Alt Title

Ketimpangan Harga Pangan: Ketika Swasembada Tidak Menjamin Keterjangkauan

Ketimpangan Harga Pangan: Ketika Swasembada Tidak Menjamin Keterjangkauan


Kenaikan harga pangan di tengah klaim swasembada

menunjukkan bahwa persoalan pangan tidak selesai hanya dengan meningkatkan produksi

__________________


Penulis Riska Ummu Azzam

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kenaikan harga bahan pangan pokok masih menjadi persoalan yang dirasakan masyarakat di berbagai daerah hingga saat ini. Salah satu komoditas yang mengalami kenaikan adalah daging ayam. Berdasarkan data rata-rata nasional per 26 Agustus 2026, harga daging ayam di tingkat eceran mencapai sekitar Rp41.000 per kilogram. 


Angka ini lebih tinggi dibandingkan Harga Acuan Penjualan atau HAP yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp40.000 per kilogram. Bahkan Mentri Perdagangan, Budi Santoso Merespons Kenaikan harga daging ayam ras di sejumlah daerah mencapai Rp100.000 perkg dikabupaten Instan Jaya. (cnnindonesia.com 27-8-2026)


Yang menjadi masalah tambahan adalah ketimpangan harga antar wilayah. Pemerintah sendiri mengakui bahwa di beberapa daerah harga jual ayam bahkan jauh lebih mahal dari rata-rata nasional, sementara di daerah lain harganya bisa lebih rendah. Kondisi ini menunjukkan bahwa pasokan dan harga pangan belum merata di seluruh Indonesia.


Berbeda dengan ayam, harga telur ayam justru berada di bawah harga acuan. Rata-rata nasional pada periode yang sama berada di kisaran Rp26.000 per kilogram, padahal HAP di tingkat konsumen ditetapkan Rp30.000 per kilogram. Kondisi harga yang terlalu rendah ini juga menjadi masalah baru. Pemerintah menyebut persoalan penyerapan produksi sebagai salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar harga telur dapat kembali ke tingkat yang dianggap ideal dan menguntungkan peternak.


Dari fakta tersebut terlihat jelas bahwa persoalan pangan bukan soal ada atau tidaknya produksi di dalam negeri. Ada persoalan lain yang tidak kalah penting dan sering luput dari perhatian, yaitu distribusi, tata niaga, keseimbangan harga, serta akses masyarakat terhadap pangan. Dengan demikian, swasembada pangan yang hanya diukur dari kemampuan menghasilkan pangan dalam jumlah tertentu belum otomatis menjamin bahwa pangan dapat dinikmati seluruh rakyat dengan harga yang terjangkau.


Swasembada pangan pada dasarnya berbicara mengenai kemampuan suatu negara memenuhi kebutuhan pangan melalui produksi dalam negeri. Ini adalah langkah penting untuk mengurangi ketergantungan impor. Namun, produksi yang tinggi tidak otomatis membuat harga pangan menjadi murah dan merata di pasaran.


Pangan harus melewati rantai distribusi yang panjang, mulai dari petani atau peternak, pedagang pengumpul, distributor besar, pedagang pasar, hingga sampai ke tangan konsumen. Jika distribusi tidak berjalan secara efektif dan efisien, maka biaya transportasi, penyimpanan, dan penanganan akan menjadi tinggi. 


Lebih parah lagi jika terdapat pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuatan besar dalam menguasai rantai pasok. Mereka bisa mengatur harga di tingkat petani sekaligus di tingkat konsumen. Akibatnya muncul ironi, petani atau peternak mendapatkan harga jual yang rendah dan merugi, sementara di sisi lain konsumen harus membeli dengan harga tinggi di pasar. 


Karena itu, ukuran keberhasilan dalam bidang pangan semestinya tidak berhenti pada angka produksi. Pemerintah juga harus mengevaluasi apakah pangan benar-benar sampai kepada masyarakat? apakah distribusinya lancar ? dan apakah harganya dapat dibeli dengan wajar oleh seluruh lapisan masyarakat?


Dalam perspektif kritik terhadap sistem kapitalisme, keberhasilan ekonomi sering kali sangat ditekankan pada pertumbuhan produksi dan aktivitas pasar. Semakin tinggi produksi, semakin dianggap berhasil. Namun, produksi yang besar belum tentu berarti kebutuhan seluruh rakyat telah terpenuhi.


Persoalan utama terletak pada distribusi dan kepemilikan. Dalam sistem yang memberikan ruang besar kepada mekanisme pasar dan kepemilikan modal, pelaku usaha dengan modal besar memiliki kemampuan lebih kuat untuk menguasai produksi, distribusi, bahkan menentukan arah pasar. 


Praktik monopoli maupun oligopoli dapat menjadi masalah serius ketika segelintir pelaku memiliki pengaruh besar terhadap pasokan dan harga. Jika pengawasan negara lemah, maka kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas karena harga dapat bergerak tidak sesuai dengan kemampuan daya beli rakyat.


Di sinilah terlihat perbedaan antara swasembada pangan dan kedaulatan pangan. Negara mungkin mampu menghasilkan pangan dalam jumlah besar, tetapi jika pangan tersebut tidak terdistribusi secara adil dan rakyat tetap kesulitan membelinya, maka tujuan pemenuhan kebutuhan masyarakat belum sepenuhnya tercapai.


Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung hanya berperan sebagai regulator yang mengatur mekanisme pasar. Ketika harga bermasalah, negara melakukan intervensi melalui kebijakan harga, operasi pasar, subsidi atau berbagai program lainnya. Namun, mekanisme dasarnya tetap banyak diserahkan kepada pasar dan pelaku ekonomi. Akibatnya, masyarakat berada dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan kekuatan modal yang jauh lebih besar.


Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam persoalan pemenuhan kebutuhan rakyat. Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara. Negara tidak boleh sekadar menjadi pengatur pasar, tetapi memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.


Dalam Islam, kepemimpinan adalah amanah dan penguasa bertanggung jawab terhadap rakyat yang berada di bawah pengurusannya. Karena itu, persoalan pangan tidak boleh hanya diserahkan kepada mekanisme pasar. Negara harus hadir untuk memastikan empat hal: ketersediaan pangan, produksi yang memadai, distribusi yang lancar, serta harga yang dapat dijangkau masyarakat.


Islam juga memberikan perhatian terhadap mekanisme perdagangan agar tidak terjadi praktik yang merugikan masyarakat. Monopoli atau praktik menimbun barang untuk memperoleh keuntungan dengan cara menyulitkan masyarakat tidak dibenarkan. Negara memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap pasar dan mencegah adanya tindakan yang merusak mekanisme perdagangan secara zalim.


Ketika terjadi ketimpangan harga antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, negara harus memastikan distribusi berjalan dengan baik. Pangan dari daerah surplus harus dapat disalurkan ke daerah yang membutuhkan dengan biaya yang efisien. Untuk itu negara perlu membangun infrastruktur pertanian, transportasi, gudang penyimpanan, pasar, dan sarana distribusi sehingga rantai pasok tidak dikuasai segelintir pihak.


Islam tidak hanya berbicara mengenai tersedianya makanan hari ini, tetapi mengenai kemampuan negara menjamin kebutuhan pangan rakyat secara berkelanjutan. Negara harus mendorong kemandirian pangan dengan mengembangkan pertanian, melindungi petani dan peternak, menyediakan sarana produksi, serta mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat. Dengan pengelolaan seperti ini, tujuan akhirnya bukan sekadar produksi pangan tinggi, tetapi rakyat dapat memperoleh pangan yang cukup, berkualitas, aman, dan terjangkau.


Kenaikan harga pangan di tengah klaim swasembada menunjukkan bahwa persoalan pangan tidak selesai hanya dengan meningkatkan produksi. Swasembada harus disertai distribusi yang adil, tata niaga yang sehat, serta jaminan akses masyarakat terhadap pangan. Jika petani kesulitan mendapatkan harga layak sementara konsumen membeli mahal, berarti terdapat persoalan sistemik yang harus diselesaikan menyeluruh.


Yang dibutuhkan rakyat bukan hanya swasembada produksi, tetapi kedaulatan pangan yang benar-benar menjamin kebutuhan mereka terpenuhi Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam persoalan pemenuhan kebutuhan rakyat. Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara. 


Negara tidak boleh sekadar menjadi pengatur pasar, tetapi memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Dalam Islam, kepemimpinan adalah amanah dan penguasa bertanggung jawab terhadap rakyat yang berada di bawah pengurusannya.


Hal ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah ﷺ: 

 "Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." ( HR. Bukhari No. 7138, Muslim No. 1829)


Hadits ini menunjukkan bahwa pemimpin bukan hanya membuat aturan, tetapi wajib mengurusi dan menjamin urusan rakyatnya, termasuk ketersediaan dan keterjangkauan pangan. Karena itu, persoalan pangan tidak boleh hanya diserahkan kepada mekanisme pasar. Negara harus hadir untuk memastikan empat hal: ketersediaan pangan, produksi yang memadai, distribusi yang lancar, serta harga yang dapat dijangkau masyarakat. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]