Alt Title

Harga dari Rasa Sakit Seorang Manusia

Harga dari Rasa Sakit Seorang Manusia


Manusia yang seharusnya dihormati hak-haknya

justru dipaksa bekerja di bawah tekanan ketakutan dan penderitaan fisik

___________________


Penulis Fitri Yani

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sebuah video berisi penganiayaan terhadap empat orang Anak Buah Kapal (ABK) di tengah laut menjadi viral di media sosial pada Senin, 1 Oktober 2026. Video tersebut menunjukkan para ABK disiksa secara kejam di atas kapal penangkap cumi KM Maulana 23, yang beroperasi di wilayah perairan Kepulauan Aru, Maluku.

 

Kapal KM Maulana 23 berangkat dari Dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara pada akhir Juli 2026 menuju wilayah perairan Merauke dan Kepulauan Aru. Keempat korban — Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono — dipaksa mencapai target tangkapan cumi minimal tiga kilogram setiap harinya. Jika gagal memenuhi target, mereka mendapat siksaan berupa pukulan, tendangan, disemprot air, dimasukkan ke dalam tong berisi air lalu diinjak, hingga dijemur di bawah terik matahari. Penganiayaan ini diduga dilakukan oleh pihak pengurus kapal.

 

Kepada keluarga korban, pihak kapal sempat berbohong dengan mengaku bahwa para ABK sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo, padahal mereka hanya diturunkan ke darat tanpa penanganan medis yang layak. Merespons viralnya video tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok segera melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kapolres AKBP Alrasyidin Fajri.


Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengamankan kapal dan menindaklanjuti kasus ini. Kasus ini kini diselidiki dengan dugaan penganiayaan dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dapat diancam hukuman hingga 13 tahun penjara. (Kompas.com, 3 Oktober 2026)


Fakta yang terungkap dalam kasus ini bukan sekadar kelakuan kejam seorang kapten atau pengurus kapal. Di balik itu, tersembunyi pola yang berulang di mana manusia tidak lagi dipandang sebagai manusia, melainkan alat produksi yang harus menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya serendah-rendahnya.

 

Dalam sistem yang mengutamakan keuntungan semata, segala sesuatu diukur dari uang. Target tangkapan ditetapkan bukan berdasarkan kemampuan yang wajar, melainkan berdasarkan hitungan laba yang harus diraih. Ketika target tidak tercapai, dianggap ada kerugian. Kerugian itu harus ditanggung oleh tenaga kerja melalui tekanan, ancaman, bahkan kekerasan. Manusia yang seharusnya dihormati hak-haknya, justru dipaksa bekerja di bawah tekanan ketakutan dan penderitaan fisik.

 

Sistem ini juga menciptakan jarak kekuasaan yang tidak seimbang. Pemilik modal berada jauh di atas, sementara pekerja berada di posisi paling lemah dan rentan. Di tengah laut yang jauh dari pengawasan, tidak ada perlindungan yang berarti.


Negara yang seharusnya melindungi warganya, justru sering kali terlambat masuk, baru bertindak setelah video kekejaman itu viral. Hal ini menunjukkan bahwa aturan yang ada tidak berakar pada nilai keadilan dan kemanusiaan, melainkan hanya berfungsi saat keburukan sudah terbongkar ke publik.

 

Pihak yang berkuasa secara ekonomi merasa berhak memperlakukan pekerja sesuka hati karena mereka merasa yang punya modal, yang punya aturan. Kesejahteraan, istirahat, keamanan, dan martabat menjadi hal yang tidak dihitung dalam hitungan bisnis. 


Akibatnya, kejahatan seperti ini bukan kebetulan. Ia adalah buah dari sistem yang menempatkan keuntungan di atas kemanusiaan. Selama dasar sistemnya tidak berubah, kasus seperti ini akan terus berulang di berbagai tempat, di berbagai sektor, dengan wajah yang sama: manusia diperas demi keuntungan segelintir pihak yang berkuasa.


Islam tidak hanya menuntut pelaku kejahatan dihukum, tetapi mengubah pandangan dasar tentang manusia, tentang pekerjaan, dan tentang kekuasaan. Secara menyeluruh, Islam menegakkan aturan yang menjamin perlindungan hak setiap manusia, di mana pun ia berada. Islam memandang setiap manusia sebagai makhluk yang dimuliakan oleh Allah, bukan alat untuk mencari keuntungan.


Allah berfirman: "Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam..." (QS. Al-Isra: 70)

 

Tidak ada seorang pun, sekaya dan sekuat apa pun, yang berhak menyakiti atau menindas orang lain. Martabat manusia adalah hak langsung dari Penciptanya, sehingga tidak boleh dirampas oleh siapa pun. Dalam hubungan kerja, Islam mewajibkan terjalin keadilan dan kemitraan. Upah harus disepakati dengan jujur, beban kerja sesuai kemampuan, dan tidak boleh ada paksaan apalagi kekerasan.


Rasulullah ﷺ bersabda: "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah)

 

Target boleh ditetapkan, tetapi harus wajar dan disepakati bersama. Menyiksa seseorang hanya karena tidak mencapai target yang berlebihan adalah perbuatan yang bertentangan dengan syariah. Islam juga mewajibkan negara menjamin keadilan bagi semua orang, termasuk mereka yang berada di tempat terpencil sekalipun. Keadilan harus ditegakkan sebelum kejahatan terjadi, bukan hanya setelah videonya viral di media sosial.


Allah berfirman: "Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Alkitab dan neraca keadilan supaya manusia dapat melaksanakan keadilan." (QS. Al-Hadid: 25)

 

Penindasan sendiri diperingatkan sebagai perbuatan yang sangat dibenci Allah. Rasulullah ﷺ bersabda: "Hati-hatilah dari menindas. Sesungguhnya penindasan itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat." (HR. Muslim)

 

Jadi, solusi Islam bukan sekadar mengubah undang-undang, tetapi mengubah cara pandang: manusia lebih berharga daripada keuntungan, keadilan adalah hak semua orang, dan kekuasaan serta harta adalah amanah, bukan izin untuk menindas.


Ketika syariat diterapkan secara menyeluruh, maka perlindungan terhadap setiap manusia akan tegak bukan karena ada kamera yang merekam, tetapi karena ada Allah Yang Maha Melihat. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]