Ketika Kepemimpinan Menjadi Amanah, Bukan Pencitraan
OpiniDalam Islam, penguasa adalah raa'in (pengurus rakyat)
yang memikul amanah besar di hadapan Allah Swt.
_____________________
Penulis Yuni Irawati
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Papua merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang masih menghadapi persoalan stunting dan gizi buruk dengan tingkat yang relatif tinggi dibandingkan banyak daerah lainnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat, terutama anak-anak, masih membutuhkan perhatian serius dalam pemenuhan gizi dan layanan kesehatan yang memadai agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. (bbcindonesia.com, 28-07-2026)
Namun, pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Papua dinilai belum berjalan secara merata. Disebutkan bahwa Papua baru memiliki sekitar 10% cakupan SPPG, sehingga masih banyak wilayah yang belum memperoleh layanan tersebut. Keterbatasan jangkauan ini berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam mempercepat penanganan stunting dan gizi buruk di daerah yang justru paling membutuhkan.
Di sisi lain, muncul pula temuan mengenai adanya 414 SPPG fiktif yang dilaporkan tidak beroperasi, tetapi tetap menerima transfer anggaran.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, akurasi pendataan, serta tata kelola penggunaan dana publik. Apabila benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi mengurangi efektivitas program yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Fakta-fakta di atas menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi, baik dari sisi pemerataan layanan maupun pengawasan anggaran. Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat akan memberikan hasil yang optimal apabila didukung oleh distribusi layanan yang adil, pengelolaan anggaran yang transparan, serta pengawasan yang kuat sehingga bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai belum benar-benar berfokus pada penyelesaian persoalan stunting dan gizi buruk. Ukuran keberhasilannya lebih banyak diarahkan pada besarnya realisasi anggaran, jumlah dapur yang dibangun, atau banyaknya paket makanan yang tersalurkan, bukan pada penurunan angka stunting maupun peningkatan status gizi masyarakat secara nyata. Akibatnya, tujuan utama program berpotensi bergeser dari menyelesaikan masalah menjadi sekadar memenuhi target administratif.
Di sisi lain, kebijakan MBG dinilai tidak sepenuhnya disusun berdasarkan pemetaan kebutuhan yang akurat. Daerah dengan tingkat stunting dan gizi buruk yang tinggi justru belum seluruhnya memperoleh perhatian yang memadai, sementara anggaran dalam jumlah besar tetap digelontorkan secara luas. Kondisi ini memunculkan kritik bahwa kebijakan lebih berorientasi pada proyek berskala besar yang membuka ruang kepentingan elite dan kroni kekuasaan, daripada benar-benar berpihak pada kebutuhan rakyat berdasarkan data dan prioritas yang objektif.
Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk MBG serta berbagai program populis lainnya juga dikhawatirkan mengurangi ruang fiskal bagi sektor-sektor yang sangat membutuhkan perhatian, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan layanan dasar di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Padahal, keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan, tenaga medis, pendidikan, serta infrastruktur dasar di wilayah tersebut justru menjadi faktor yang berkontribusi terhadap tingginya angka stunting dan berbagai persoalan kesejahteraan ibu dan anak.
Dalam sistem kapitalisme yang berpijak pada mekanisme demokrasi, pembuatan kebijakan kerap dinilai lebih berorientasi pada kepentingan politik dan pencitraan penguasa daripada penyelesaian akar persoalan rakyat. Kebijakan yang bersifat populer sering dijadikan sarana membangun citra menjelang kontestasi politik berikutnya sekaligus memberikan keuntungan bagi kelompok tertentu yang berada di lingkaran kekuasaan. Akibatnya, penguasa lebih disibukkan dengan menjaga dukungan politik dan kepentingan elite dibanding memastikan setiap kebijakan benar-benar efektif dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
Dalam Islam, penguasa adalah raa'in (pengurus rakyat) yang memikul amanah besar di hadapan Allah Swt. Tugasnya bukan sekadar menjalankan pemerintahan, melainkan memastikan seluruh kebutuhan dan keselamatan rakyat terpenuhi. Setiap kebijakan yang diambil akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat. Karena itu, penderitaan satu orang rakyat pun tidak boleh diabaikan, terlebih jika menyangkut keselamatan jiwa dan hak-hak dasar mereka.
Rasulullah ﷺ bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."
Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan dalam Islam adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, sehingga penguasa wajib mengutamakan kemaslahatan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Kebijakan dalam sistem Islam berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan rakyat.
Negara dituntut fokus menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat secara nyata, mulai dari kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga keamanan. Orientasi pemerintahan bukan mengejar popularitas atau pencitraan, melainkan menjalankan syariat Allah dengan penuh tanggung jawab agar hak-hak rakyat terpenuhi secara adil.
Selain itu, mekanisme pemilihan pemimpin (khalifah) dalam Islam dirancang sederhana, efektif, dan efisien sehingga tidak memerlukan biaya politik yang besar. Dengan demikian, peluang munculnya praktik politik transaksional, balas budi, maupun penyalahgunaan anggaran dapat diminimalkan.
Kepemimpinan dipandang sebagai amanah untuk melayani umat, bukan sebagai sarana meraih keuntungan atau kekuasaan semata. Wallahualam bissawab.[BY/MKC]


