
Kapitalisme dan Problem Komersialisasi Kebutuhan Dasar
Dalam perspektif kapitalisme, kebutuhan dasar manusia ditempatkan dalam hubungan yang kuat dengan pertimbangan ekonomi. Pangan, kesehatan, pendidikan, dan berbagai layanan publik dapat beririsan dengan kepentingan anggaran, kontrak, pengadaan, rantai pasok, serta aktor-aktor ekonomi.
Dalam kondisi demikian, negara menghadapi tantangan besar bagaimana memastikan kepentingan ekonomi tidak mengalahkan kepentingan keselamatan rakyat. Secara struktural, negara harus membangun sistem yang tidak memberikan ruang bagi insentif ekonomi untuk mengalahkan keselamatan publik. Sebab ketika keuntungan, efisiensi, target serapan anggaran, atau kecepatan ekspansi menjadi indikator dominan, keselamatan pangan berpotensi berubah menjadi sekadar kepatuhan administratif.
Selain itu, sistem kapitalisme menjadikan negara hanya sebagai regulator saja. Di mana perannya hanya sebatas membuat aturan, memberi izin, melakukan pengawasan, memberikan sanksi, lalu membiarkan sebagian besar aktivitas ekonomi dijalankan oleh pelaku lain. Skema ini memiliki kelemahan ketika diterapkan pada kebutuhan dasar yang menyangkut keselamatan masyarakat dalam skala besar. Negara harus memastikan bahwa setiap aturan yang dikeluarkan benar-benar menghasilkan perlindungan.
Dalam Islam, Pangan adalah Amanah Negara
Islam memandang manusia sebagai makhluk yang harus dijaga kehormatan, jiwa, dan kebutuhan dasarnya. Makanan tidak hanya dituntut halal, tetapi juga tayib (baik, aman, bersih, dan membawa kemaslahatan). Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa konsep tayib berkaitan dengan keamanan pangan, kebersihan, kesehatan, dan mutu.
Sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, “Wahai manusia, makanlah dari apa yang terdapat di bumi yang halal lagi baik.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Prinsip halal dan tayib menunjukkan bahwa makanan tidak cukup hanya terbebas dari unsur haram. Ia juga harus aman dan baik bagi manusia. Lebih jauh lagi, Islam memiliki konsep kepemimpinan sebagai Amanah yang menempatkan penguasa bukan hanya sekadar pembuat regulasi, melainkan sebagai pengurus urusan rakyat. Dengan demikian, keamanan pangan bukan sekadar urusan produsen, dapur, dan petugas. Melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kehidupan masyarakat.
Jika ingin menjadikan MBG benar-benar sebagai program pemenuhan kebutuhan rakyat, maka negara harus mengubah paradigma pengelolaannya, seperti:
1. Keselamatan harus menjadi indikator utama. Jumlah porsi dan jumlah penerima bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Tidak boleh ada target cakupan yang memaksa sistem bekerja melampaui kapasitas aman.
2. Pengawasan harus diperkuat dari hulu hingga hilir. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan terhadap dapur setelah makanan diproduksi. Pemeriksaan harus mencakup bahan baku, pemasok, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi hingga makanan diterima.
3. Sertifikasi dan kelayakan harus menjadi prasyarat nyata. Kasus penghentian sementara 1.999 dapur karena persoalan SLHS menunjukkan bahwa aspek sanitasi tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas.
4. Kapasitas produksi harus disesuaikan dengan kemampuan sistem. Jangan mengejar kuantitas dengan mengorbankan kualitas.
5. Sanksi harus memberikan efek jera. Pemerintah sendiri telah menyatakan bahwa jika ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam insiden Sidoarjo, perkara harus diproses sesuai ketentuan dan tidak berhenti pada sanksi administratif.
6. Negara harus memastikan tidak terjadi konflik kepentingan. Pengadaan bahan pangan dan pengelolaan dapur harus transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang mengutamakan rente dibandingkan kepentingan rakyat.
7. Negara harus membangun budaya amanah. Sistem yang baik tetap membutuhkan manusia yang bertakwa dan bertanggung jawab. Dalam Islam, pengawasan eksternal diperkuat dengan pengawasan internal berupa kesadaran bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Keracunan massal bukan hanya tentang makanan yang basi atau prosedur yang dilanggar. Ia merupakan alarm bahwa keamanan pangan harus ditempatkan sebagai bagian integral dari kebijakan publik. Islam memberikan perspektif yang tegas, yaitu rakyat bukan sekadar angka penerima manfaat.
Mereka adalah amanah yang wajib dilindungi. Selain itu, negara bukan sekadar regulator yang datang setelah masalah terjadi. Negara adalah pihak yang bertanggung jawab memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi dengan aman dan bermartabat. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


