Ketika Hutan Jadi Komoditas: Mengapa Karhutla Terus Berulang?
Opini
Karhutla tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme
yang memandang hutan dan lahan sebagai komoditas yang dikuasai, dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis.
____________________
Penulis Yuni Irawati
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia masih terus terjadi.
Dikutip dari (detik.com, 24-8-2026) Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan yang terbakar di wilayah Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektare. Kondisi ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan dan bahkan berdampak hingga ke negara tetangga.
Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menangani karhutla, salah satunya dengan memperkuat operasi satuan tugas (satgas) darat sebagai ujung tombak penanganan. Upaya tersebut juga didukung dengan penggunaan helikopter untuk melakukan water bombing pada titik-titik kebakaran yang sulit dijangkau melalui jalur darat.
Di sisi lain, petugas menemukan adanya indikasi bahwa sebagian kebakaran dilakukan secara sengaja untuk mempercepat proses pembukaan lahan perkebunan. Jika benar demikian, karhutla bukan semata-mata persoalan bencana alam, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas manusia dan kepentingan ekonomi dalam pengelolaan lahan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika api sudah muncul. Pencegahan, pengawasan terhadap pembukaan lahan, penegakan aturan, serta perlindungan terhadap hutan dan lingkungan harus diperkuat.
Pengelolaan sumber daya alam perlu dilakukan secara bertanggung jawab agar kepentingan ekonomi tidak mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Karhutla tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang hutan dan lahan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis. Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sering kali ditempatkan sebagai kepentingan yang kedua.
Akibatnya, pengelolaan hutan dan lahan berpotensi membuka ruang bagi eksploitasi yang merusak lingkungan.
Akibat Sistem Kepemimpinan Sekuler
Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung menangani karhutla secara reaktif dan teknis, seperti mengerahkan satgas, pemadaman darat, maupun water bombing. Upaya tersebut memang diperlukan, tetapi tidak cukup jika akar persoalan berupa penguasaan dan pemanfaatan lahan yang berorientasi keuntungan tidak dibenahi. Negara semestinya tidak hanya memadamkan api, tetapi juga mencegah berbagai kebijakan yang membuka ruang terjadinya kerusakan lingkungan.
Akibatnya, kerugian ekologis dan sosial justru harus ditanggung oleh masyarakat. Kabut asap dapat melintasi wilayah bahkan negara, kualitas udara memburuk, aktivitas masyarakat terganggu, dan kesehatan publik ikut terancam.
Sementara itu, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan lahan seharusnya dimintai pertanggungjawaban secara tegas agar tidak terjadi pembiaran dan kerusakan yang berulang.
Kondisi ini tidak terlepas dari sistem kepemimpinan sekuler yang memisahkan urusan kehidupan dari nilai ruhiyah. Jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt., tetapi dapat berubah menjadi sarana meraih kepentingan material.
Akibatnya, fungsi riayah mengurus dan melindungi rakyat menjadi lemah, begitu pula fungsi junnah, yaitu melindungi masyarakat dari berbagai ancaman.
Tanggung Jawab Kepemimpinan Islam
Islam menempatkan pemimpin sebagai pengurus dan pelindung rakyat yang wajib menjalankan amanah sesuai ketentuan Allah Swt..
Dalam Islam, hutan termasuk bagian dari kepemilikan umum yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara. Hutan tidak semestinya dikuasai melalui konsesi yang memberikan keleluasaan kepada korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya secara bebas. Negara berkewajiban memastikan manfaat hutan dapat dirasakan masyarakat tanpa merusak kelestarian dan menghalangi hak orang lain.
Rakyat diperbolehkan memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sesuai kemampuan dan ketentuan syariat, selama tidak merugikan orang lain serta tidak mengambil manfaat dari kawasan yang ditetapkan negara sebagai kawasan lindung (hima). Dengan demikian, pengelolaan hutan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kemaslahatan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Negara juga wajib memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran atau perusakan hutan.
Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan bahwa tindakan yang menimbulkan bahaya bagi masyarakat dan lingkungan tidak boleh dibiarkan, sehingga negara harus mencegah dan menindak pelakunya.
Gambaran pemimpin sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung) tampak dari tanggung jawabnya dalam memenuhi hak dan menjaga keselamatan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, dalam menghadapi bencana seperti karhutla, penguasa harus hadir secara nyata melalui pencegahan, mitigasi, penanganan cepat, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Negara tidak cukup hanya bertindak setelah bencana terjadi, tetapi harus memastikan keselamatan rakyat menjadi tanggung jawab utama. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]


