Ketika Hak Asasi Menginjak Fitrah Manusia
AnalisisAnggapan bahwa perilaku L6BT adalah fitrah asli manusia adalah kesalahan yang sangat mendasar
Sebaliknya, hal itu adalah penyimpangan dari naluri yang lurus
________________________
Penulis Fitri Yani
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Isu mengenai pandangan terhadap L6BT kembali memicu perdebatan luas, setelah sebuah unggahan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia menyebar cepat di media sosial Jumat (DetikNews, 03-07-2026)
Dalam konten itu, dikutip kajian lembaga psikologi luar negeri yang menyatakan tidak ada bukti penelitian yang menggolongkan homoseksualitas sebagai gangguan kesehatan mental atau bentuk penyimpangan. Meskipun unggahan itu sudah dihapus, pembahasan seputar isu L6BT di lingkungan kampus tak kunjung mereda.
Merespons hal ini, pihak Universitas Indonesia memberikan penjelasan tegas terkait isu L6BT tersebut. Materi yang disebarkan itu hanya pandangan kelompok mahasiswa, dan sama sekali bukan sikap resmi institusi kampus.
Kampus memperjelas posisinya terkait isu ini. Mengutip referensi akademik dalam ruang diskusi itu satu hal. Namun, mendukung atau menyebarkan gaya hidup L6BT adalah hal yang sangat berbeda. UI menegaskan tidak pernah mendukung, tidak memfasilitasi, dan tidak menyelenggarakan kampanye penyebaran gaya hidup L6BT, apa pun yang bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.
Kampus juga menegaskan, menolak segala bentuk kekerasan terhadap manusia itu wajib, namun hal itu tidak berarti mendukung atau membenarkan pandangan maupun gaya hidup L6BT. UI tetap menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh warga kampus tanpa membedakan siapa pun, sekaligus berpegang teguh pada nilai-nilai yang menjadi dasar bangsa ini. (DetikNews, 03-07-2026)
Secara hakiki, setiap manusia yang lahir ke dunia ini sudah dibekali oleh Allah Sang Pencipta dengan fitrah yang lurus. Fitrah itu adalah naluri asli yang mengakui bahwa penciptaan manusia dibagi menjadi dua jenis yang saling melengkapi, laki-laki dan perempuan. Kesesuaian bentuk fisik, fungsi biologis, kebutuhan batin, hingga tujuan melestarikan kehidupan dan keturunan semuanya diatur sedemikian rupa agar pasangan yang wajar dan selaras adalah laki-laki dengan perempuan.
Oleh karena itu, segala bentuk kecenderungan atau perilaku yang menyimpang dari pasangan berlawanan jenis itu secara nyata bertentangan dengan aturan penciptaan. Seperti halnya biji jagung yang tumbuh menjadi pohon pisang, atau air yang mengalir ke atas bukit. Hal itu adalah penyimpangan dari hukum alam yang telah ditetapkan Allah. Bahkan, akal sehat manusia yang sehat awalnya akan merasakan keanehan dan ketidaksesuaian jika melihat hal yang berlawanan dengan kodrat ini.
Namun, pemahaman yang jelas dan terang ini kini perlahan digeser, bahkan diubah maknanya total oleh pandangan hak asasi manusia yang lahir dari paham sekuler-liberal. Dalam pandangan ini, kebenaran tidak lagi bersumber dari wahyu atau aturan Sang Pencipta, melainkan semata-mata bersumber pada kesepakatan, selera, dan keputusan manusia.
HAM versi ini kemudian mendefinisikan ulang, orientasi seksual hanya urusan pribadi yang mutlak, sehingga homoseksualitas dan penyimpangan sejenisnya tidak lagi dianggap sebagai kekeliruan atau penyimpangan. Sebaliknya, hal itu justru diklaim sebagai bagian dari keragaman identitas yang wajib dihormati, dilindungi hukum, bahkan disebarluaskan sebagai sesuatu yang wajar.
Di sini terjadi pembalikan nilai yang sangat berbahaya. Apa yang awalnya terang-terangan salah dan menyimpang, kini dipaksa menjadi sesuatu yang benar dan setara. Siapa pun yang berani mengingatkan kembali pada fitrah dan kodrat asli manusia, justru dicap sebagai orang yang tidak beradab, diskriminatif, atau melanggar hak asasi orang lain.
Perubahan besar ini tidak terjadi begitu saja. Ia tumbuh subur dan mendapatkan kekuatan hukum karena didukung sepenuhnya oleh sistem kapitalisme yang kini mendominasi dunia. Sistem kapitalisme berlandaskan paham sekuler yang memisahkan agama dan aturan Allah dari kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Bagi sistem ini, aturan yang sah adalah aturan buatan manusia, dan ukuran kebaikan atau keburukan sesuatu adalah seberapa besar hal itu memberikan keuntungan materi serta memuaskan keinginan sesaat manusia.
Dengan landasan itu, kapitalisme akhirnya melahirkan standar HAM yang mengutamakan kebebasan tanpa batas. Bahkan, kebebasan untuk melanggar kodrat penciptaan sekalipun. Selama ada permintaan, selama ada keuntungan, dan selama disepakati oleh kelompok yang berkuasa, hal apa pun bisa dijadikan halal, diakui, dan dilegalkan oleh hukum negara. Tidak heran jika langkah melegalkan L6BT kini menjadi agenda utama di banyak negara yang menganut sistem ini.
Bahaya terbesarnya adalah, dampak buruk dari pemaksaan pandangan ini tidak hanya dirasakan oleh negara yang sudah resmi melegalkannya. Bahaya ini akan terus menyebar luas tanpa batas, hingga ke negara yang belum melegalkannya secara hukum, asalkan negara tersebut masih menjunjung tinggi standar HAM versi Barat dan sistem kapitalisme.
Caranya sangat halus namun merusak, lewat media, pendidikan, budaya populer, tekanan ekonomi, hingga perjanjian internasional. Perlahan teguran terhadap kesalahan dianggap pelanggaran hak, ajaran agama dianggap kuno dan menghambat kemajuan, sehingga penyimpangan ini masuk tanpa disadari ke dalam rumah tangga, sekolah, hingga tatanan masyarakat.
Jika dibiarkan terus berlanjut, kerusakan yang ditimbulkan akan sangat dahsyat. Struktur keluarga yang menjadi fondasi masyarakat akan runtuh, kelanjutan keturunan manusia terancam, nilai kesucian dan kehormatan hilang, serta penyakit fisik dan mental akan meluas. Ini adalah harga mahal yang harus dibayar ketika manusia memilih menempatkan akal dan keinginan sendiri di atas kebijaksanaan Sang Pencipta. Inilah bukti nyata bahwa sistem yang tidak berlandaskan petunjuk Allah, pada akhirnya pasti akan menyesatkan manusia ke dalam jurang kehancuran.
Dalam pandangan Islam, manusia diciptakan dengan desain yang sangat sempurna dan jelas oleh Sang Pencipta. Allah menetapkan hanya ada dua jenis manusia, laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis ketiga, dan tidak ada pengecualian. Perbedaan serta kesesuaian antara keduanya adalah naluri asli (gharizah nau') yang tertanam sejak lahir, bertujuan untuk saling melengkapi, membangun rumah tangga, dan meneruskan kehidupan.
Karena itu, anggapan bahwa perilaku L6BT adalah fitrah asli manusia adalah kesalahan yang sangat mendasar. Sebaliknya, hal itu adalah penyimpangan dari naluri yang lurus yang telah Allah berikan kepada setiap anak Adam. Seperti benda yang melenceng dari jalurnya, perilaku ini tidak selaras dengan cara Allah menciptakan kita.
Islam tidak membiarkan penyimpangan ini menyebar begitu saja. Agama ini dengan tegas mengharamkan perbuatan sejenis, dan menggolongkannya sebagai dosa besar yang sangat dibenci Allah. Ini adalah perbuatan yang pernah dilakukan oleh kaum Nabi Luth, yang kemudian ditimpa azab dahsyat karena melawan kodrat penciptaan.
Dalam pandangan syariat, perbuatan ini bukan sekadar soal pilihan pribadi, melainkan tindakan kriminal yang merusak tatanan kehidupan. Oleh karena itu, Islam menetapkan sanksi yang sangat berat bagi pelakunya, hingga hukuman mati. Hal ini bukan tanpa alasan, sanksi yang tegas dimaksudkan agar orang takut melakukannya, sehingga kerusakan ini tidak menular dan merusak banyak orang.
"Dan (Kami utus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: 'Apakah kamu mendatangi sesama jenis laki-laki dan kamu meninggalkan isteri-isterimu yang diciptakan Allah untukmu? Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampaui batas'." (QS Asy-Syu'ara: 165-166)
Berbagai cara yang dipakai negara lain seringkali gagal, karena mereka mendasarkan aturan pada pendapat manusia yang berubah-ubah. Berbeda dengan sistem Islam yang bersumber langsung dari aturan Allah. Dalam sistem negara Islam, seluruh tatanan kehidupan diatur sesuai syariat, mulai dari pendidikan, lingkungan masyarakat, hingga aturan hukumnya. Tidak ada ruang untuk menyebut penyimpangan ini sebagai hak atau keragaman yang harus dilindungi.
Sebaliknya, segala bentuk upaya untuk menyebarkan atau membenarkan hal itu akan dicegah sejak dini. Aturan sosial yang menjaga kesucian keluarga, serta sanksi yang tegas dan adil, akan memutus rantai penyebaran penyimpangan ini sampai ke akarnya. Inilah satu-satunya jalan agar masyarakat kembali hidup sesuai dengan fitrah yang lurus. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


