Alt Title

Tasyabuh dalam Peringatan Kemerdekaan Buah Sekularisme

Tasyabuh dalam Peringatan Kemerdekaan Buah Sekularisme



Fakta ini harus diluruskan jangan sampai masyarakat telah memberikan dukungan 

terhadap perilaku mutarajjilat dan mukhanisat yang dilarang dalam Islam

________________________


Penulis Sri Handayani

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI yang ke-81, rakyat Indonesia merayakannya dalam berbagai macam kegiatan.


Mulai dari menghiasi jalanan dan gang dengan bendera merah putih, mengadakan lomba 17an, dan memasang stiker merah putih pada kendaraan maupun anggota tubuh seperti di pipi, dan lainnya. 


Perusahaan-perusahaan pun ikut andil dalam memeriahkan hari kemerdekaan dengan mengadakan pameran dan mendesign iklan dengan tema kemerdekaan. Begitupun toko-toko besar dan berbagai start up pun memberikan diskon yang menarik, semuanya dilakukan dalam rangka merayakan ulang tahun kemerdekaan negeri ini.


Karnaval-karnaval maupun perlombaan-perlombaan menjadi pemandangan yang lumrah. Kondisi seperti ini menjadi rutinitas dari generasi ke generasi. Bahkan, ada permainan yang dibuat lucu-lucuan, seperti mengharuskan laki-laki memakai busana wanita atau sebaliknya. Padahal, ketika merujuk pada komisi fatwa MUI, menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian menyerupai wanita hukumnya haram. (Antaranews.com, 13-08-2026)


Sebagaimana yang disampaikan oleh sekretaris komisi fatwa MUI KH. Abdul Muis Ali menyebut; tindakan laki-laki berbusana perempuan atau sebaliknya sebagai tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis. MUI menyampaikan bahwa fenomena ini memiliki dampak sosial, apalagi dilakukan di ruang publik. Aktivitas tasyabuh ini rentan disusupi pihak-pihak yang memanfaatkan dalam mempromosikan penyimpangan seksual.


Para pendukung dan pelaku L6BT atau L6SP (lesbian gay sodomi dan pencabulan), merasa ada yang mendukung dan pelan-pelan masyarakat mererima kehadiran mereka. (CNNIndonesia.com, 11-08-2026)



Memang, pada faktanya ada anak yang dilahirkan dengan jenis kelamin laki-laki tetapi memiliki suara yang lembut dan pembawaannya feminin. Adapula anak yang dilahirkan dengan jenis kelamin perempuan tetapi memiliki suara yang tegas dan bertabiat seperti anak laki-laki. 


Dalam hal ini, Islam memiliki pandangan yang khas, masyarakat Islam tidak boleh membudayakan aktivitas mutarajjilat, yaitu aktivitas yang membudayakan perempuan memakai atribut laki-laki. Baik dalam penampilan dan berbusana. Demikian juga, Islam telah melarang seorang laki-laki berperilaku seperti perempuan atau disebut mukhannisat. Baik dalam penampilan maupun berbusana, sekalipun hanya memakai sandal yang khas dipakai perempuan, dilarang memakai perhiasan emas, memakai sutera, dan lainnya. 


Bahkan secara syariat seorang laki-laki yang memiliki kecenderungan berperilaku seperti perempuan, tetap diberikan taklif yang dibebankan kepada laki laki. Baik dari penamaan, khitan, tanggung jawab sebagai suami, wali, ayah bagi anak dan saudaranya yang perempuan. 


Dalam sebuah riwayat terdapat kisah mukhannats yang saat itu diizinkan Rasulullah untuk masuk ke rumah istri-istri Nabi karena dianggap tidak memiliki ketertarikan terhadap perempuan. 


Pada suatu hari laki-laki itu memasuki rumah Ummu Salamah dan berkata kepada Abdullah bin Abi Umayyah. Si mukhannisat itu berbicara tentang fisik seorang wanita bernama Badiyah. Kurang lebih yang dikatakan adalah "Jika Allah menaklukkan Thaif untuk kalian nanti temuilah Badiyah binti Ghailan. Jika ia menghadap ke depan ada empat lipatan dan apabila menghadap belakang ada delapan lipatan."


Ungkapan tersebut adalah gambaran bahwa Si mukhannisat menyadari bahwa sekalipun laki laki tersebut bertabiat seperti perempuan tetapi ia memahami dan memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan lawan jenis. Maka Nabi memberikan perintah agar orang seperti itu dikeluarkan dari rumah-rumah istrinya. 


Dalam peringatan kemerdekaan seperti saat ini, adanya lomba yang membolehkan perilaku tasyabuh menjadi faktanya yang terjadi dari generasi ke generasi. Fakta ini harus diluruskan jangan sampai masyarakat telah memberikan dukungan terhadap perilaku mutarajjilat dan mukhanisat yang dilarang dalam Islam.  


Masyarakat tidak boleh menormalisasi dan menganggap keadaan kondisi mereka sebagai bahan lelucon, hiburan, dan lucu-lucuan. Lebih jauh lagi sampai melampaui batas menganggap laki-laki yang seperti itu dijadikan konsultan kecantikan dan mode serta bahan untuk mencari cuan dalam mengisi acara atau sebagai konten.


Menganggap mereka lebih wanita dari para wanita. Sebagaimana kita ketahui akhir-akhir ini kampanye L6BT sedang gencar dilakukan kaum pelangi dan pendukungnya. Mereka mengatas namakan hak asasi manusia untuk mendukung aktivitas yang dilakukan. 


L6BT yang penyebarannya di didorong dan didanai oleh asing ini tentu juga memiliki misi untuk merusak fitrah anak keturunan manusia secara umum dan kaum muslim khususnya. 


Sesungguhnya aktivitas L6BT tersebut sebagian juga bermula dari cara pandang masyarakat yang membudayakan penerimaan mereka sebagai jenis kelamin baru. 


Rasulullah saw. bersabda: “Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian seperti pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian seperti pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud no. 4098)


Islam melarang tasyabbuh (menyerupai) dalam hal-hal yang secara khusus menjadi ciri khas lawan jenis, seperti gaya berpakaian, penampilan, atau perilaku yang memang dianggap sebagai kekhususan gender tersebut dalam suatu masyarakat. Namun, tidak setiap kemiripan otomatis haram. Hal yang bersifat umum dan tidak khusus untuk laki-laki atau perempuan tidak termasuk larangan tersebut.


Padahal Allah hanya menciptakan dua jenis kelamin saja untuk manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Jika hukum Allah bisa ditegakkan, panitia penyelenggara acara yang membuat berbagai lomba agar laki-laki melakukan tasyabbuh terhadap wanita, laki-laki yang mendaftar, para sponsor dan penontonnya bisa mendapatkan hukum pendisiplinan dan dihukum sesuai keputusan khalifah. [EA/MKC]