Judi Online Merebak, Butuh Solusi Tepat
Opini
Jika aturan Islam diterapkan di tengah-tengah masyarakat kita pada saat ini, mungkin judi online tidak akan marak seperti sekarang
Masyarakat tentunya paham bahwa itu semua diharamkan oleh agama.
______________________________
Penulis Ummu Nazba
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Judi online alias judol adalah sebuah permainan yang sangat meracuni masyarakat, membuat pemainnya ketagihan jika menang, dan selalu bikin penasaran jika kalah.
Saat ini sekitar lima ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judol sudah diblokir oleh Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah. Sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, Menkominfo telah berhasil memblokir konten judol sekitar 1.904.246.
Banyak sekali dampak yang terjadi dari permainan judi online ini, Salah satunya adalah permainan judol saat ini sangat meresahkan. Seperti halnya kasus seorang polwan yang membakar suaminya sendiri, akibat suaminya tersebut kerap bermain judi online.
Dan yang terbaru adalah prajurit TNI AD di Yonkes Divisi Infanteri 1 Kostrad, Prada PS, diduga bunuh diri akibat judi online. Itu merupakan contoh yang sangat miris, akibat judi online, hubungan keluarga berantakan, utang berserakan, hidup tidak karuan.
Presiden Joko Widodo telah meneken Keppres No. 21/2024 tentang satuan tugas pemberantasan judol untuk mencegah dampak kerusakan dari judol. Setidaknya ada dua cara yang dilakukan pemerintah untuk memberantas judol. Di antaranya:
Pertama, Menkominfo Budi Arie Setiadi, selaku Ketua Harian Pencegahan, diberikan mandat oleh presiden untuk mencerdaskan masyarakat, untuk mengurangi permintaan judol. Hal itu merupakan upaya pencegahan yang dilakukan lewat jalur edukasi dan literasi.
Kedua, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, juga dilibatkan untuk menurunkan situs judi online maupun situs-situs yang menampilkan judol, sebut Usman. Upaya penindakan ini dikomandoi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (CNBC Indonesia, 15/06/2024)
Miris sekali melihat besarnya animo masyarakat untuk bermain judol ini. Sudah dari dulu bermain judi bisa membuat hidup hancur segalanya.
Hari ini judi online kian menjamur, ini semua tidak terlepas dari banyaknya permintaan judi. Sepanjang 2022-2023 perputaran uang judi daring di Indonesia mencapai Rp517 triliun, data tersebut berdasarkan data pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
Mirisnya lagi banyak masyarakat mengganggap bermain judi ini bisa menjadi solusi menyelesaikan masalah. Padahal itu semua yang akan menjadi masalah untuk hidup kita. Seperti kita ketahui, di dalam Islam bermain judi ini diharamkan oleh agama.
Namun lain halnya dengan sistem kapitalis sekarang, sistem kapitalis adalah sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Jadi wajar saja jika masyarakat saat ini menganggap judi sebagai hal yang lumrah, padahal dalam agama Islam judi ini hal yang tidak disukai oleh Allah.
Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 90,
"Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Jika aturan Islam diterapkan di tengah-tengah masyarakat kita pada saat ini, mungkin judi online tidak akan marak seperti sekarang. Karena masyarakat tentunya paham bahwa itu semua diharamkan oleh agama.
Dalam sistem Islam negara akan menjamin pemenuhan kebutuhan rakyatnya. Negara pun akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk masyarakat khususnya seorang laki-laki sebagai pencari nafkah. Dengan demikian masyarakat akan disibukkan mencari nafkah yang halal dibandingkan memilih jalan pintas yang diharamkan yaitu salah satunya bermain judi online.
Begitulah Islam akan mampu menuntaskan segala keharaman termasuk judi online ini. Maka dari itu, sudah saatnya kita berjuang melayakkan diri untuk bersama-sama menegakkan aturan Allah di muka bumi ini. Wallahualam bissawab. [SJ]