Kebakaran Hutan dan Lahan Berulang, Rusaknya Sistem Kapitalis
OpiniKeberhasilan pemerintah dalam menangani karhutla
tidak hanya dapat diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan, tetapi dari kemampuan mencegah kebakaran terjadi kembali
______________________
Penulis Kurnia Suci Romadhona, S.Kom.
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Setiap tahunnya bisa dilihat akan selalu ada berita kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Tahun ini, di tengah musim kemarau sudah terjadi karhutla diberbagai wilayah seperti Kalimantan, Sumatra Selatan (Sumsel) hingga Riau.
Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Minggu (23-8-2026), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan ada 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal. (DetikNews.com, 24-08-2026)
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla di Indonesia masih menjadi masalah serius. Tindakan pembakaran lahan secara sengaja demi menghemat biaya pembukaan lahan merupakan perbuatan yang sangat tidak bertanggung jawab. Keuntungan yang diperoleh pelaku bersifat pribadi, sedangkan kerugian yang ditimbulkan harus ditanggung oleh masyarakat dan lingkungan.
Dampak Karhutla Meluas
Pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa. Dampaknya tidak hanya dirasakan di sekitar lokasi kebakaran, tetapi dapat meluas bahkan hingga ke negara tetangga lain seperti Malaysia dan Singapura melalui asap yang mengganggu kualitas udara dan aktivitas masyarakat. Kerugian ekologis (kabut asap lintas negara, kualitas udara) ditanggung publik, sementara pelaku karhutla demi mendapatkan keuntungan tidak pernah ditindak tegas.
Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah aktif berkoordinasi dengan Malaysia dan Singapura menyusul kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Puan mengatakan, Malaysia dan Singapura telah menyampaikan protes terkait dampak karhutla di Kalimantan yang berpotensi memengaruhi udara negara-negara tetangga. (BeritaSatu.com, 27-08-2026)
Selain itu, kebakaran dapat merusak ekosistem, menghilangkan habitat berbagai satwa, serta menurunkan kualitas lingkungan. Oleh karena itu, persoalan ini tidak seharusnya dipandang sebagai pelanggaran biasa. Sudah seharusnya peristiwa karhutla ini ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional, tetapi pemerintah Indonesia tidak kunjung juga menetapkan hal itu sebagai bencana nasional.
Penindakan dan Pencegahan Karhutla
Penindakan terhadap pelaku di lapangan saja belum cukup. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri pihak-pihak yang mungkin berada di balik pembakaran, terutama jika terdapat pihak yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan dengan cara tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyeluruh agar tidak berhenti pada pelaku yang berada di tingkat paling bawah.
Selain penindakan, pencegahan juga harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap wilayah yang rawan karhutla, meningkatkan edukasi kepada masyarakat, serta memastikan bahwa perusahaan dan pemilik lahan mematuhi aturan lingkungan. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan tidak melakukan pembakaran sembarangan dan segera melaporkan aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Menjadi pengingat bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Hutan dan lahan merupakan sumber daya yang harus dijaga untuk kepentingan jangka panjang. Oleh sebab itu, penegakan hukum yang tegas, pencegahan yang konsisten, dan pengawasan yang kuat harus dilakukan secara bersamaan agar kasus serupa tidak terus berulang.
Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah dalam menangani karhutla tidak hanya dapat diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan, tetapi dari kemampuan mencegah kebakaran terjadi kembali. Lingkungan yang sehat merupakan hak masyarakat, sehingga siapa pun yang dengan sengaja merusaknya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Karhutla tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis bagi segelintir orang. Negara dalam Kapitalis akan mengabaikan keselamatan rakyatnya, karhutla ditindak secara reaktif dan teknis (satgas, water bombing) tanpa memperbaiki struktur penguasaan lahan yang menjadi akar masalahnya.
Kondisi ini terjadi karena sistem kepemimpinan sekuler yang jauh dari agama (ruhiah). Jabatan sebagai pemimpin tidak dipahami bahwa ada amanah yang harus siap dipertanggung jawabkan. Pemimpin di sini dijadikan alat segelintir orang untuk meraih kesenangan material. Sehingga tidak ada fungsi riayah dan junnah.
Karhutla dalam Kacamata Islam
Dalam Islam, hutan dipandang sebagai kepemilikan umum yang dikelola langsung oleh negara, bukan dikuasai oleh korporasi. Rasulullah saw. bersabda: "Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api." (HR. Abu Dawud)
Air, padang rumput dan api adalah harta pertama yang diperkenankan oleh Rasulullah saw. untuk seluruh manusia. Seluruh manusia memiliki hak dan andil yang sama terhadap harta semacam ini. Mereka dilarang memiliki sebagian atau keseluruhan harta milik umum. Mereka hanya berhak mengambil manfaat dari harta-harta tersebut. Sebab, harta tersebut adalah milik seluruh kaum muslim.
Hutan dapat dikategorikan ke dalam padang rumput. Rakyat dapat memanfaatkan hutan secara langsung untuk kehidupan sesuai kemampuannya dalam mengelola tanpa menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama, dan bukan pada kawasan lindung (hima) yang ditetapkan negara.
Jika terjadi kasus karhutla, negara akan memberi sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan jika dilakukan secara sengaja. Di dalam Al-Qur’an, Allah melarang manusia untuk berbuat kerusakan sebagaimana dalam surah (QS al-A‘raf: 56). “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” (QS al-A‘raf: 56)
Khalifah merupakan pemimpin akan bertindak sebagai ra'in yaitu mengurus urusan, keamanan, mengatur hajat hidup, menjamin kesejahteraan, menegakkan keadilan, dan hak-hak rakyat dengan penuh amanah. Juga sebagai junnah atau perisai umat, bertugas melindungi umat dari ancaman musuh, bencana, dan kezaliman. Menjaga keselamatan fisik, kehormatan, agama, serta harta benda kaum Muslim dari gangguan luar dan perpecahan internal.
Khalifah akan selalu berupaya agar semua hak terpenuhi dan rakyat terlindungi dari segala hal yang dapat membahayakan keselamat rakyat. Termasuk dalam hal mitigasi bencana, negara yang menerapkan sistem Islam akan terdepan dalam membantu dan menyelamatkan rakyatnya. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


