Alt Title

Mekanisme Pajak Kian Membebani Rakyat

Mekanisme Pajak Kian Membebani Rakyat

 


Selama kita mempertahankan sistem pemerintahan demokrasi

pajak akan terus dipungut dari rakyat, dengan cara dan jenis pajak yang terus ditingkatkan

 _______________________________
            


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Kementerian keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak(DJP) resmi mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pengawasan kini mengandalkan teknologi informasi sekaligus memperluas penguasaan wilayah hingga tingkat desa. (Kompas.com, 18-07-2026)


Pengumpulan data ekonomi ditempuh melalui 2 metode. Pertama, pengumpulan data lapangan dengan cara petugas mendatangi tempat tinggal atau lokasi pekerjaan.
Kedua, pengumpulan data non lapangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi tanpa kunjungan langsung.


Pendekatan fisik dan sosial dilakukan melalui visitasi, penyisiran atau canvassing, pengamatan langsung serta pembangunan jejaring informasi dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).


Direktorat Jenderal Pajak akan melibatkan Babinsa sebagai prajurit TNI AD yang bertugas di pedesaan untuk mendukung pemungutan wajib pajak. Ketentuan ini sesuai surat edaran yang telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020, kini disempurnakan melalui surat edaran tahun 2026 dan kewenangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas perpajakan. 


Pada sisi yang lain pemerintah menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum dibidang perpajakan. Namun, terbitnya surat edaran nomor se-8/PJ/2026 terlanjur menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. 


Bagaimana tidak, ketika mekanisme pajak melibatkan koalisi gabungan antara petugas pajak, TNI, dan Polri. Kondisi ini menunjukkan situasi negara dalam mengatur dan mengurus rakyat telah menimbulkan rasa ketakutan dan intimidasi. Para pedagang dan usaha rakyat kecil menjadi pihak yang paling tersakiti dan terdampak secara mental oleh kebijakan pengawasan ini.


Keterlibatan TNI dan Polri ini akan menimbulkan ketakutan tersendiri bagi rakyat. Kesadaran dan sukarela dalam membayar wajib pajak berubah menjadi keterpaksaan karena penagih pajak menggandeng aparat keamanan. Di sisi yang lain, disinyalir akan membuka celah penyalahgunaan wewenang saat bertugas di lapangan. 

Pajak Sumber Pendapatan Negara Kapitalis


Indonesia merupakan negeri dengan kekayaan alam yang melimpah. Dengan kekayaan yang ada, jika dikelola dengan benar dipastikan bisa memenuhi kebutuhan rakyat dan menyejahterakannya. Namun sayang, pengolahan SDA yang berlimpah ini pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta atau kepada para oligarki. Sehingga, kekayaan yang ada hanya dinikmati oleh mereka para oligarki saja, sementara rakyat tetap dalam kemiskinan dan penderitaan dengan beban pajak yang makin mencekik.


Yang demikian itu dikarenakan dalam sistem pemerintahan demokrasi, pemasukan utama bagi negara adalah dari pajak. Baik pajak penghasilan, pajak konsumsi, maupun berbagai pungutan lainnya. Dalam sistem kapitalisme seperti negara Indonesia, pemasukanan APBN hampir 80 persen dari pemungutan pajak. 


Akibatnya, biaya-biaya kebutuhan negara seperti biaya operasional berbagai program dan kebijakan yang besar dibebankan kepada rakyat melalui berbagai jenis pajak seperti PPN, PPH, PPJB, dan pungutan lainnya. Sementara sumber alam yang melimpah justru diserahkan kepada pihak swasta dan oligarki dengan perlindungan undang-undang yang disahkan negara. Anehnya, mereka para oligarki ini dalam hal kewajiban pajak justru memperoleh berbagai keistimewaan berupa family office, tax holiday, maupun tax amnesty.

Islam Menawarkan Solusi 


Islam memiliki aturan yang sempurna termasuk dalam menentukan pengelolaan harta. Islam telah membagi kepemilikan dalam tiga: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.


Islam juga memiliki mekanisme kepemimpinan yang khas. Pemimpin yang bertanggungjawab mengurus urusan rakyat sesuai hukum syariat. Dalam pandangan Islam pemimpin adalah ra'in, ia bertanggung jawab memenuhi seluruh kebutuhan rakyat.


Islam memastikan adanya periayaan (pelayanan dan pengurusan) pada rakyat. Sumber pendapatan negara menurut syariat adalah dari sumber daya alam yang dikelola oleh negara. Negara Islam tidak membebani rakyat dengan pajak, dalam arti pajak bukan pendapatan utama bagi APBN negara Islam. 


Pajak hanya boleh diambil ketika kas Baitulmal kosong dan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang mendesak. Pajak akan diambil dalam kondisi sementara saja, itupun hanya dibebankan kepada rakyat muslim yang kaya. Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil.” (An-Nisa 4 : 29)


Dalam ayat di atas Allah Swt. melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh syariat. Pajak dalam hal ini adalah salah satu jalan yang batil dalam memakan harta sesamanya.


Ada juga beberapa hadis yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya. Di antaranya, Rasulullah saw. bersabda:

عَنْ أَبِيْ الْخَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ عَرَضَ مَسْلَمَةُ بْنُ مَخْلَّدٍ وَكَانَ أَمِيرًا عَلَى مِصْرَرُوَ ُيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ أَنْ يُوَلِّيَهُ الْعُشُوْرَ فَقَالَ إِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِيْ النَّارِ

“Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ; “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata : ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud) 


Maka jelas, dalam sistem pemerintahan Islam sumber pendapatan negara tidak bergantung kepada pajak. Pemasukan negara Islam akan sangat berlimpah dari pengelolahan kepemilikan umum seperti, sumber daya alam, tambang, minyak bumi, hasil hutan dan hasil laut. Selain itu pendapatan negara Islam juga ditopang dari zakat, kharaj, jizyah, fai, ganimah, usyur, dan pemasukan syar'i lainnya.


Dapat dipastikan dengan sumber pemasukan negara sesuai syariat ini akan mampu memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan rakyat.


Dengan demikian, selama kita mempertahankan sistem pemerintahan demokrasi, pajak akan terus dipungut dari rakyat, dengan cara dan berbagai jenis pajak yang terus ditingkatkan.


Saatnya, beralih untuk memahami sistem Islam dengan mengkajinya secara kafah agar umat ini memiliki gambaran solusi yang mampu mewujudkan negara yang adil, makmur, dan sejahtera. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


Ummu Fany