Darurat HIV, Sistem Islam Solusinya
Analisis
Solusi tuntas masalah HIV adalah
dengan kembali pada tatanan kehidupan Islam
______________________
Penulis Ummu Arkhan
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Dari tahun ke tahun kasus HIV semakin memprihatinkan. Beberapa pekan lalu heboh berita mengenai 522 pelajar di Sidoarjo yang disebut-sebut terpapar HIV.
Namun, kemudian Kementerian Kesehatan RI meluruskan informasi tersebut. Menurut Kemenkes, angka tersebut merupakan kesalahpahaman dalam membaca data. Berdasarkan data kumulatif tahun 2001 hingga Juni 2026, terdapat 1.183 kasus HIV pada kelompok usia 0–24 tahun, sedangkan pada usia 11–17 tahun hanya ditemukan 60 kasus, dengan 53 di antaranya masih hidup, setelah 7 orang meninggal dunia.
Kemenkes menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah kasus yang ditemukan dipengaruhi oleh semakin luasnya layanan skrining HIV, sehingga lebih banyak orang mengetahui status kesehatannya dan dapat segera menjalani terapi. (detiksumut.com, 26-07-2026)
Indonesia kini menempati peringkat ke-14 dunia dalam jumlah orang dengan HIV dan peringkat ke-9 untuk infeksi baru, dengan sekitar 564.000 ODHIV pada 2025, namun baru 63% yang mengetahui statusnya.
Yang menyesakkan dada, Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo mencatat sebanyak 7.230 orang hidup dengan HIV berdasarkan data kumulatif tahun 2001 hingga Juni 2026, termasuk 522 pelajar dari tingkat PAUD sampai SMA. (kumparannews.com, 24-07-2026)
Melihat kondisi ini, menarik perhatian banyak pihak. Mereka menyampaikan berbagai pandangan mereka. Pelaksana Tugas Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI dr. Andi Saguni mengatakan meningkatkannya jumlah kasus yang ditemukan tidak selalu berarti penularan HIV meningkat secara langsung. Bertambahnya angka temuan tersebut berkaitan dengan semakin luasnya pemeriksaan HIV, sehingga proses deteksi dini menjadi lebih efektif.
Adapun sejumlah pejabat daerah mendorong edukasi kesehatan reproduksi dan seksual sejak dini, agar remaja memahami resiko perilaku seksual yang dapat menyebabkan penularan HIV. Pemerintah juga terus menyuarakan pilar pencegahan HIV. Diantaranya tidak berhubungan seksual sebelum waktu pernikahan, setia hanya pada satu pasangan seksual dan penggunaan kondom pada populasi yang berisiko.
Ini bukanlah solusi. Meluasnya temuan kasus HIV di kalangan pelajar sesungguhnya bukan sekadar masalah medis yang cukup diselesaikan dengan tes dan pengobatan semata, meski itu pun penting adanya. Solusi ini tidak menyentuh akar masalah yang sesungguhnya. Sebab, akar masalahnya terletak pada sistem pergaulan yang ada di negeri ini, yang berlandaskan sekuler kapitalisme yang menjamin kebebasan individu & Hak Asasi Manusia (HAM).
Sistem ini melahirkan manusia yang bertindak sesuka hatinya, hanya mengikuti hawa nafsu semata. Media digital yang merusak dan budaya permisif bermunculan. Perilaku abai dari kontrol sosial di tengah masyarakat dan ketidaktegasan negara terhadap perilaku menyimpang manusia terjadi terutama pada generasi mudanya.
Dalam sistem sekuler kapitalis pula manusia justru dijamin kebebasannya. Tidak ada standar benar dan salah yang bersifat mutlak. Sesuatu dipandang benar selama tidak merugikan individu lain dan disepakati secara sosial. Norma agama sering dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak boleh mengatur ruang publik.
Akibatnya untuk kasus HIV yang semakin menggila, solusi yang ditawarkan hanya sebatas tes serta edukasi kesehatan reproduksi dan seksual. Ujung-ujungnya lahirlah kondomisasi yang justru melegalkan perzinaan itu sendiri. Lagi-lagi yang diuntungkan adalah para kapitalis. Sebab menurut riset, pemakaian kondom tetap masih bisa tertular HIV.
Apa yang terjadi di sistem Kapitalisme sangat berkebalikan dengan sistem Islam. Islam memandang bahwa persoalan HIV bukan sekadar masalah kesehatan, melainkan masalah sistem kehidupan yang membentuk perilaku manusia. Manusia adalah hamba Allah, yang diciptakan dengan tujuan mulia yaitu untuk menghamba kepada-Nya. Ketika manusia berbuat sesuatu, maka dikerjakan hanya demi satu tujuan yaitu menggapai rida Allah.
Solusi tuntas masalah HIV adalah dengan kembali pada tatanan kehidupan Islam. Dengan membina individu agar berakidah dan bersyakhsiyah Islam. Hal ini akan membentengi manusia dari perbuatan keji dan mungkar. Amar makruf yang ada di tengah masyarakat pun akan menjadi tameng berkembangnya perilaku menyimpang. Penerapan sistem pergaulan dan sanksi yang sesuai syariat oleh negara akan menjadi benteng pertahanan yang kokoh dari segala bentuk kerusakan dan bencana.
Dalam kitab Nidzam al-Ijtimai karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dijelaskan bagaimana pengaturan hubungan pria dan wanita. Pria dan wanita hukum asalnya adalah terpisah. Mereka boleh bertemu dalam perkara-perkara yang dibenarkan syariat.
Islam memandang naluri seksual pada manusia adalah semata-mata untuk melestarikan keturunan umat manusia, kenikmatan di dalamnya hanya bonus saja. Islam membatasi hubungan lawan jenis atau hubungan seksual antara pria dan wanita hanya melalui pernikahan dan pemilikan hamba sahaya. Pemenuhan di luar itu terkategori sebagai dosa besar yang layak diganjar dengan hukuman yang paling keras.
Allah Swt. berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' [17]: 32)
Juga dalam firman-Nya,
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur [24]: 2)
Ini hukuman bagi pezina ghairu muhsan (belum pernah menikah). Sedangkan hukuman bagi pezina yang muhsan (sedang atau pernah menikah) adalah hukum rajam. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.,
خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
"Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam (dikubur sampai leher, dilempari batu sampai mati)."
Hukuman ini menunjukkan betapa besarnya dosa berzina. Dalam Nidzam Ijtimai juga dijelaskan bagaimana menjaga pandangan. Baik laki-laki maupun perempuan diperintahkan untuk ghadul bashar (menjaga pandangan) agar tak melihat aurat yang bukan mahram, perintah menutup aurat, dan melarang segala bentuk yang mendekati zina seperti berkhalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram), ikhtilat (bercampur baur dengan yang bukan mahram) dalam perkara yang tidak dibenarkan syariat.
Ini semua bertujuan sebagai perlindungan terhadap kehormatan dan keselamatan individu maupun masyarakat. Agar terhindar dari segala kekacauan dan keburukan. Artinya untuk menciptakan kehidupan yang selaras penuh keberkahan ada tiga komponen yang harus saling bekerja sama, tidak boleh parsial.
Pertama, ketakwaan individu dalam hal ini adalah peran keluarga sangat penting untuk membentengi generasi. Orang tua adalah pendidik pertama dan utama yang bertanggung jawab menanamkan nilai agama, membesarkan dengan kasih sayang dan mengawasi pergaulan.
Kedua, pendidikan harus yang berkualitas yang berbasis akidah Islam. Islam memandang pendidikan sebagai fondasi utama pembangunan manusia dan peradaban. Tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk generasi yang beriman dan bertakwa yang berkepribadian Islam sehingga seorang pelajar benar-benar memahami bahwa menjaga kehormatan diri dan kesehatan adalah bentuk ketaatan kepada Sang Pencipta.
Ketiga, peran negara. Negara adalah pihak yang berwenang dalam menyusun kebijakan. Di tangannyalah peran strategis untuk melindungi umat dari segala kekacauan. Melalui penerapan tata pergaulan sesuai syariat dan memberi sanksi yang tegas kepada siapa saja yang melanggar syariat. Sistem sanksi ini mampu memberikan efek jera kepada para pelaku zina dan kejahatan lainnya. Alhasil, segala persoalan akan mudah teratasi termasuk masalah HIV yang mendera negeri ini.
Namun, semua ini tidak akan dapat terwujud dengan sempurna tanpa adanya sistem yang akan menerapkan Islam secara kaffah dalam segala bingkai kehidupan. Sistem yang berasal dari Zat Yang Maha Pencipta, yang memahami apa yang terbaik bagi kehidupan, alam semesta, dan manusia yaitu sistem Islam dalam naungan Khil4fah 'ala Minhajinnubuah.
Sistem yang telah dijanjikan Allah dan Rasul-Nya. Setelah runtuh yang pertama di Turki Utsmani pada tahun 1924 M yang lalu. Sistem ini akan tegak yang kedua kalinya. Allah dan Rasul tak pernah mengingkari janji. Tinggal kita umatnya yakin atau tidak. Mau menjadi bagian pejuangnya atau tidak. Wallahualam bissawab.[BY/MKC]


