Alt Title

Pembiasaan Infak untuk Melatih Anak Bukan Tugas Negara

Pembiasaan Infak untuk Melatih Anak Bukan Tugas Negara


Infak yang diambil dari siswa diperuntukkan kegiatan perlombaan

merupakan salah satu bentuk operasional sekolah dan penyaluran infak yang tidak tepat

_____________________


Penulis Sri Nurhayati, S.Pd.I

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - "Puluhan SDN dan swasta di Katapang Kabupaten Bandung serahkan infak ke BAZNAS”, salah satu tajuk berita di media elektronik. (dejurnal.com, 2-10-2026)


Dalam tajuk ini, sebanyak 29 SD negeri dan swasta di Kecematan Katapang menyerahkan pengumpulan gerakan infak sebesar Rp. 17.746.500 kepada BAZNAS Kabupaten Bandung. Penyerahan ini dihadiri langsung oleh para pengawas ketua K3S Kecematan Katapang Dindin Nurodin, Ketua PGRI Kecamatan Katapang Usep Iwan, para kepala sekolah SD dan para pengurus UPZ, pada Kamis 1 Oktober 2026 lalu di SDN Juntigirang. 


Pembiasaan infak yang dilakukan sekolah ini adalah salah satu untuk melatih anak-anak kita terbiasa menyisihkan rezeki mereka. Hal ini, harus kita apresiasi, sebab merupakan bentuk pendidikan sejak dini yang diilakukan untuk mewujudkan generasi yang sholeh. Namun, ada hal yang perlu kita kritisi 


Salah satunya terkait peruntukan infak ini. Dikutip dalam tajuk berita di atas, disampaikan oleh Ketua PGRI Kecamatan Katapang Usep Iwan bahwa gerakan pengumpulan infak sangat bermanfaat bagi pihak sekolah, karena bisa membantu kegiatan sekolah, seperti perlombaan maupun bantuan kepada siswa yang kurang mampu ekonominya. 


Pendidikan sebagai salah satu kebutuhan pokok rakyat seharusnya menjadi tanggung jawab negara dalam memenuhi setiap apa yang menyangkut kebutuhan pendidikan ini, termasuk di dalamnya terkait perlombaan. Infak yang diambil dari siswa diperuntukkan kegiatan perlombaan, merupakan salah satu bentuk operasional sekolah dan penyaluran infak yang tidak tepat.


Hal ini menjadi bentuk pembiaran akan tugas negara dalam memenuhi setiap kebutuhan rakyatnya. Karena, pendidikan adalah kebutuhan rakyat yang harus dipenuhi oleh negara tanpa ada perbedaan negeri atau swasta. Sebab, pendidikan adalah hak bagi semua rakyat sebagai warga negara.


Pemerintah sebagai ra’in (pemelihara) bagi setiap urusan dan kebutuhan rakyatnya harus selalu menjadi pemeran utama dalam memenuhi semua kebutuhan rakyatnya. Jangan menjadi figuran saja. Sebab, mengalihkan tanggung jawab itu kepada rakyat merupakan bentuk pembiaraan akan tugas negara.


Pembiaran akan tugas negara ini merupakan salah satu bentuk racun ide kapitalisme-sekulerisme yang telah merasuk ke dalam umat. Negara hanya menjadi figuran dalam mengurusi kebutuhan rakyatnya. Sebab, dalam sistem kapitalisme negara hanya menjadi regulator bagi para korporat atau pengusaha dan rakyat.


Rakyat hanya menjadi pasar untuk meraih keuntungan bagi para korporat. Kebutuhan rakyat dijadikan komuditas yang diperjual belikan dan itu semuanya diberikan kemudahan oleh negara kepada para korporat dalam aktivitas mereka untuk meraih keutungan dari rakyat.


Islam Mewajibkan Negara untuk Memenuhi Setiap Kebutuhan Rakyat


Islam sebagai agama yang Allah turunkan kepada Rasul Muhammad saw., memiliki aturan yang sempurna. Islam tak hanya sebagai sebuah kepercayaan saja, tapi dia adalah pedoman hidup setiap muslim. Islam memiliki aturan yang lahir dari Zat Yang Maha Kuasa, setiap urusan dan pemenuhan kebutuhan kehidupan manusia telah diatur oleh Islam, termasuk masalah pendidikan.


Pendidikan sebagai kebutuhan pokok bagi setiap insan menjadi salah satu yang harus dipenuhi oleh negara tanpa dibedakan. Selama ia menjadi seorang warga negara, dia memiliki hak untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan pendidikan ini dengan layak. Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah saw., hijrahnya beliau dari Mekah ke Madinah menjadi awal berdirinya negara Islam yang langsung dipimpin oleh Rasulullah sebagai kepala negara.


Beliau menjadikan masjid sebagai pusat pendidikan. Masjid tak hanya untuk tempat salat saja, tetapi menjadi tempat diadakannya kajian-kajian ilmu. Selain itu, Nabi Muhammad Saw menjadikan sisi utara Masjid Nabawi menjadi salah satu fasilitas bagi rakyat, yaitu shuffah yang dihuni oleh mereka yang tidak memiliki tempat tinggal (fakir) dan miskin baik dari kalangan Muhajirin dan Anshar atau para pendatang lainnya. Salah satu kegiatan penghuni shuffah ini adalah belajar dan menulis. (Al-Waie, September 2024)


Selain masjid, berdiri pula pusat-pusat pendidikan lainnya di Madinah, seperti kuttab (ruangan kecil untuk mengajarkan anak-anak membaca dan menulis serta menghapalkan Al- Quran. Pentingnya pendidikan dan pemenuhannya menjadi tugas negara ditunjukkan pula oleh Nabi saw., beliau memberikan syarat tebusan kepada tawanan Perang Badar untuk mengajarkan anak-anak di Madinah.


Tindakan Rasulullah saw. ini menjadi dalil bahwa kepala negara memiliki kewajiban untuk menyediakan pendidikan secara gratis untuk rakyatnya. Hal ini dapat dilihat dari status tawanan perang itu merupakan ghanimah (harta rampasan perang) dan termasuk pada harta milik negara yang dibelanjakan untuk kepentingan rakyat. Kewajiban negara dalam menyediakan kebutuhan rakyatnya, termasuk pendidikan dilakukan juga oleh para Khulafaur Rasyidin dan khalifah setelahnya. 


Pada masa khulafaur Rasyidin, negara memberikan perhatian terhadap pendidikan, salah satunya dengan memberikan tunjangan bagi para guru, yakni saat masa Umar bin Khattab, beliau memberikan gaji 15 dirham setiap bulannya. Selain itu, beliau juga membangun rumah-rumah untuk pendidikan dan menempatkan para pengajar untuk mengajarkan dan mendidik anak-anak.


Selain masa khulafaur Rasyidin, pada masa Kekhilafahan Abbasiyah memberikan gambaran bagaimana negara menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya dalam pendidikan. Seperti, membangun sekolah-sekolah dalam bentuk wakaf, selain mengajarkan Al-Quran, tafsir, hadits dan fiqih, ada juga untuk ilmu kedokteran. Bahkan ada juga untuk anak-anak yatim.


Itulah gambaran bagaimana tugas negara yang ditetapkan Islam dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Adapun terkait pembiayaan pendidikan, semuanya menjadi tanggung jawab negara yang diambil dari pos pengeluaran negara yang diatur oleh Baitulmal.


Semua pembiayaan ini diambil dari hasil pemasukan dari harta milik negara dan hasil pengelolaan harta milik umum yang hanya diperuntukkan untuk kepentingan rakyat. Seperti pengelolaan sumber daya alam. Negara boleh mengelolanya untuk disalurkan kepada rakyat melalui pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.


Pengelolaan kepemilikan di dalam Islam menjadi salah satu kunci untuk proses pembiayaan ini. Kepemilikan umum hanya diperuntukkan untuk pemenuhan kepentingan rakyat dan tidak boleh diserahkan kepada swasta, bahkan asing. Pengelolaannya hanya boleh dilakukan oleh negara dan itu hanya pengelolaan saja bukan kepemilikannya.


Pengaturan terkait kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam ini terdapat dalam sabda Rasulullah saw.: "Manusia berserikat (memiliki hak bersama) dalam tiga hal; padang rumput (tumbuh -tumbuhan), air, dan api." (HR. Abu Dawud No 3477/3488 dan Ahmad)


Setiap pengelolaan kepemilikan umum ini akan diatur oleh Baitulmal (badan keuangan dalam negara Islam) untuk dikelola dalam membiayai setiap kebutuhan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan dan kebutuhan lainnya.Semua itu akan diatur dengan mekanisme yang jelas dan tidak memberikan tugas dan tanggung jawab ini kepada rakyat. Jika rakyat ingin mengingatkan hartanya, maka akan diposkan sesuai dengan peruntukannya. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]