Alt Title

Karhutla Kalimantan Geopolitik Indonesia Dipertaruhkan

Karhutla Kalimantan Geopolitik Indonesia Dipertaruhkan


Kalimantan bukan sekadar hamparan hutan dan lahan

Ia adalah bagian dari wilayah strategis Indonesia

_______________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengepung Kalimantan. Lonjakan titik api dan kabut asap bukan hanya mengancam kesehatan serta kehidupan masyarakat, tetapi juga membawa persoalan yang lebih luas. 


Ketika asap melintasi batas negara hingga Malaysia, karhutla Kalimantan dapat menjadi persoalan geopolitik yang menyentuh citra, hubungan antarnegara, bahkan kedaulatan Indonesia.


Dikutip kompas.com, pada 22 Agustus 2026, data menunjukkan persoalan ini tidak kecil. Hingga Juli 2026, pemerintah mencatat luas karhutla nasional sekitar 202 ribu hektare. Di Kalimantan, tingginya titik panas juga terus menjadi perhatian. WALHI bahkan mencatat 34.262 hotspot di Pulau Kalimantan sepanjang 1 Januari–27 Juli 2026.


Memang, faktor alam seperti El NiƱo yang sangat kuat turut meningkatkan risiko kebakaran. Namun menjadikan faktor cuaca sebagai satu-satunya alasan tentu tidak menyelesaikan akar persoalan. Karhutla yang berulang menunjukkan adanya persoalan tata kelola hutan, pembukaan lahan, perlindungan gambut, pengawasan konsesi, dan penegakan hukum.


Dalam Islam, alam merupakan amanah dari Allah Swt.. Manusia tidak boleh mengeksploitasi bumi secara serampangan. Allah berfirman: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)


Kerusakan lingkungan yang menimbulkan penderitaan masyarakat bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga persoalan tanggung jawab. Negara memiliki kewajiban melindungi rakyat dan memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, bukan hanya menjadi sumber keuntungan segelintir pihak.


Rasulullah saw. juga mengingatkan pentingnya menjaga kemaslahatan dan mencegah bahaya. Kaidah syariat yang masyhur menyatakan, “la dharar wa la dhirar”—tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.


Karena itu, penyelesaian karhutla tidak cukup hanya dengan pemadaman ketika api sudah membesar. Pemerintah harus memperkuat pencegahan, mengawasi kawasan rawan, mengevaluasi izin yang bermasalah, menindak tegas pihak yang terbukti lalai atau sengaja melakukan pembakaran, serta memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara serius. Pemerintah sendiri telah memperkuat operasi terpadu bersama BNPB, BMKG, TNI, Polri, pemerintah daerah, Manggala Agni dan masyarakat.


Lebih jauh, Islam memandang pengelolaan sumber daya alam sebagai amanah kekuasaan. Negara tidak boleh membiarkan kepentingan ekonomi mengalahkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.


Kalimantan bukan sekadar hamparan hutan dan lahan. Ia adalah bagian dari wilayah strategis Indonesia. Ketika kebakaran dan asap berulang sampai melintasi batas negara, yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan masyarakat, tetapi juga wibawa dan posisi Indonesia di mata dunia.


Maka karhutla harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Indonesia membutuhkan tata kelola yang menempatkan keselamatan rakyat, kelestarian alam, dan kedaulatan negara di atas kepentingan ekonomi jangka pendek. Sebab dalam Islam, kekuasaan adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.. [EA/MKC]


Rina Herlina