Menjaga Hutan, Menjaga Kehidupan, Islam Kafah Solusinya
OpiniHutan termasuk bagian dari kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah)
yang tidak boleh diprivatisasi atau dikuasai segelintir pihak demi mengejar keuntungan
________________________
Penulis Yuni Irawati
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan, tetapi telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat. Asap yang ditimbulkan dapat memperburuk kualitas udara dan memicu gangguan pernapasan, termasuk ISPA, yang sangat berisiko bagi balita, anak-anak, serta ibu hamil dan menyusui.
Di wilayah terdampak seperti Kalimantan Selatan, perempuan juga menghadapi beban yang semakin berat. Selain harus menghadapi gangguan kesehatan yang berkaitan dengan kehamilan dan kesehatan reproduksi, mereka juga harus merawat anggota keluarga yang sakit akibat paparan asap. (antaranews.com, 26-08-2026)
Kondisi tersebut semakin sulit ketika air bersih terbatas dan sumber penghidupan masyarakat ikut terganggu. Karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pemadaman ketika api sudah membesar. Pembukaan lahan secara masif dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas di kawasan hutan menjadi persoalan yang perlu ditangani sejak awal.
Jika akar masalah di hulu tidak diselesaikan, kebakaran akan terus berulang dan masyarakat kembali menjadi korban. Karena itu, penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pengawasan pengelolaan lahan, perlindungan masyarakat, hingga pemulihan lingkungan. Keselamatan rakyat dan kelestarian hutan harus menjadi prioritas, bukan sekadar penanganan ketika bencana sudah terjadi.
Karhutla tidak lahir begitu saja, tetapi tidak dapat dilepas dari sistem kapitalisme yang menjadikan lahan dan hutan sebagai komoditas untuk memperoleh keuntungan. Pembukaan dan penguasaan lahan secara masif demi kepentingan korporasi dapat mengorbankan kelestarian ekosistem serta keselamatan masyarakat. Ketika orientasi keuntungan lebih dominan daripada perlindungan lingkungan, risiko karhutla akan terus berulang.
Ketika karhutla terjadi, dampaknya bukan hanya berupa kerusakan hutan, tetapi menimbulkan krisis sosial dan kesehatan. Asap yang menyebar dapat mengganggu kesehatan anak-anak dan balita. Dalam kondisi seperti ini, keluarga menjadi pihak yang harus menghadapi dampaknya secara langsung, sementara perempuan sering kali menanggung beban domestik yang semakin berat karena harus merawat anggota keluarga yang terdampak.
Di sisi lain, pemerintah sering kali lebih terlihat berperan ketika bencana sudah terjadi. Misalnya dengan melakukan pemadaman, membagikan masker, serta memberikan imbauan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Langkah tersebut memang diperlukan dalam kondisi darurat, tetapi belum menyentuh persoalan mendasar yang menyebabkan karhutla terus berulang.
Jika persoalan hanya ditangani setelah kebakaran terjadi, maka masyarakat akan terus berada dalam siklus krisis yang sama setiap tahunnya. Karena itu, diperlukan pengelolaan hutan dan lahan yang menempatkan keselamatan manusia serta kelestarian lingkungan sebagai prioritas, bukan semata-mata mengejar keuntungan ekonomi.
Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan manusia dan merusak alam. Hutan termasuk bagian dari kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang tidak boleh diprivatisasi atau dikuasai segelintir pihak demi mengejar keuntungan. Pengelolaannya harus ditujukan untuk kemaslahatan seluruh rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Negara dalam Islam, sebagai junnah (pelindung) dan raa'in (pengurus), memiliki kewajiban memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, terutama ketika terjadi bencana. Negara wajib menyediakan jaminan kesehatan, fasilitas medis yang berkualitas dan mudah diakses, serta pasokan air bersih bagi masyarakat, termasuk perempuan dan anak-anak.
Dengan demikian, keluarga tidak dibiarkan menanggung sendiri dampak kesehatan dan sosial akibat bencana. Islam juga mewajibkan negara melakukan pencegahan dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan maupun perusakan lingkungan. Sanksi takzir dapat diberikan sesuai ketetapan penguasa berdasarkan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak boleh membiarkan kepentingan pihak tertentu mengalahkan keselamatan rakyat. Di sisi lain, negara wajib melakukan pengelolaan hutan secara berkelanjutan serta menghentikan aktivitas atau izin pemanfaatan lahan yang terbukti merusak ekosistem.
Pengawasan harus dilakukan secara serius agar hutan tetap terjaga, sumber air terlindungi, udara tetap sehat, dan masyarakat terbebas dari dampak bencana ekologis. Dengan pengelolaan yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat, lingkungan tidak diperlakukan semata sebagai sumber keuntungan, tetapi sebagai amanah yang wajib dijaga.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
Wallahuallam bissawab. [Dara/MKC]


