Alt Title

Sistem Liberal Melahirkan Generasi Tak Bermoral

Sistem Liberal Melahirkan Generasi Tak Bermoral

 



Faktor utama kerusakan sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan

adalah abainya negara dalam menetapkan aturan pergaulan laki-laki dan perempuan


________________________


Penulis Endang Seruni

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kepolisian daerah Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR (29). Perempuan asal Rancaekek kabupaten Bandung mengalami kekerasan fisik dan penyekapan selama 3 tahun.


Kasus penetapan dan penyiksaan terhadap YTR menyulut kemarahan publik. Bagaimana tidak, selama 3 tahun diperlakukan dengan kejam oleh kekasih hatinya. Ditonjok wajahnya, dipukul dengan helm dan besi hingga mata sebelah kanan buta dan sebelah kiri hampir tidak berfungsi. Bibir digunting, kepala luka dan membusuk. Kaki terluka parah karena dibacok bahkan tidak bisa berjalan. Kasus ini dinilai sebagai kekerasan ekstrim sebab yang dilakukan tersangka tidak wajar dan sadis. (BBC.com, 23-6-2026)

Pergaulan dalam Sistem Kapitalisme


Kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi akhir-akhir ini, kebanyakan dari pelaku dan korban ada hubungan khusus (pacaran). Saat ini pacaran dianggap biasa seperti pergi berdua, berpegangan tangan, hingga melakukan perzinaan. Semua itu dinormalisasi dengan alasan ingin hidup bebas atas nama hak asasi manusia.


Aturan agama dipinggirkan, dan dijauhkan dari kehidupan. Inilah buah penerapan sistem kapitalisme sekuler. Melahirkan generasi yang bebas berperilaku tanpa melihat norma agama. 


Kurang pedulinya masyarakat dalam hal beramal ma'ruf nahi mungkar sehingga pacaran sudah menjadi tren dan kebiasaan. Seharusnya masyarakat berfungsi sebagai kontrol sosial bukan justru menormalisasi aktivitas pacaran. 


Faktor utama kerusakan sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan adalah abainya negara dalam menetapkan aturan pergaulan laki-laki dan perempuan. Masyarakat kita memandang bahwa hubungan laki-laki dan perempuan semata-mata wilayah privat dan negara tidak berhak campur tangan atasnya. Oleh sebab itu, sesungguhnya negara telah membuka pintu kerusakan selebar-lebarnya.


Sistem Islam Adalah Solusi 


Islam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan yang harus dipahami oleh individu dan masyarakat. Negara dalam sistem Islam mengatur pergaulan antar laki-laki dan perempuan di tempat umum tidak boleh berikhtilat atau campur baur kecuali di tempat tertentu seperti di pasar. Bahkan Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat atau menyepi. Apalagi sampai mereka berpacaran dan tinggal satu rumah. Hal ini jelas jelas melanggar tatanan kehidupan yang sesuai dengan syariat Islam.


Islam mempunyai aturan yang bertujuan untuk kemaslahatan umat. Berbagai rambu-rambu tegas diterapkan untuk mengatur hubungan keduanya yaitu laki-laki dan perempuan. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa taala: “Janganlah engkau mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah perbuatan bersih dan jalan yang terburuk." (QS. Al-Isra': 32)


Di sisi lain, Islam juga menerapkan sanksi yang tegas bagi individu yang melanggar aturan syariat. Penyekapan dan penyiksaan adalah tindakan kriminal. Oleh karena itu, Islam menetapkan dengan hukuman qisas yaitu hukuman yang diberikan sebagai prinsip pembalasan setimpal sesuai syariat Islam. Di mana pelaku kejahatan diberikan hukuman yang sama persis dengan perbuatannya terhadap korban. Namun apabila korban memaafkan maka diganti dengan diyat atau denda.


Adapun denda dalam hadits An Nasai disebutkan : ”Adapun pada jiwa diatnya 100 ekor unta, pada hidung apabila patah seluruhnya dikenakan diat penuh, pada lidah diyat penuh, pada mulut diyat penuh, pada biji pelir diyat penuh, pada zakar diyat penuh, pada tulang punggung diyat penuh, pada dua belah mata diyat penuh, pada sebuah kaki setengah diyat, luka yang mengenai kulit otak sepertiga diyat, luka yang sampai rongga kepala atau perut sepertiga diyat, cedera yang menyebabkan tulang bergeser 15 ekor unta, pada setiap hari tangan dan kaki 10 ekor unta, pada setiap gigi 5 ekor unta,dan pada luka yang membuat tulang terlihat 5 ekor unta.”


Jika pelaku Taufik Hidayat dikenakan diyat sesuai syariat Islam, betapa banyak diyat yang harus dibayarkan. Sebab penyiksaan yang dilakukan hampir semua melukai tubuh korban. Kondisi korban dengan luka yang membusuk, tidak bisa jalan dan hampir kehilangan sebagian penglihatannya.


Sementara pada pelaku zina Islam menetapkan hukuman rajam sampai mati bagi pelaku yang sudah menikah (mukhson). Untuk pelaku yang belum menikah (ghoiru mukhson) diberikan hukuman cambuk 100 kali kemudian diasingkan selama 1 tahun. Sanksi dalam Islam bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah kerusakan di masyarakat. Adapun fungsi utama sanksi dalam syariat Islam adalah untuk mencegah dan memberikan efek jera (zawajir), sebagai penebus dosa (jawabir) juga membimbing pelaku agar sadar dan bertaubat. 


Dengan penerapan sanksi yang tegas ini persoalan kasus serupa tidak akan terulang kembali. Demikian, jika sistem Islam ditegakkan di muka bumi kemaslahatan, keadilan bagi umat. Sudah saatnya kita ganti sistem hari ini dengan sistem Islam yang terbukti selama 14 abad mampu menjadi mercusuar dunia dengan peradaban yang cemerlang. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]