Relasi Rakyat dan Penguasa, Antara Demokrasi dan Islam
Opini
Muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa
penguasa beserta para pendukungnya cenderung menyepelekan kritik yang masuk dan tetap mempertahankan kebijakan yang ada
_________________________
Penulis Fatimah Al Fihri
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Gelombang aksi massa atas kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), kenaikan harga BBM, hingga meningkatnya biaya hidup, terus bermunculan dari berbagai kalangan masyarakat.
Pada pertengahan Juni 2026, ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI dengan membawa tuntutan terkait penurunan harga BBM, evaluasi total program MBG, penghentian pemborosan APBN, serta perbaikan komunikasi pemerintah kepada publik. (Kompas.com, 18-06-2026; Kompas.com, 19-06-2026)
Aksi kritik tidak hanya datang dari mahasiswa, namun juga dari pelaku usaha yang terlibat dalam program MBG. Terutama setelah muncul kebijakan penghentian sementara pelaksanaan MBG selama masa libur sekolah. (Kompas.com, 19-06-2026)
Di sisi lain, pemerintah tetap menunjukkan komitmen untuk melanjutkan berbagai program prioritas tersebut dengan berbagai penyesuaian teknis.
Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai melek politik dan makin berani menyampaikan kritik, baik melalui demonstrasi, forum-forum diskusi, maupun media sosial. Namun di saat yang sama, muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa penguasa beserta para pendukungnya cenderung menyepelekan kritik yang masuk dan tetap mempertahankan kebijakan yang ada. Akibatnya, hubungan antara penguasa dan rakyat sering kali diwarnai ketegangan dan penuh rasa saling curiga.
Hubungan Penguasa dan Rakyat dalam Sistem Demokrasi
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara penguasa dan rakyat dalam sistem politik demokrasi saat ini masih sangat dipengaruhi oleh paradigma kepentingan dan kemanfaatan, bukan oleh standar baku yang tetap dan mengikat. Penguasa memperoleh legitimasi melalui mekanisme politik, kemudian menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk menjalankan berbagai kebijakan yang dianggap strategis, meskipun tidak selalu sejalan dengan aspirasi masyarakat.
Dalam praktiknya, penguasa selalu memiliki berbagai instrumen politik, hukum, dan birokrasi untuk memastikan kebijakan yang dipandang penting tetap dapat dijalankan. Sementara itu, rakyat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, melakukan protes, serta memberikan kritik. Namun, ruang kebebasan tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan kemampuan rakyat untuk memengaruhi arah kebijakan negara.
Akibatnya, hubungan antara penguasa dan rakyat dalam sistem demokrasi sering kali bersifat transaksional. Penguasa berupaya mempertahankan legitimasi dan kekuasaannya melalui berbagai kebijakan yang dianggap dapat memperoleh dukungan publik, sementara rakyat berusaha memengaruhi kebijakan melalui tekanan politik, demonstrasi, maupun opini publik. Dalam situasi seperti ini, konflik kepentingan menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan.
Sistem demokrasi katanya memang menjamin kebebasan berpendapat dan kebebasan mengkritik. Akan tetapi pada praktiknya, kebebasan tersebut tetap bersyarat dan justru sering melahirkan pertarungan kepentingan antarkelompok yang sama-sama mengatasnamakan rakyat. Pada akhirnya, kebijakan negara lebih banyak ditentukan oleh kompromi politik, kekuatan modal, kepentingan elite, maupun kalkulasi elektoral, bukan berdasarkan standar kebenaran yang bersifat tetap dan objektif.
Karena itu, selama hubungan penguasa dan rakyat dibangun di atas asas manfaat, kepentingan, dan pelestarian kekuasaan, konflik antara keduanya akan terus berulang. Kritik rakyat dapat disampaikan, tetapi tidak selalu menjadi faktor utama dalam penentuan kebijakan negara.
Hubungan Penguasa dan Rakyat Berdasarkan Syariat
Berbeda dengan sistem demokrasi, Islam memandang bahwa hubungan antara penguasa dan rakyat bukan hubungan yang dibangun atas dasar kepentingan, manfaat, atau upaya melanggengkan kekuasaan. Hubungan tersebut dibangun di atas landasan akidah dan syariat Islam. Dalam pandangan Islam, penguasa adalah pelaksana hukum-hukum Allah Swt., sedangkan rakyat merupakan pihak yang wajib ditaati hak-haknya dan dilayani kebutuhannya sesuai dengan ketentuan syariat.
Rasulullah saw. bersabda : "Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa kedudukan penguasa dalam Islam bukan sebagai pemilik kekuasaan yang bebas menentukan kebijakan berdasarkan kehendak pribadi, kelompok, maupun kepentingan politik tertentu. Sebaliknya, penguasa merupakan pelayan umat yang seluruh kebijakan dan tindakannya terikat oleh hukum syariat. Karena itu, penguasa wajib menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial, pendidikan, budaya, maupun keamanan.
Di sisi lain, rakyat memiliki kewajiban untuk menaati penguasa yang menjalankan syariat Islam. Ketaatan tersebut bukan didasarkan pada kepentingan politik atau keuntungan material, melainkan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.. Namun, Islam juga tidak menempatkan penguasa sebagai pihak yang tidak dapat dikoreksi.
Islam memberikan hak kepada rakyat untuk melakukan syura’ atau musyawarah dengan penguasa dalam berbagai perkara yang memang menjadi wilayah pengelolaan urusan publik. Melalui mekanisme syura’, rakyat dapat menyampaikan aspirasi, pendapat, dan masukan terhadap berbagai kebijakan negara. Dalam Kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah, mekanisme ini diwujudkan melalui keberadaan Majelis Umat sebagai representasi rakyat dalam menyampaikan aspirasi dan pengawasan terhadap penguasa.
Selain itu, rakyat juga memiliki kewajiban untuk melakukan muhasabah atau mengoreksi penguasa ketika terjadi kezaliman maupun penyimpangan dari syariat. Aktivitas muhasabah bukan dipandang sebagai ancaman terhadap negara, melainkan sebagai bagian dari pelaksanaan amar makruf nahi mungkar. Bahkan, sebagaimana dijelaskan dalam Nizham al-Hukmi fi al-Islam, mengoreksi penguasa merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat agar kekuasaan tetap berjalan sesuai dengan hukum Allah Swt..
Dengan demikian, hubungan antara penguasa dan rakyat dalam Islam dibangun atas dasar ketundukan yang sama terhadap syariat Allah Swt.. Penguasa tidak dapat bertindak berdasarkan kepentingan pribadi maupun kelompok, sementara rakyat tidak hanya memiliki kewajiban untuk taat, tetapi juga hak untuk bermusyawarah dan kewajiban untuk mengoreksi penguasa ketika terjadi penyimpangan.
Dalam sistem seperti inilah hubungan penguasa dan rakyat dapat berjalan secara harmonis, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan hakiki umat, bukan pada kepentingan sesaat ataupun kelanggengan kekuasaan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


