Alt Title

Tarif Listrik Naik, Rakyat Kecil Makin Tercekik

Tarif Listrik Naik, Rakyat Kecil Makin Tercekik

 


listrik sebagai sumber energi seharusnya diberikan dengan harga murah atau bahkan gratis

Namun saat ini, pasokan listrik PLN juga bergantung pada pasokan swasta yang memiliki orientasi pada keuntungan

______________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Kenaikan tarif listrik membuat masyarakat kecil makin tertekan. Demikianlah situasi yang dihadapi masyarakat saat ini saat mendengar kabar akan adanya peningkatan tarif listrik.


Menurut informasi dari kompas.com, tanggal 23 Februari 2024, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menetapkan tarif listrik untuk bulan Maret 2024. Tarif tersebut diumumkan bersamaan dengan tarif listrik triwulan pertama pada Januari hingga Maret 2024.


Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor dalam penetapan tarif listrik untuk periode Januari hingga Maret 2024.


"Tarif listrik untuk periode tersebut diputuskan tetap agar dapat menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat, dan tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman pada bulan Desember 3023.


Adapun tarif listrik untuk beberapa golongan adalah sebagai berikut:


- Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh

- Golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh

- Golongan R-2/TR dengan daya 3.500-5.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh

- Golongan R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh

- Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp1.444,70 per kWh

- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh

- Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh

- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas sebesar Rp996,74 per kWh

- Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp1.699,53 per kWh

- Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.522,88 per kWh

- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp1.699,53 per kWh

- Golongan L/TR, TM, TT sebesar Rp1.644,52 per kWh


Penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan dan dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti nilai tukar mata uang dolar AS terhadap rupiah, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batu bara acuan.


Meskipun listrik sebagai sumber energi seharusnya diberikan dengan harga murah atau bahkan gratis. Namun saat ini, pasokan listrik PLN juga bergantung pada pasokan swasta yang memiliki orientasi pada keuntungan.


Kenaikan tarif listrik di tengah naiknya harga pangan akan meningkatkan beban bagi rakyat, terutama dengan maraknya PHK massal. Di bawah sistem kapitalis, negara tidak lagi memainkan peran sebagai pemimpin yang bertanggung jawab, sehingga masyarakat terpaksa berjuang sendiri. Subsidi yang diberikan oleh negara hanyalah sekadar upaya tambal sulam, bukan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat.


Islam, sebaliknya, menempatkan negara sebagai pemimpin yang akan menjamin kesejahteraan rakyat dengan berbagai mekanisme sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Negara juga akan menjamin pemenuhan energi melalui pengelolaan sumber daya alam secara mandiri, dan hasilnya akan diberikan kepada rakyat dengan harga murah bahkan gratis. Wallahualam bissawab. [SJ


Wanti Ummu Nazba  

Muslimah Peduli Umat