Dana Bencana Diselewengkan, Saat Rakyat Menanti Pertolongan
OpiniPelaku tetap harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya
tetapi sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan yang harus dikritisi
_________________
Penulis Nur Hasanah, SKom.
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah Islam
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Bencana alam dapat merenggut rumah, harta benda, bahkan nyawa manusia. Ketika musibah terjadi, masyarakat membutuhkan pertolongan segera untuk bertahan hidup dan memulihkan keadaan.
Dalam situasi seperti ini, negara seharusnya hadir memberikan perlindungan melalui penyediaan kebutuhan pokok, tempat pengungsian, layanan kesehatan, dan bantuan pemulihan ekonomi.
Namun, harapan itu tercoreng ketika dana yang dialokasikan untuk penanganan bencana, justru diduga diselewengkan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Rakyat yang sedang berjuang bangkit dari musibah harus menghadapi persoalan lain akibat dugaan penyalahgunaan anggaran yang semestinya menjadi hak mereka.
Korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang memperlihatkan betapa pentingnya pengawasan terhadap anggaran darurat. (bbc.com, 16-10-2026)
Saat rakyat menanti pertolongan, penyalahgunaan dana justru berpotensi memperpanjang penderitaan.
Derita Rakyat, Amanah yang Dikhianati
Dalam laporan tersebut, BBC memberitakan penetapan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB. Penyidikan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan melalui penunjukan langsung. Nilai pengadaan yang diduga berkaitan dengan perusahaan terafiliasi salah satu tersangka mencapai sekitar Rp148 miliar.
Dana kebencanaan tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan penanganan bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatra.
Besarnya anggaran menunjukkan bahwa penanganan bencana membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit dan pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dana darurat bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di baliknya ada kebutuhan warga yang kehilangan tempat tinggal, keluarga yang kesulitan memperoleh makanan, dan masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk memulai kembali kehidupannya.
Apabila anggaran diselewengkan, manfaat yang seharusnya diterima korban berisiko berkurang. Korupsi dana bencana karena itu tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran administrasi atau kerugian keuangan negara. Jika terbukti, perbuatan tersebut juga merampas kesempatan korban untuk memperoleh pertolongan yang layak. Mereka sudah menanggung penderitaan akibat bencana, tetapi masih harus menghadapi risiko tidak terpenuhinya kebutuhan karena dana yang disediakan tidak dikelola sebagaimana mestinya.
Kasus semacam ini semestinya menjadi peringatan bahwa besarnya anggaran dan cepatnya penyaluran dana tidak otomatis menjamin bantuan sampai kepada masyarakat. Pengelolaan yang amanah dan pengawasan yang efektif tetap menjadi keharusan.
Celah Sistem yang Membuka Jalan Korupsi
Persoalan korupsi tidak cukup dijelaskan sebagai keserakahan individu. Pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan juga perlu dikritisi. Dalam praktik sistem kapitalisme, pencarian keuntungan merupakan salah satu penggerak utama kegiatan ekonomi.
Aktivitas bisnis memang dapat menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Namun, masalah muncul ketika kepentingan bisnis berkelindan dengan kekuasaan dan pengelolaan anggaran publik, sementara pengawasan serta pertanggungjawaban tidak berjalan efektif.
Penanganan bencana memiliki karakter khusus. Pemerintah dituntut bergerak cepat untuk memenuhi kebutuhan darurat. Karena itu, mekanisme pengadaan tertentu dapat disederhanakan agar bantuan tidak terlambat. Akan tetapi, kondisi mendesak juga dapat membuka risiko penyalahgunaan apabila kewenangan yang besar tidak diimbangi pengawasan yang memadai.
Misalnya, pejabat yang memiliki pengaruh terhadap penentuan penyedia barang dapat menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan pihak tertentu. Risiko lain mencakup penggelembungan harga, konflik kepentingan, dan pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan. Jika praktik semacam ini terjadi, keuntungan justru dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat menanggung akibatnya.
Dalam konteks inilah kritik terhadap praktik Kapitalisme perlu diarahkan. Ketika orientasi keuntungan materi lebih diutamakan daripada kepentingan publik, kekuasaan berisiko menjadi sarana mencari keuntungan. Lemahnya kontrol terhadap hubungan antara pejabat dan pelaku usaha dapat memperbesar peluang penyimpangan.
Allah Swt. mengingatkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 188: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Ayat ini menegaskan larangan memperoleh harta melalui cara yang batil dan menggunakan kekayaan untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah. Dalam pengelolaan dana bencana, prinsip tersebut menjadi pengingat bahwa anggaran publik tidak boleh dijadikan sarana memperkaya diri melalui penyalahgunaan jabatan atau praktik pengadaan yang curang. Islam tidak membenarkan keuntungan yang diperoleh dengan merugikan hak orang lain.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah suatu transaksi menghasilkan keuntungan, melainkan apakah prosesnya benar, adil, dan tidak melanggar hak masyarakat. Korupsi juga tidak otomatis terjadi dalam setiap negara yang menerapkan sistem kapitalisme.
Namun, orientasi keuntungan yang bertemu dengan konsentrasi kewenangan dan lemahnya pertanggungjawaban dapat menciptakan celah penyalahgunaan yang serius. Maka, perbaikan tidak cukup berhenti pada penindakan pelaku, mekanisme yang membuka peluang korupsi juga harus dibenahi.
Islam dan Tanggung Jawab Negara
Islam memandang pengelolaan kekuasaan sebagai tanggung jawab untuk mengurus kepentingan masyarakat. Negara tidak cukup hanya menyediakan anggaran, tetapi juga harus memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya dan bantuan sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Dalam penanganan bencana, hal ini berarti kebutuhan dasar korban harus menjadi prioritas. Pengadaan barang dan jasa harus sesuai kebutuhan, kualitas bantuan harus terjaga, dan proses penyaluran harus dapat diperiksa. Pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus diproses secara adil tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya. Pencegahan korupsi juga tidak boleh hanya bergantung pada kesalehan pribadi.
Diperlukan sistem pengawasan yang kuat, transparansi anggaran, pemeriksaan konflik kepentingan, audit yang efektif, serta akses masyarakat untuk melaporkan penyimpangan. Kecepatan penanganan darurat harus berjalan seiring dengan akuntabilitas.
Dalam perspektif Islam, orientasi pengelolaan negara harus berpijak pada pemenuhan kebutuhan rakyat, bukan pada kepentingan kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan. Kepentingan bisnis tidak boleh mengalahkan hak korban untuk memperoleh pertolongan.
Jangan Biarkan Penderitaan Bertambah
Bencana alam mungkin tidak selalu dapat dicegah, tetapi penderitaan masyarakat tidak boleh diperparah oleh penyalahgunaan kekuasaan. Korban membutuhkan pertolongan nyata, bukan sekadar pengumuman anggaran atau janji pemulihan.
Karena itu, pemberantasan korupsi dana bencana harus dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas, sekaligus pembenahan tata kelola. Negara harus memastikan bahwa setiap anggaran memberikan manfaat nyata, setiap bantuan sampai kepada penerimanya, dan setiap kewenangan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Pada akhirnya, keberhasilan penanganan bencana tidak cukup diukur dari besarnya dana yang dialokasikan, tetapi dari kemampuannya menyelamatkan kehidupan dan memulihkan masyarakat. Dana bencana disediakan untuk menolong rakyat, bukan memperkaya pejabat.
Saat rakyat menanti pertolongan, negara harus memastikan bahwa amanah dijaga, hak korban dipenuhi, dan tidak ada ruang bagi siapa pun untuk mengambil keuntungan dari penderitaan sesama. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]


