BRT Mebidang: Jalan di Atas Dosa, Utang Mengikat Kedaulatan Bangsa
Surat PembacaUtang tidak lagi sekadar instrumen ekonomi,
tetapi menjadi pintu masuk pengaruh kebijakan yang lebih luas
_________________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Di balik narasi kemajuan dan modernisasi transportasi, nyatanya ketergantungan akan utang sudah menjadi ciri khas tata ekonomi global.
Bagaimana tidak, proyek BRT Mebidang justru membuka realitas tersebut. Di mana pembangunan infrastruktur hari ini tidak berdiri di atas kemandirian fiskal. Di sinilah kemajuan tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kebutuhan rakyat, melainkan oleh kemampuan negara mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan internasional.
Proyek Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang senilai Rp1,9 triliun yang menghubungkan Medan, Binjai, dan Deli Serdang. Proyek ini dibiayai melalui pinjaman World Bank dan akan dikembalikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Secara resmi, proyek ini diproyeksikan untuk mengurai kemacetan dan mendorong peralihan ke transportasi publik yang lebih efisien. Namun, DPRD Medan sendiri menyoroti potensi dampak lanjutan. Mulai dari penyempitan ruas jalan hingga beban operasional yang dapat menekan keuangan daerah. (detik.com, 10-06-2026)
Dari sini memperlihatkan bahwa setiap solusi pembangunan yang ditawarkan dalam sistem saat ini hampir selalu datang dengan konsekuensi fiskal jangka panjang. Jika dilihat sampai pada akar masalahnya, hal ini bukanlah sekadar kebijakan teknis. Akan tetapi, inilah wajah asli dari bagaimana cara kerja sistem kapitalisme global dalam membiayai sebuah pembangunan.
Dalam sistem ini, negara tidak sepenuhnya mandiri sebagai pengelola kebutuhan rakyatnya. Melainkan pihak yang memiliki ketergantungan akan pasar keuangan dan lembaga kredit internasional. Utang menjadi poros utama untuk dapat meng-cover kebutuhan pembangunan. Bukan lagi pilihan darurat, tetapi mekanisme yang terstruktur dan berulang.
Permasalahannya di sini adalah utang yang diambil negara selalu datang bersamaan dengan kebijakan yang mengikat. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Negara yang menerima pembiayaan sering kali dihadapkan pada tuntutan efisiensi fiskal, pengurangan subsidi, pengetatan anggaran, hingga dorongan liberalisasi sektor publik. Akibatnya, kebijakan domestik tidak sepenuhnya lahir dari kebutuhan rakyat, tetapi ikut dibentuk oleh logika lembaga pemberi pinjaman.
Di titik ini, utang tidak lagi sekadar instrumen ekonomi, tetapi menjadi pintu masuk pengaruh kebijakan yang lebih luas. Negara berkembang berada dalam posisi yang sulit. Tatkala pembangunan harus tetap berjalan, tetapi ruang kemandirian fiskal makin menyempit. Inilah karakter khas ketergantungan dalam sistem kapitalisme global. Pembangunan terjadi, tetapi tidak sepenuhnya bebas.
Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam, pembangunan dalam negeri tidak diposisikan sebagai entitas yang bergantung pada pembiayaan berbasis utang yang mengikat. Negara berfungsi sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang wajib memastikan pemenuhan kebutuhan publik. Tanpa menyerahkan kedaulatan kebijakan kepada pihak luar.
Oleh karena itu, sumber pembiayaan negara dalam Islam tidak bertumpu pada utang. Akan tetapi, bertumpu pada pengelolaan harta kepemilikan umum dan pendapatan Baitulmal yang bersifat tetap dan mandiri. Rasulullah pernah bersabda, "Seorang imam (pemimpin/penguasa) adalah pengurus rakyatnya dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jelaslah dari hadis di atas bahwa penguasa seharusnya bukan sekadar pengatur kebijakan, tetapi benar-benar mengurusi urusan umat. Selain itu, wajib memastikan urusan rakyat terjaga. Sebab, nantinya ia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Dari sini negara seharusnya tidak akan tergoda untuk menjadikan utang sebagai instrumen utama pembangunan. Apalagi utang berbasis riba yang sudah jelas haramnya dan akan membebani rakyat. Sebaliknya, kebijakan fiskal dibangun di atas prinsip kemandirian dan tanggung jawab langsung terhadap rakyat. Sehingga pembangunan tidak dibayar dengan hilangnya kedaulatan kebijakan. Wallahualam bissawab. [Eva/MKC]
Sari Ramadani, S.Pd


