Barometer ala Kapitalisme Biang Polemik di Masyarakat
Analisis
Dalam sistem kapitalisme
pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan bukan hak dasar bagi setiap warga negara
______________________
Penulis Sarinah
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Tuntutan ekonomi saat ini makin mengimpit masyarakat, khususnya golongan menengah bawah. Bagaimana tidak, pasalnya kebutuhan ekonomi terus meningkat karena kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.
Hal ini imbas dari kenaikan harga BBM (bahan bakar ninyak) yang akhirnya secara tidak langsung mempengaruhi kenaikan harga-harga kebutuhan pokok lain secara signifikan, termasuk biaya pendidikan.
Polemik ini bermula atas tegaknya sistem yang diterapkan saat ini yakni Sekuler-Kapitalisme. Sistem ini tegak menjadi ideologi bangsa. Di mana ia adalah sistem yang fasad (rusak). Sistem yang menjadikan materi sebagai barometer atas keberhasilan hidup.
Materi menjadi tolok ukur dalam perbuatan masyarakat, termasuk dalam hal pengadaan seragam sekolah, sebagaimana polemik yang terjadi baru-baru ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Valeanto Soekandro meminta pengelola sekolah negeri yang melakukan transaksi jual-beli seragam mengembalikan uang ke para orang tua. Soekandro mengatakan, langkah tegas tersebut diambil untuk penertiban.
Ia mengaku sudah menginstruksikan hal itu kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) pada Kamis 25 Juni 2026. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa, setiap tenaga pendidik baik perorangan maupun kolektif, dilarang keras menjual buku pelajaran dan perlengkapan bahan ajar, juga pakaian seragam di satuan pendidikan. Menurutnya, surat edaran larangan menjual seragam tersebut sudah dikirim ke kepala sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang.
Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/2265/2026 tentang Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. SE tertanggal 25 Juni 2026 ditandatangani oleh Plt. Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang Budi Riyanto. (kompas.com, 25-6-2026)
Tahun ajaran baru membuat orang tua di beberapa wilayah Indonesia pusing, lantaran mereka kesulitan mencari sekolah yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau bagi anak-anaknya. Hal ini karena adanya sistem domisili dan urusan biaya pendidikan yang makin mahal (misalnya uang seragam). Problem yang kerap kali dirasakan oleh orang tua murid dikarenakan biaya pendidikan selalu naik setiap tahunnya.
Kondisi ekonomi masyarakat saat ini sangat memprihatinkan. Jika biaya pendidikan maupun seragam sekolah terus naik, ini tentu akan menjadi polemik yang benar-benar mengimpit rakyat. Para orang tua akan kesulitan dalam menanggung biaya pendidikan bagi anak-anak, yang berimbas terhadap angka anak putus sekolah makin meningkat.
Jika terus memandang ke depan, maka akan didapati bahwa penurunan kualitas pendidikan dan jenjang pendidikan akan terjadi. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan cita-cita bangsa yakni "mencerdaskan kehidupan bangsa". Ini sungguh jauh bergeser dari cita-cita yang hendak dicapai yakni menyejahterakan kehidupan bangsa.
Pendidikan adalah salah satu tonggak penting dalam suatu negara. Pendidikan sebagai salah satu pengukur dari kesejahteraan suatu bangsa. Pemerataan pendidikan menjadi PR besar bagi bangsa ini yang tak kunjung diselesaikan.
Kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap pendidikan menjadi ironi yang melengkapi kepiluan masyarakat. Mereka dibiarkan sendiri dalam mengurusi kebutuhan hidupnya, terombang-ambing dalam ketidakpastian dan terus dipersulit oleh kebutuhan ekonomi yang makin tinggi.
Malapetaka ini tidak lepas dari paradigma sistem rusak sekuler-kapitalisme yang tegak selama satu abad lebih ini. Kerusakan ini nyata terlihat dari kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemimpin yang makin mencekik rakyat. Dalam sistem Kapitalisme, pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan, bukan hak dasar bagi setiap warga negara.
Alhasil, pemerintah sebagai penanggung jawab hanya berorientasi terhadap profit dalam pengadaannya. Masyarakat dijadikan sasaran untuk memasarkan produknya, seperti bisnis seragam, bisnis alat tulis, dan lain-lain.
Negara dalam sistem kapitalisme tidak bertindak sebagai ra'in (pengurus) bagi rakyat. Pemerintah hanya sebagai regulator, sekadar mengesahkan undang-undang, lantas lepas tangan terhadap pembiayaan pendidikan bagi rakyatnya. Misalnya masalah seragam sekolah yang ada aturannya, bagi pihak sekolah yang menjual seragam tidak ditindak tegas.
Hal di atas diperparah dengan banyaknya keluhan masyarakat terkait sistem domisili. Ini membuktikan bahwa negara tidak mampu mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan ke seluruh wilayah.
Negara kapitalisme pun tidak mampu mewujudkan pendidikan gratis yang berkualitas dan merata. SDA yang semestinya membiayai pendidikan justru diserahkan kepada asing. Terkait seragam yang menjadi identitas khusus sekolah, seharusnya tidak boleh ada pemungutan biaya atau menyelenggarakan pengadaannya secara mandiri. Urusan pemesanan dan pengadaan produk seharusnya sepenuhnya dikembalikan kepada kesepakatan orang tua siswa, melalui komite sekolah untuk berembuk, apakah hendak menunjuk pihak ketiga, atau dari pihak sekolah.
Sekolah seharusnya hanya memfasilitasi melalui komite, tidak boleh ikut campur dalam perputaran keuntungannya. Sebab dalam sistem Kapitalisme saat ini orientasinya adalah manfaat, sehingga yang terjadi hanyalah menguntungkan sebelah pihak, dan cenderung merugikan pihak orang tua siswa.
Islam dalam hal ini menetapkan pendidikan sebagai hak setiap rakyatnya yang wajib disediakan oleh negara. Haram hukumnya ketika negara lepas tanggung jawab dalam mengurus rakyatnya tak terkecuali urusan pendidikannya. Negara wajib melayani rakyat dengan sepenuh hati. Dengan memberikan pendidikan yang layak, berkualitas, dan pemerataan pendidikan.
Negara Khil4fah sebagai institusi pemerintahan Islam akan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata ke seluruh wilayah, sehingga seluruh rakyat benar-benar mendapatkan haknya. Pembiayaan yang besar untuk sektor pendidikan akan diambil dari Baitulmal sebagai pos kepemilikan umum, sehingga pendidikan gratis dapat terwujud tanpa pandang bulu.
Pendapatan Baitulmal bersumber dari berbagai instrumen keuangan publik yang terbagi menjadi dua kategori utama, yakni sumber keagamaan seperti zakat dan shadaqah dan nonkeagamaan seperti ghanimah, kharaj, fai, jizyah.
Terkait zakat, adalah kewajiban bagi setiap muslim, sedangkan peruntukannya akan didistribusikan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Dalam instrumen lain, ghanimah dan fa'i adalah harta rampasan perang yang diperoleh dari musuh tanpa melalui pertempuran.
Kharaj adalah pajak atas tanah yang dikenakan pada wilayah taklukan Daulah Khil4fah yang diberlakukan kepada nonmuslim. Sedangkan jizyah adalah pajak perkapita yang dibebankan kepada penduduk nonmuslim di wilayah kekuasaan negara Islam sebagai jaminan perlindungan.
Ada lagi 'usyr, yakni bea cukai atau pajak perdagangan yang dikenakan atas barang yang melintasi batas wilayah negara, baik perdagangan muslim maupun nonmuslim. Sedangkan untuk pengelolaan SDA menurut syariat Islam didasarkan pada prinsip kepemilikan. SDA dipandang sebagai amanah untuk kesejahteraan umat, pengelolaannya diklasifikasikan ke dalam kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum, sesuai dengan sifat dan kegunaannya.
Kepemilikan umum mencakup sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti air, padang rumput (hutan), dan energi. Pengelolaannya tidak boleh diberikan kepada individu, swasta atau asing. Hanya negara saja yang berhak mengelolanya.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw. "Manusia berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga sumber daya dasar: yakni air, padang rumput, dan api (energi)." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Dalil tersebut menjelaskan bahwasanya pengelolaan kepemilikan umum tidak boleh diberikan kepada individu, swasta, atau asing. Hanya negara yang boleh mengelolanya, dan hasilnya akan didistribusikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan, pendidikan gratis dan fasilitas-fasilitas umum seperti pembangunan jalan, sekolah, tempat pelayanan kesehatan, dan lain-lain.
SDA milik negara adalah kekayaan alam yang jumlahnya sangat besar atau potensinya tidak terbatas. Seperti barang tambang atau mineral strategis yang pengelolaannya diatur oleh pemerintah ini digunakan untuk kemaslahatan umat. Adapun SDA kepemilikan pribadi atau individu adalah sumber yang dikelola melalui usaha mandiri seperti ihyaul mawat (menghidupkan tanah mati), membolehkan mengelola tanah terlantar untuk pertanian atau perkebunan. Demikianlah pembagian kepemilikan dalam pandangan Islam. Hal ini tentunya akan menghilangkan kesenjangan perekonomian yang sangat curam dalam masyarakat.
Kesehatan dan pendidikan gratis yang dijamin langsung oleh negara tentu akan menjadikan masyarakat sejahtera, terlepas dari berbagai ironi yang selama ini mengekang. Hanya dengan diterapkannya syariat Islam melalui tegaknya Daulah (negara) Islam maka bangsa ini akan makmur sejahtera dan lepas dari keterpurukan. Wallahualam bissawab.[BY/MKC]


