Alt Title

Karhutla Akan Terus Berulang Selama Hutan Dikuasai Korporasi

Karhutla Akan Terus Berulang Selama Hutan Dikuasai Korporasi

 


Dalam sistem kapitalis lahan dan hutan

hanya dipandang sebagai lahan komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis

______________________________


Penulis Masrina Sitanggang, S.Pd 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Tenaga Pendidik


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda sebagian wilayah Indonesia, dari pulau Jawa, Kalimantan, Sumatra, hingga Sulawesi. Ribuan hektare hutan dan lahan dilaporkan hangus terbakar. 


Reuters memberitakan bahwa hingga Agustus 2026, kebakaran pada periode Januari sampai Juni 2026 telah menghanguskan 107,465 hektare lahan, atau meningkat 110 persen dibanding periode yang sama pada tahun 2023, saat terakhir kali El Nino menyerang Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus diperbaharui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dimana 202 ribu hektare hutan dan lahan telah terbakar di seluruh Indonesia. (Wikipedia.com)


Peristiwa karhutla dapat dipicu oleh dua faktor yakni faktor alam, dan faktor manusia, baik praktik pembakaran sengaja oleh oknum perorangan atau korporasi untuk membersihkan lahan sisa alih fungsi hutan menjadi perkebunan (seperti sawit), atau alih fungsi dan drainase lahan gambut yang menghilangkan fungsi spons alami yang mengakibatkan kondisi sangat kering dan mudah memicu kebakaran bawah tanah yang masif saat musim kemarau.


Dalam penangananya pemerintah terkesan menganggap pemicu karhutla semata-mata karena fenomena alam tahunan. Akibatnya, upaya untuk mengatasi hanya sebatas memadamkan api, tetapi tidak menyentuh akar masalahnya, yakni eksploitasi hutan dan lahan oleh korporasi. Padahal 99 persen bahkan 100 persen kebakaran karhutla berupa gambut merupakan faktor manusia, sebagaimana yang telah disebutkan oleh pakar Prof. Lailan Syaufina. Selaku Guru besar IPB University. 


Hal ini sudah menjadi rahasia umum, bukan hanya para ahli. Bahkan rakyat awam sekalipun menyadari adanya kejanggalalan seolah ada udang dibalik batu. Mengingat peristiwa karhutla 2019, yang saat ini 80% nya sudah beralih fungsi menjadi kebun. Hal ini cukup membuktikan bahwa karhutla ini adalah kesengajaan para korporasi untuk membuka lahan dengan biaya murah dan waktu singkat tanpa peduli kerusakan yang ditimbulkannya. 


Belakangan ini viral video di media sosial yang memperlihatkan seseorang yang sedang menanam sawit dilahan yang baru terbakar. Hal ini jelas memicu komentar dari para netizen, "Habis hangus terbitlah sawit."


Walhasil, upaya untuk menyelesaikan masalah karhutla sekadar bersifat teknis, dimana pemerintah melakukan pembentukan satgas, menerapkan sistem water bombing, dan lain-lain. Lebih parah lagi, pemerintah seakan-akan menutup mata untuk membenahi kebijakan dan struktur penguasaan lahan.


Prinsip kapitalisme dengan konsep kebebasan kepemilikan menjadi celah eksploitasi dan penyalahgunaan wewenang. Orientasi profit telah membuat korporasi menyepelekan bahkan cenderung menyederhanakan masalah karhutla. Wajar jika pada akhirnya banyak pihak bersuara mengenai adanya indikasi pembakaran sengaja dilakukan pada hutan dan lahan demi membuka lahan perkebunan.


Dampak dari bencana karhutla tidak hanya terletak pada kerugian ekologis yang menimbulkan kabut asap yang pekat lintas negara. Dikutip dari Antara news, Dokter Spesialis Paru dan Pernapasan Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap terutama pada kelompok yang paling rentan, antara lain ialah ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, hingga penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung, dan gagal jantung. (antaranews.com, 26-08-2026)


Lahan dalam Pandangan Islam


Islam menetapkan sejumlah landasan umum untuk menjalankan tata kelola hutan dan lahan. Salah satunya merujuk pada hadis Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)


Dengan demikian, apa pun yang menjadi hajat hidup orang banyak dan jika ketiadaannya di tengah masyarakat dapat memicu kesulitan, sesuatu itu dikategorikan sama dengan sifat harta milik umum.


Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam menjelaskan bahwa SDA strategis seperti hutan termasuk kepemilikan umum dan haram diprivatisasi, baik melalui jual beli langsung maupun konsesi yang secara substantif menghilangkan kontrol negara. Negara wajib mengelola atau mengatur pemanfaatannya agar kembali kepada rakyat.


Dalam sejarah Kekhalifahan Utsmani, terdapat arsip kebijakan Utsmani yang mencatat adanya UU Kehutanan (qanun al-orman) yang melarang penebangan liar dan menetapkan sanksi tegas. Hutan dipandang sebagai aset negara dan umat, penting bagi pertahanan, logistik, dan keberlanjutan lingkungan.


Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, selain menetapkan regulasi berbasis syariat, negara juga melakukan pengawasan seperti melakukan patroli dengan menugaskan aparat (muhtasib) untuk melakukan kontrol dan pengawasan.


Sedangkan, risiko bencana ekosistem yang diakibatkan oleh ulah segelintir orang, dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri ra. bahwa Rasulullah Saw., bersabda, “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja ataupun disengaja.” (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni)


Atas dasar ini, negara akan menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan dengan menetapkan sanksi takzir berdasarkan ijtihad khalifah yang disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak kerusakan, volume kerugian publik, dan motif pelaku.


Inilah sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah dalam Islam guna mencegah dan menyelesaikan masalah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berpijak pada prinsip-prinsip syariat. Pengelolaan alam (hutan, gambut, tambang) yang sesuai syariat ini akan membawa kemaslahatan bagi makhluk hidup baik bagi manusia, hewan maupun alam itu sendiri. 


Sungguh, sistem Islam memberikan solusi komprehensif dan tuntas untuk menyelesaikan masalah karhutla agar tidak terus berulang. Wallahualam bissawab. [Luth/MKC]