Antara Isi Bensin Bayar Pajak dan Beban Rakyat
OpiniPemerintah tetap memiliki hak untuk menegakkan peraturan
tetapi pelaksanaannya tak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan dasar mereka
_______________________
Penulis Aulia Futri, S.Pd
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menerapkan kebijakan melarang kendaraan bermotor yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Daerah dan mulai diterapkan pada awal Juli 2026. Aturan ini diberlakukan di sejumlah SPBU di wilayah NTT dengan melibatkan pengawasan dari petugas Samsat, kepolisian, dan instansi terkait.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian publik karena menghubungkan pelayanan BBM bersubsidi dengan status kepatuhan administrasi perpajakan kendaraan. (otodetik.com, 06-07-2026)
Pemerintah Provinsi NTT menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang belum melunasi pajak tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi hingga kewajiban administrasinya dipenuhi. Selain menyasar kendaraan yang menunggak pajak, pengawasan juga dilakukan terhadap kendaraan berpelat luar daerah yang membeli BBM bersubsidi di wilayah NTT. (otodetik.com, 06-07-2026)
Di tengah pelaksanaan peraturan tersebut, tersebar berbagai berita di platform media sosial yang menyatakan bahwa larangan membeli Pertalite bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak berlaku di seluruh tanah air. Namun, informasi ini kemudian dibantah oleh pihak Pertamina. Pertamina menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak bersifat nasional, melainkan merupakan kebijakan dari Pemerintah Provinsi NTT. Secara keseluruhan, mekanisme pembelian BBM bersubsidi masih mengikuti ketentuan yang ada melalui Program Subsidi Tepat dan kebijakan dari pemerintah pusat. (Telusur.co.id, 08-07-2026)
Dari perspektif administrasi pemerintahan, hal ini dapat dipahami sebagai langkah daerah dalam meningkatkan disiplin pembayaran pajak kendaraan. Pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk pembangunan, sehingga diharapkan adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. Dengan mengaitkan akses terhadap BBM bersubsidi dengan status pajak kendaraan, pemerintah berupaya menciptakan dorongan bagi masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban administratifnya.
Kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan tentang sasaran utama dari subsidi energi. Bahan bakar minyak yang disubsidi tersedia untuk membantu masyarakat mendapatkan energi dengan biaya yang lebih terjangkau. Jika akses terhadap bahan bakar minyak dibatasi karena faktor administrasi perpajakan, ada kekhawatiran bahwa kelompok berpenghasilan rendah, petani, nelayan, pedagang kecil, dan pekerja harian yang mengandalkan kendaraan bermotor justru akan sangat terdampak. Oleh sebab itu, beberapa pihak berpendapat perlunya penilaian untuk memastikan bahwa objektif subsidi terpenuhi tanpa mengabaikan langkah-langkah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. (otodetik.com, 06-07-2026)
Pandangan Islam Kafah
Dalam ajaran Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai ra'in (pengurus masyarakat) yang memastikan semua kebutuhan dasar warga dapat terpenuhi. Energi yang diperoleh dari sumber daya alam seperti minyak dianggap sebagai bagian dari kepemilikan bersama (al-milkiyyah al-'ammah) yang dikelola oleh negara demi kesejahteraan seluruh masyarakat.
Rasulullah ï·º bersabda:
"Umat Muslim memiliki hak bersama dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud No. 3477 dan Ibnu Majah No. 2472)
Para mufassir menerangkan bahwa istilah "api" dalam hadits ini merujuk kepada sumber energi yang menjadi kebutuhan bersama bagi masyarakat. Oleh karena itu, hasil dari pengelolaan sumber daya energi seharusnya dikembalikan lagi kepada masyarakat dan tidak dijadikan alat yang menghalangi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar mereka.
Dari sudut pandang Islam kafah, keterkaitan antara layanan publik dan pemenuhan kebutuhan fundamental seharusnya tidak dipakai sebagai alat untuk memberikan hukuman administratif. Pemerintah tetap memiliki hak untuk menegakkan peraturan, tetapi pelaksanaannya tak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan dasar mereka.
Solusi dalam Islam
Islam memberikan berbagai alternatif untuk menghadapi masalah ini, yaitu:
Sumber daya alam penting seperti; minyak dikelola secara langsung oleh pemerintah sebagai milik bersama, sehingga keuntungan dari sumber daya tersebut dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Pemerintah menyediakan energi dengan harga yang terjangkau melalui pengelolaan sumber daya alam, alih-alih menjadikannya sebagai alat untuk menjatuhkan sanksi administratif.
Penerapan kewajiban administrasi, termasuk pajak atau pungutan yang berlaku sesuai dengan sistem yang diterapkan, dilakukan melalui cara yang terpisah, tanpa menghalangi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Negara menjalankan fungsi ri'ayah (pengurusan rakyat) dengan mengutamakan kemaslahatan, keadilan, dan pemenuhan kebutuhan dasar seluruh masyarakat.
Dengan demikian, dari perspektif Islam kafah, pengelolaan energi harus berorientasi pada pelayanan kepada rakyat.
Kebijakan yang membatasi akses terhadap kebutuhan dasar perlu mempertimbangkan prinsip keadilan, kemaslahatan umum, serta tanggung jawab negara dalam mengurus urusan masyarakat sesuai ketentuan syariat. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]


