Alt Title

Kriminalitas Makin Jumawa di Mana Peran Negara?

Kriminalitas Makin Jumawa di Mana Peran Negara?



Menjaga ketertiban dan keamanan

adalah tujuan terbesar dari kekuasaan

__________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Lagi dan lagi, begal sadis yang terjadi di Jalan Cemara hingga Brayan kembali menjadi perhatian publik. Hal ini sungguh sangat meresahkan warga yang tinggal dikawasan tersebut. 


Fenomena begal sadis juga mengganggu para pengendara ataupun pekerja yang melintas di jalan-jalan tersebut. Para pelaku tidak hanya merampas barang, tetapi juga menghilangkan nyawa korbannya. Aksi begal telah meresahkan. Hal ini membuat aparat kepolisian bersikap tegas dengan tembak ditempat jika melakukan perlawanan.(Deteksi.co-Medan, 05-05-2026)


Memang akhir-akhir ini aksi kejahatan jalanan semakin menjadi-jadi. Mereka beraksi pada malam hingga dini hari. Menyasar pengendara yang melintas di jalur sepi. Akhirnya, para pelaku yang terdiri dari empat orang berhasil diringkus setelah serangkaian laporan masyarakat masuk ke pihak kepolisian.  


Penangkapan dilakukan tim Satreskrim Polsek Medan Timur setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di sejumlah lokasi lokasi yang berbeda. Kini keempat pelaku telah diamankan di kantor polisi. Aparat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi begal tersebut. 


Sungguh miris, ketika kehidupan ekonomi semakin sulit masyarakat juga dihadapkan dengan tindak kriminalitas yang semakin meningkat. Jika kita amati, aksi pembegalan yang terjadi di wilayah Cemara hingga Brayan bukan peristiwa yang pertama kali. Aksi teror ini sering terjadi tidak hanya di wilayah Cemara hingga Brayan saja. Namun juga di jalan-jalan yang lain di kota Medan.


Kondisi para korbannya tidak hanya mengalami luka-luka bahkan sampai ada yang kehilangan nyawa. Hal ini sungguh sangat meresahkan masyarakat, mempersulit masyarakat ketika beraktivitas di rumah, dan menimbulkan rasa takut kepada setiap pengendara. Dalam kasus ini, jika ditelusuri disebabkan oleh dua faktor yaitu: faktor ekonomi dan lemahnya penegakan hukum.


Di dalam Islam, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, baik ia muslim maupun non muslim. Seluruh rakyat terlindungi dari segala bentuk teror, pencurian, hingga pembegalan yang berujung pada pembunuhan. 


Islam dengan tegas melarang tindakan menghilangkan nyawa manusia tanpa alasan yang dibenarkan. Allah Swt. berfirman:


"Janganlah kalian membunuh jiwa manusia yang telah Allah haramkan untuk dibunuh kecuali dengan alasan yang benar." (QS. Al-Isra': 33)


Islam memberikan perhatian yang sangat tinggi dalam menjaga jiwa manusia. Oleh karena itu, Islam memandang membunuh satu jiwa manusia tanpa hak sama dengan membunuh seluruh manusia. 


Allah Swt. berfirman yang artinya: "Siapa saja yang membunuh satu jiwa bukan karena ia membunuh jiwa yang lain atau bukan karena ia melakukan kerusakan di bumi maka seakan-akan ia membunuh semua manusia." (QS. Al Maidah: 32)


Di dalam Islam, jika seseorang mencuri atau melakukan aksi pembegalan disebabkan oleh faktor ekonomi maka negara memiliki peran yang penting dalam mengurusi urusan rakyat nya. Negara harus menyediakan lapangan pekerjaan kepada warganya. Memastikan seluruh warga mendapatkan pekerjaan yang layak untuk bisa bertahan hidup bagi dirinya dan mampu menghidupi keluarganya. 

Negara juga bisa memberikan modal baik berupa uang ataupun lahan pertanian agar bisa bercocok tanam, dari hasil pertaniannya itu ia bisa memenuhi kebutuhan keluarganya tanpa harus mencuri. 


Negara juga harus memberikan hukuman yang tegas kepada para pelaku kejahatan berdasarkan ketentuan hukum Islam. Dalam kasus pembegalan, jika ia hanya mengambil barang korban saja maka pelaku dijatuhi hukuman potong tangan. Allah Swt. berfirman: "Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan maka potonglah tangan keduanya." (QS.Al Maidah: 38)


Namun, jika pelaku melakukan pembunuhan maka pelaku wajib dikenai hukum qisas yaitu hukuman balasan yang setimpal. Oleh karena itu, pembunuh wajib dibunuh lagi atau dihukum mati. Allah Swt. berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Telah diwajibkan atas kalian hukum qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh." (QS al-baqarah: 178)


Di dalam Islam, negara wajib untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, dengan menyediakan para aparat keamanan dalam menjaga ketertiban umum. Wajib bagi pemimpin untuk melindungi masyarakat, membela mereka, menjaga harta dan hak-hak mereka sebab menjaga ketertiban dan keamanan adalah tujuan terbesar dari kekuasaan.


Pemberlakuan hukum kisas dan potong tangan juga hukum-hukum Islam lainnya tentu tidak bisa ditegakkan dalam sistem sekuler atau sistem aturan yang menjauhkan agama dari kehidupan seperti saat ini. Hukum Islam hanya dapat diterapkan di bawah naungan sistem pemerintahan Islam yaitu Khil4fah. Negara Khil4fah akan selalu memastikan rasa aman mencegah penyimpangan sosial dan menindak tegas setiap pelanggaran. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


Sepfani Haisa Putri