Alt Title

Kapitalisme Menghapus Peran Hakiki Negara

Kapitalisme Menghapus Peran Hakiki Negara



Sistem hari ini telah menghapus peranan hakiki negara

Berbagai permasalahan yang menimpa masyarakat sering kali dibiarkan tanpa adanya penyelesaian yang menyentuh akar persoalan

________________________


Penulis Ummu Raffi 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Memasuki tahun ajaran baru, beragam persoalan pendidikan, kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Tahun ajaran baru, semestinya menjadi momentum semangat dan harapan bagi setiap keluarga.


Namun, bagi para orang tua di berbagai wilayah Indonesia, momen ini justru kerap dihantui kegelisahan. Mereka harus berjuang mencari sekolah yang berkualitas, dan terjangkau bagi anak-anaknya. 


Ditambah, adanya masalah sistem zonasi yang rumit, dan beban biaya yang semakin mencekik. Seperti, kasus yang dialami orang tua siswa di kabupaten Semarang. Mengeluhkan, megenai mahalnya biaya seragam sekolah yang mencapai jutaan rupiah. (regionalkompas.com, 25-6-2026)


Hingga kisah tragis yang menimpa murid di Kupang, dengan terpaksa mencari seragam bekas, sebab ketiadaan biaya. (kompas.id, 23-06-2026)


Problem di atas menunjukkan bahwa permasalahan pendidikan di Indonesia bukan sekadar masalah teknis. Akan tetapi, berakar pada sistem yang tengah bercokol saat ini, yaitu sistem kapitalisme sekuler. Sistem yang mengesampingkan peranan agama dari kehidupan.


Dalam sistem ini, pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai hak dasar yang wajib dijamin negara, melainkan telah beralih fungsi sebagai komoditas yang dapat dikomersialkan dengan berorientasi pada keuntungan sesuai mekanisme pasar. Akibatnya, dalam mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas bergantung pada kemampuan ekonomi masyarakat.


Dalam sistem kapitalisme, negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator bagi segelintir pihak, daripada mengurusi rakyat. Tentunya, sistem hari ini telah menghapus peranan hakiki negara. Berbagai permasalahan yang menimpa masyarakat sering kali dibiarkan tanpa adanya penyelesaian yang menyentuh akar persoalan.


Seperti, masalah harga kebutuhan pokok yang terus melambung, sulitnya mencari pekerjaan, hingga tingginya angka pengangguran akibat korban PHK. Berdampak, banyak para orang tua yang mengeluh keberatan dalam pembelian seragam di sekolah dengan biaya mahal pada setiap tahunnya. Hal tersebut bagaikan fenomena gunung es, seakan menjadi problem tahunan yang tak berkesudahan.


Meskipun di sebagian sekolah, terdapat aturan yang melarang wajib membeli seragam dengan mematok harga. Akan tetapi, kurangnya pengawasan dan tindakan tegas dari pemerintah. Hal ini menjadi bukti, ketidakberdayaan negara dalam melindungi rakyatnya, sehingga masyarakat yang selalu dijadikan sasaran atas kepentingan segelintir orang.


Di samping itu, sistem zonasi yang menuai pro kontra di masyarakat. Ini membuktikan, ketidakmampuan negara dalam mewujudkan kualitas pendidikan yang adil, dan merata di seluruh daerah.


Lalu, mampukah sistem kapitalisme mewujudkan pendidikan gratis, berkualitas, dan merata? Selama kebijakan tata kelola ekonomi salah arah, mustahil rakyat akan memperoleh jaminan pendidikan. Sekalipun kekayaan sumber daya alam negeri ini melimpah, apabila salah urus dalam pengelolaan, dan tidak sepenuhnya diserahkan bagi kemaslahatan umat. Kekayaan tersebut tidak akan mampu menjadi sumber utama untuk menopang pembiayaan berbagai layanan publik, termasuk pendidikan di dalamnya.


Sangat berbeda pengelolaan pendidikan dalam perspektif Islam. Islam memandang pendidikan sebagai hak bagi setiap individu yang dijamin negara, sekaligus kebutuhan mendasar umat. Untuk itu, negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang berkualitas, mudah diakses dan dapat dinikmati seluruh rakyat tanpa adanya ketidakadilan.


Dalam Islam, negara haram berlepas tangan dari tanggung jawab sebagai pengurus umat, sebab ia merupakan amanah yang tidak boleh dialihkan kepada rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, "Imam adalah pengurus (raa'in) rakyat dan ia bertanggung jawab atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Bahwasanya seorang pemimpin memiliki kewajiban mengurus seluruh kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan. Negara tidak boleh asal-asalan dalam membuat kebijakan, melainkan harus memastikan terpenuhinya seluruh hak-hak umat secara nyata yang sesuai syariat.


Kemudian, negara akan menjamin pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah dari hulu hingga hilir. Mulai dari sarana pendidikan, pengajar, kurikulum berbasis akidah Islam, dan fasilitas akan disediakan secara maksimal, sehingga tidak ada kesenjangan mutu di antara daerah. Setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan terbaik, berkualitas tanpa dibatasi oleh faktor ekonomi, dan daerah tempat tinggal.


Biaya pendidikan dalam Islam diperoleh dari baitul mal, khususnya pos kepemilikan umum yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam milik umat, seperti hasil tambang, hutan, energi. Kekayaan tersebut dikelola negara sesuai hukum syara, dan hasilnya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk penyelenggaraan pendidikan secara gratis dan berkualitas.


Allah Swt berfirman, yang artinya: "Allah akan meninggikan orang-orang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat." (QS. Al-Mujadilah: 11)


Ayat ini menjelaskan bahwa, ilmu dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Oleh karena itu, negara wajib memfasilitasi seluas-luasnya bagi setiap masyarakat, untuk memperoleh pendidikan terbaik, tanpa merasa terbebani, dan terhalang oleh biaya maupun regulasi yang tak berpihak kepada rakyat.


Dengan demikian, sudah saatnya persoalan pendidikan tidak hanya dipandang sebagai problem tahunan yang selalu berulang. Umat hanya membutuhkan perubahan mendasar dalam cara negara, tatkala memandang pendidikan. Alhasil, ketika negara menjamin hak-hak rakyat dalam hal pendidikan sesuai syariat, maka akan terlahir generasi-generasi berilmu, dan bertakwa yang memiliki kepribadian kokoh dan tangguh. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]