Alt Title

Kapitalisme Mengancam Ruang Aman Anak

Kapitalisme Mengancam Ruang Aman Anak

 



Hari Anak Nasional seharusnya menjadi momentum

bagi pemerintah untuk berbenah agar mampu memberikan ruang aman bagi anak bukan hanya sekadar seremonial

__________________________


Penulis Ummu Raffi

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPlNl - Beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 23 Juli telah diperingati Hari Anak Nasional (HAN) dengan mengangkat tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan."


Tema tersebut dibentuk melalui Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA) sebagai langkah pemerintah menghadirkan ruang yang nyaman, aman, dan ramah bagi anak-anak. (KementerianPPPA, 16-07-2026)


Selain itu, kami mengajak semua pihak untuk bersinergi membangun tumbuh kembang generasi, guna mendapatkan jaminan perlindungan, ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (detik.com, 20-07-2026)


Gagasan tersebut tentunya patut diapresiasi, sebagaimana ide ini memiliki tujuan sangat mulia. Peringatan HAN tidak cukup hanya sebatas jargon seremoni tahunan. Akan tetapi, tema tersebut harus menjadi ruang refleksi bahwa, generasi Indonesia hari ini belum benar-benar hidup dalam perlindungan yang aman.


Data di berbagai lembaga menunjukkan bahwa, kasus kekerasan terhadap anak kian meningkat. Lebih miris lagi, kekerasan tersebut banyak terjadi di lingkungan yang semestinya menjadi ruang aman, seperti keluarga, dan sekolah. Bentuknya pun beragam, mulai dari perundungan, kekerasan fisik, psikis maupun seksual, hingga kekerasan lain yang mengancam bagi tumbuh kembang anak.


Kompleksnya persoalan yang menimpa generasi hari ini, semakin memprihatinkan. Mereka tidak hanya menjadi korban, tetapi mulai berperan sebagai pelaku kekerasan. Realita di atas seyogyanya menjadi alarm bahwa, problem perlindungan anak telah berada pada titik yang sangat darurat, bahkan mereka belum mampu mengatasi kompleksitas ancaman yang dialami.


Maraknya kekerasan terhadap anak, tidak dapat dipandang sekadar kegagalan individu atau minimnya pengawasan orang tua. Permasalahan ini merupakan buah dari tata kehidupan sekuler liberal yang mengesampingkan peran agama dalam kehidupan. Ketika agama tidak dijadikan pijakan dalam mengatur kehidupan, berbagai regulasi yang dibuat pun sesuai cara pandang mereka, tak peduli halal haram.


Berdampak, ruang aman generasi tidak lagi berorientasi terhadap penjagaan fitrah, dan akhlak anak. Melainkan, lebih condong pada kepentingan ekonomi, pertimbangan pragmatis, dan kebebasan individu.


Sistem hari ini banyak melahirkan budaya yang permisif. Beragama namun tindak kekerasan dan kriminal yang bertentangan dengan fitrah, kini dinormalisasi. Ditambah, banyaknya tontonan yang merusak akhlak anak beredar tanpa batas atas nama kebebasan berekspresi, hiburan, dan kepentingan pasar digital.


Alhasil, platform digital pun kini banyak bermunculan konten niradab, seperti perundungan, kekerasan, pornografi, judol, hingga beragam bentuk penyimpangan yang sangat mudah diakses oleh anak-anak.Tatkala benteng akidah terkikis, maka akan mudah terpengaruh pemahaman yang merusak. Alih-alih sebagai sarana pembelajaran, dunia digital justru berubah menjadi ruang yang sangat berbahaya bagi perkembangan akidah, akhlak, dan mental generasi.


Untuk melindungi anak dibutuhkan tiga pilar utama yaitu keluarga, masyarakat dan negara. Namun dakam sistem kapitalis saat ini ketiga pilar tersebut justru mengalami pelemahan yang signifikan. Di dalam keluarga, banyak menghadapi tekanan ekonomi. Tingginya angka pengangguran, dan korban PHK, menyebabkan para orang tua dipaksa bekerja keras demi mencukupi kebutuhan hidup, dampaknya perhatian kepada anak sering berkurang.


Di tengah masyarakat, saat ini semakin individualistis dan hilangnya kepedulian sosial dalam beramar makruf nahi munkar. Sehingga, berbagai bentuk penyimpangan, dan kekerasan kerap dianggap wajar. Sedangkan negara, lebih berperan sebagai regulator, dan fasilitator segelintir pihak daripada menjaga, serta melindungi keselamatan generasi.


Akibatnya, lingkungan rumah, sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman dalam menuntut ilmu juga tumbuh kembang anak berubah menjadi lokasi mencekam terjadinya kriminalitas dan kekerasan. Hal ini menunjukkan bahwa, negara belum memiliki kesanggupan dalam memberikan perlindungan terhadap anak hingga mampu menyentuh akar persoalan.


Meskipun setiap tahun diperingati HAN dengan berbagai slogan, dan kampanye, itu tidak akan cukup. Selama sistem kehidupan yang melahirkan berbagai bentuk kerusakan tetap bercokol, kasus serupa akan terus berulang. Perlindungan anak bukan sekadar diwujudkan melalui program seremonial, tetapi membutuhkan sistem yang mampu menutup rapat seluruh pintu kerusakan sejak dini, mulai dari hulu hingga hilir.


Oleh karena itu, masifnya angka kekerasan, kriminalitas, penyimpangan pada anak, dan lainnya, seharusnya menjadi cambuk bagi pemerintah, agar lebih serius dalam menghentikan celah-celah kerusakan tersebut. Semua ini membuktikan, lemahnya fungsi negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Alhasil, berharap anak-anak mendapatkan ruang aman yang hakiki di sistem hari ini merupakan suatu kemustahilan.


Berbeda dengan sistem Islam. Islam memandang anak sebagai amanah yang wajib mendapatkan penjagaan. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab penuh dalam melindungi generasi, baik akidah, keselamatan jiwa, kesehatan fisik, maupun mentalnya. 


Sebagaimana firman Allah Swt. yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu, dan keluargamu dari api neraka..." (QS At-Tahrim: 6)


Rasulullah saw. bersabda, "Pemimpin adalah raa'in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim) 


Bahwasanya, negara dalam Islam tidak hanya berperan sebagai pengurus, tetapi sekaligus junnah (perisai) yang memastikan seluruh kebijakan ditujukan untuk menjaga kemaslahatan umat, termasuk ruang aman bagi anak.


Perlindungan pada anak tidak hanya sebatas program sosial, melainkan harus direalisasikan dengan membangun tata kehidupan yang aman bagi generasi dengan menerapkan sistem pergaulan sesuai syariat. Aturan pergaulan tersebut meliputi, interaksi laki-laki dan perempuan, kewajiban menutup aurat, larangan berkhalwat, semuanya memiliki batasan yang jelas, serta menghentikan berbagai peluang kemaksiatan, yang dapat melindungi anak dari tindak kekerasan maupun berbagai bentuk penyimpangan.


Selain itu, sistem pendidikan dibangun berdasarkan akidah Islam, menjadikan anak-anak memiliki pola pikir, dan pola sikap Islami. Sistem media pun diarahkan untuk menyebarkan nilai-nilai kebaikan, serta menutup seluruh tontonan yang dapat merusak moral masyarakat.


Negara dalam sistem Islam, memastikan setiap keluarga menjalankan fungsinya sebagai madrasah pertama bagi anak, sementara masyarakat didorong untuk saling menasehati dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran, sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungannya.


Alhasil, orang tua dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab dalam hal perlindungan anak. Negara akan menerapkan sanksi tegas yang menjerakan bagi para pelaku kejahatan terhadap anak, sebagai pencegahan (zawajir) dan penebus (jawabir) agar kemaksiatan mudah diminimalisir. Dengan begitu, akan memberikan rasa aman, nyaman, dan melindungi generasi dari berbagai ancaman.


Hari Anak Nasional seharusnya menjadi momentum berbenah, bukan sekadar euforia tahunan. Selama sistem kapitalisme sekuler masih menjadi fondasi kehidupan, berbagai bentuk kekerasan terhadap anak akan terus bermunculan dalam bentuk yang berbeda. Karena itu, kesadaran umat harus diarahkan bukan hanya pentingnya mencintai anak, tetapi juga pada kewajiban menghadirkan sistem sahih yang mampu menjaga mereka.


Dengan demikian, sudah saatnya masyarakat menyadari bahwa solusi tuntas mengatasi ruang aman bagi anak, hanya dengan menerapkan syariat Islam secara kafah, perlindungan dapat terwujud secara nyata. Umat pun merasa terlindungi dan terjaga kehormatannya, sehingga akan melahirkan sosok-sosok generasi berkepribadian lslami, kokoh, dan tangguh yang siap membangun peradaban mulia. Wallahualam bissawab.

[Luth/MKC]