Alt Title

Muhasabah Lil Hukkam Tanda Cinta Umat

Muhasabah Lil Hukkam Tanda Cinta Umat



Muhasabah lil hukkam (menasehati dan mengoreksi penguasa) bukan pemberontakan 

melainkan bagian dari amar makruf nahi mungkar 

_______________________


Penulis Rivanti Muslimawaty

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Berbagai kebijakan pemerintah tidak jarang direspon negatif oleh umat yang merasa tidak terwakili. Respon ini bisa berupa tulisan, seminar, atau gelombang aksi yang dilakukan oleh berbagai pihak.


Dari mulai mahasiswa, komunitas ojol, buruh, karyawan, bahkan para ibu rumah tangga. Mereka menyampaikan aspirasi dengan harapan ada perbaikan yang nyata bagi kehidupan mereka yang dirasa membuat mereka makin menderita dalam segala hal. 


Sayangnya, tidak jarang respon umat ini ditanggapi sebagai pembangkangan atau ketidaktaatan pada pemerintah, sehingga sebagian ulama menyertakan dalil kewajiban taat pada ulil amri (penguasa) agar umat tidak mengkritisi pemerintah. Bahkan Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa menyampaikan bahwa secara fikih Presiden Republik Indonesia telah memenuhi syarat sebagai ulil amri atau waliyul amri. (MUI.digital, 23-07-2026)


Bila diperhatikan secara seksama, saat ini penggunaan dalil ketaatan pada ulil amri ternyata dipakai untuk melegitimasi kebijakan pemerintah, padahal kebijakan tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam. Seruan agar menaati penguasa atau ulil amri saat ini merupakan salah satu usaha membungkam suara kritis umat, menolak perubahan, dan melanggengkan kekuasaan rezim. Umat dicegah menuntut perubahan sistem Sekulerisme menjadi sistem Islam. 


Makna Ulil Amri


Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 59: 


“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (As-Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”


Ayat ini memberi tuntunan bahwa ketaatan pada Allah dan Rasul bersifat mutlak, tidak boleh ditawar, tidak boleh ada kompromi sedikitpun. Sedangkan ketaatan pada ulil amri tidak bersifat mutlak, namun bersyarat. Artinya, ketaatan akan diberikan bila ulil amri tidak menyalahi syariat Allah dan RasulNya, yaitu bila ulil amri taat pada perintah dan larangan Allah Swt..


Muhasabah Tidak Berarti Membangkang 


Muhasabah lil hukkam (menasehati dan mengoreksi penguasa) bukan pemberontakan melainkan bagian dari amar makruf nahi mungkar (memerintahkan berbuat baik dan mencegah perbuatan buruk) terhadap pemerintah yang hukumnya wajib.


Di dalam kitab-kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah, Nizham al-Hukm fi al-Islam, dan Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Jilid II dijelaskan bahwa umat memiliki hak sekaligus kewajiban mengawasi pemerintah agar selalu terikat pada hukum syarak. Dalam sistem pemerintahan Islam, ada Majelis Umat suatu lembaga yang berfungsi menyampaikan koreksi, kritik serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah (khalifah).


Apa yang membedakan aktivitas menasehati atau mengoreksi penguasa (muhasabah lil hukkam) dalam pemerintahan Islam dengan saat ini. Dalam sistem pemerintahan Islam muhasabah lil hukkam merupakan aktivitas amar makruf nahi mungkar yang terkait dengan kebijakan dan penerapan syariat Islam. Hal ini bertujuan untuk menegakkan ketaatan pada syariat Islam saja. 


Adapun muhasabah lil hukkam dalam sistem sekularisme merupakan amar makruf nahi mungkar dengan maksud mengkritisi kebijakan yang tidak pro rakyat, bertentangan dengan syariat Islam dan menyengsarakan umat. Tujuannya mengingatkan penguasa agar bertaubat dan mengganti sistem sekuler dengan sistem Islam.


Muhasabah lil hukkam sekaligus mengedukasi umat bahwa sistem yang diterapkan saat ini adalah sistem rusak karena memisahkan agama Islam dari kehidupan (sekularisme) serta mengajak umat agar memahami Islam sebagai aturan kehidupan yang benar sehingga mau memperjuangkannya dan beralih pada sistem Islam.


Muhasabah lil hukkam berbeda dengan bughat (membangkang/memberontak), yaitu menolak taat pada pemerintah dalam sistem Khil4fah dan berusaha menggulingkan kekuasaannya dengan mengangkat senjata dan perlawanan fisik. Bughat haram hukumnya dan Islam memberikan hukum yang jelas bagi para pelaku bughat, yaitu diperangi sampai kondisi umat kembali kondusif hingga dapat beraktivitas lagi seperti biasa.


Khatimah 


Kewajiban umat saat ini adalah terus mendakwahkan Islam kafah kepada berbagai kalangan, hingga dapat menegakkan Daulah Islamiah. Umat Islam dari kalangan ulama, akademisi, pekerja, mahasiswa, pelajar, ibu rumah tangga, dan kalangan lainnya harus terus dipahamkan dengan Islam ideologis hingga bersinergi memperjuangkan syariat Islam yang akan diterapkan oleh Daulah Khil4fah Islam.


Khalifah sebagai ulil amri akan meriayah (mengurus berbagai urusan) umat sebaik mungkin sesuai syariat Islam sehingga umat pun dapat memberikan ketaatannya secara optimal kepada Khil4fah. Khil4fah melaksanakan perannya dengan penuh tanggung jawab yang dilandasi kesadaran akan amanah yang diembannya. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]