Alt Title

Kekerasan Seksual terhadap Anak Makin Menjadi, Islam Solusi Hakiki

Kekerasan Seksual terhadap Anak Makin Menjadi, Islam Solusi Hakiki


Relasi bebas antara laki-laki dan perempuan dinormalisasi

sementara batas-batas syariat dipandang sesuatu yang kuno dan membatasi kebebasan

____________________


Penulis Atiek

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang nurani masyarakat. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh suami seorang oknum guru ASN di Tanjungbalai, Sumatra Utara.


Dikutip dari (cnnindonesia.com, 24-7-2026). Guru tersebut diduga bawa murid laki-laki kepada suaminya dan diperlakukan dengan tidak semestinya. 

 

Peristiwa di atas menambah panjang daftar kejahatan seksual terhadap anak yang terus berulang dari waktu ke waktu. Korbannya bukan hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga harus menanggung luka fisik, trauma psikologis, dan beban sosial yang dapat membekas hingga dewasa.


Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan lagi persoalan insidental, melainkan masalah serius yang mengancam masa depan generasi. Ironisnya, pelaku sering kali berasal dari lingkungan yang dekat dengan korban, seperti anggota keluarga, tetangga, pendidik, atau orang yang dipercaya. Tempat yang seharusnya menjadi ruang perlindungan justru berubah menjadi tempat terjadinya kejahatan.


Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, hukuman pidana, hingga kampanye perlindungan anak. Namun, kasus serupa terus bermunculan. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi harus menyentuh akar persoalan.


Sekularisme Menormalisasi Syahwat


Maraknya kekerasan seksual tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang berlaku saat ini. Sistem tersebut adalah kapitalisme sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik sehingga aturan halal dan haram tidak lagi menjadi standar dalam mengatur perilaku manusia. Pada saat yang sama, paham liberalisme mengagungkan kebebasan individu, termasuk dalam cara berpakaian, bergaul, berekspresi, dan mengakses berbagai bentuk hiburan.


Media digital, film, media sosial, hingga industri hiburan terus membanjiri masyarakat dengan konten yang membangkitkan syahwat. Relasi bebas antara laki-laki dan perempuan dinormalisasi, sementara batas-batas syariat dipandang sebagai sesuatu yang kuno dan membatasi kebebasan. Akibatnya, naluri seksual yang seharusnya diarahkan sesuai aturan Allah Swt. justru dibiarkan berkembang tanpa kendali.


Di sisi lain, negara mengampanyekan perlindungan anak, tetapi pada saat yang sama membiarkan budaya yang merangsang syahwat tumbuh subur. Kontradiksi inilah yang membuat kekerasan seksual sulit diberantas hingga ke akarnya. Selama akar kerusakan tidak disentuh, berbagai regulasi hanya akan menjadi solusi yang bersifat reaktif.


Islam Menjaga Kehormatan Sejak Sebelum Kejahatan Terjadi


Berbeda dengan sistem sekuler, Islam tidak hanya menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi membangun sistem pencegahan yang menyeluruh. Islam memahami bahwa naluri seksual (gharizah an-nau') adalah fitrah manusia yang harus disalurkan melalui jalan yang halal, bukan dibiarkan mengikuti hawa nafsu.


Karena itu, syariat Islam menetapkan berbagai aturan preventif. Allah Swt. memerintahkan kaum perempuan menutup aurat dengan jilbab dan khimar sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Ahzab ayat 59 yang artinya:


”Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”


Kemudian di surah An-Nur ayat 31 yang artinya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan, hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ayah, atau ayah suami mereka. Atau putra-putra mereka, putera-putera suami mereka. Saudara-saudara laki-laki mereka, putera-putera saudara lelaki mereka, putera-putera saudara perempuan mereka, wanita-wanita Islam, budak-budak yang mereka miliki, pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.”


Islam juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan, melarang khalwat (berduaan dengan non mahram), membatasi ikhtilat yang tidak diperlukan, serta mengatur adab pergaulan agar tidak membuka pintu menuju perzinaan dan kekerasan seksual.


Dalam lingkungan keluarga, Islam memerintahkan orang tua untuk menjaga anak-anaknya dengan penuh tanggung jawab. Anak diajarkan mengenali aurat, memahami batasan sentuhan, meminta izin ketika memasuki kamar orang tua pada waktu-waktu tertentu, serta dibiasakan hidup dalam suasana yang menjaga rasa malu (haya'). Pendidikan semacam ini membentuk kesadaran sejak dini tentang pentingnya menjaga kehormatan diri.


Peran Negara dalam Islam


Islam tidak menyerahkan perlindungan anak hanya kepada keluarga. Negara memiliki tanggung jawab besar sebagai ra’in (pengurus rakyat) yang wajib menjaga keamanan dan kehormatan masyarakat.


Negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam, menutup seluruh akses terhadap pornografi dan pornografi digital, mengawasi media yang merusak moral, serta menciptakan lingkungan sosial yang mendukung amar makruf nahi mungkar. Selain itu, negara menerapkan sanksi syariat terhadap pelaku kejahatan seksual sesuai jenis tindak pidananya sehingga memberikan efek jera (zawajir) sekaligus menjadi penebus dosa (jawabir) bagi pelaku.


Sistem perlindungan seperti ini menjadikan masyarakat tidak hanya bergantung pada kamera pengawas atau hukuman pidana, tetapi dibangun di atas pondasi ketakwaan individu, kepedulian masyarakat, dan penegakan hukum yang bersumber dari wahyu Allah Swt..


Penutup


Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang menghancurkan masa depan generasi. Penyelesaiannya tidak cukup dengan meningkatkan hukuman atau memperbanyak kampanye semata. Selama sistem kehidupan masih menormalisasi syahwat dan menjauhkan agama dari ruang publik, kejahatan serupa akan terus berulang.


Islam menawarkan solusi yang menyentuh akar persoalan. Melalui pembinaan individu yang bertakwa, masyarakat yang aktif melakukan amar makruf nahi mungkar, serta negara yang menerapkan syariat secara kafah, kehormatan manusia dapat terjaga dan generasi terlindungi.


Sudah saatnya persoalan ini dipandang bukan sekadar sebagai masalah kriminalitas, tetapi sebagai konsekuensi dari sistem kehidupan yang perlu dibenahi hingga ke akarnya. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]