Pendidikan Murah Hanya Ilusi dalam Sistem Kapitalis
OpiniNegara kapitalisme terbukti lumpuh
untuk menghadirkan pendidikan bermutu yang gratis secara merata
_______________________
Penulis Sabila
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, secara tegas meminta seluruh pengelola sekolah negeri di wilayahnya untuk mengembalikan uang pembelian seragam kepada orang tua murid menyusul adanya laporan keberatan terkait biaya pengadaan yang dinilai terlampau tinggi, yakni mencapai Rp1,4 juta untuk lima stel pakaian sekolah.
Langkah penertiban yang diperkuat dengan penerbitan Surat Edaran Nomor 400.3/2265/2026 ini merujuk pada larangan keras dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 terkait keterlibatan pendidik maupun satuan pendidikan dalam bisnis penjualan seragam atau bahan ajar.
Melalui instruksi tegas ini, pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa urusan pemesanan dan pengadaan seragam harus dikembalikan sepenuhnya kepada kesepakatan wali murid melalui komite sekolah tanpa adanya intervensi perputaran keuntungan oleh pihak sekolah. (Regional.compas.com, 25-6-2026)
Analisis Umum
Namun, jika kita mau mencermati fenomena ini secara jernih, sengkarut pungutan seragam mahal ini hanya puncak gunung es dari rapuhnya tata kelola pendidikan di negeri ini. Kasus serupa bukan hal baru; setiap kali tahun ajaran baru bergulir, keluhan yang sama selalu berulang dari Sabang sampai Merauke.
Pihak sekolah seolah selalu menemukan celah hukum—baik melalui koperasi, paguyuban, maupun komite—untuk membebankan biaya-biaya sekunder yang mencekik leher wali murid. Fakta ini secara gamblang menyingkap sebuah realitas pahit: ada penyakit sistemik yang jauh lebih besar di balik sekadar urusan kain seragam sekolah.
Akar persoalan dari semua kekacauan ini terletak pada adopsi sistem sekuler-kapitalisme yang mencengkeram dunia pendidikan hari ini. Dalam paradigma kapitalistik, pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai hak dasar mutlak yang wajib dijamin bagi setiap warga negara, melainkan telah bergeser fungsi menjadi komoditas ekonomi yang diperjualbelikan demi meraup keuntungan komersial. Pendidikan diperlakukan layaknya industri jasa, di mana kualitas ditentukan oleh seberapa besar biaya yang mampu dibayarkan oleh konsumen (orang tua siswa).
Akibatnya, negara dalam sistem Kapitalisme tidak lagi bertindak sebagai raa'in (pengurus dan pelindung rakyat) yang bertanggung jawab penuh secara penuh. Negara mereduksi perannya sekadar menjadi regulator atau pengawas administrasi semata. Peran pengurus diubah menjadi peran fasilitator yang gemar melepas beban pembiayaan publik dan mengalihkannya langsung ke pundak rakyat.
Ketika negara gagal menyediakan anggaran mutlak yang mencukupi untuk operasional dan infrastruktur sekolah secara mandiri, satuan-satuan pendidikan di tingkat bawah dipaksa secara struktural untuk kreatif mencari pendanaan mandiri, yang ujung-ujungnya berwujud pada pungutan, infak paksa, hingga bisnis perlengkapan sekolah.
Ketidakmampuan sistem kapitalistik ini juga tampak nyata dari riuhnya polemik sistem zonasi yang terus memicu protes massal setiap tahunnya. Karut-marut zonasi membuktikan kegagalan fatal negara dalam mewujudkan pemerataan kualitas sarana, prasarana, dan mutu tenaga pendidik ke seluruh pelosok wilayah.
Negara Kapitalisme terbukti lumpuh untuk menghadirkan pendidikan bermutu yang gratis secara merata. Karena, kekayaan alam berupa sumber daya alam (SDA) melimpah—yang seharusnya menjadi modal utama pembiayaan sektor publik—justru diprivatisasi dan diserahkan pengelolaannya kepada korporasi asing maupun oligarki swasta.
Solusi Islam
Kondisi destruktif ini sangat kontras dengan komitmen dan paradigma Islam dalam memandang sektor pendidikan. Di bawah naungan hukum Islam, pendidikan ditetapkan sebagai kebutuhan dasar kolektif (maslahah ammah) yang wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma dengan kualitas terbaik bagi seluruh rakyat, tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi. Islam mengharamkan para penguasa untuk berlepas tangan, bersikap abai, atau menyerahkan pembiayaan urusan vital rakyat kepada mekanisme pasar bebas.
Rasulullah saw. menegaskan fungsi hakiki seorang pemimpin dalam hadis sahih: "Seorang Imam (pemimpin negara) yang memimpin manusia adalah seorang raa'in (pengurus rakyatnya) dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya" (HR. Bukhari dan Muslim)
Menjadi seorang raa'in berarti negara wajib melayani rakyat sepenuh hati, termasuk memastikan bahwa anak-anak generasi penerus tidak terhambat pendidikannya hanya karena perkara ketidakmampuan membeli seragam atau membayar pungutan sekolah.
Dalam struktur negara Islam, jaminan kualitas pendidikan yang merata di seluruh wilayah bukan sekadar jargon politik, melainkan kewajiban syar'i. Negara akan membangun sekolah-sekolah dengan standar mutu, fasilitas laboratorium, perpustakaan, hingga kompetensi guru yang setara di setiap daerah. Dengan pemerataan mutlak ini, sistem kompetisi kasta sekolah favorit atau kepanikan berbasis zonasi seperti hari ini akan terhapus dengan sendirinya.
Adapun seluruh pendanaan masif untuk menggaji guru dengan layak, membangun infrastruktur canggih, hingga menyediakan alat peraga edukasi secara gratis akan diambil dari Baitulmal, khususnya pada pos kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah). Islam mengatur bahwa seluruh kekayaan alam yang jumlahnya melimpah seperti minyak, gas bumi, batu bara, emas, serta hutan, tidak boleh dikuasai oleh individu, swasta, apalagi pihak asing.
Semua kekayaan umum tersebut dikelola sepenuhnya oleh negara, dan seluruh keuntungan bersihnya dikembalikan lagi kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik, di mana sektor pendidikan dan kesehatan menempati skala prioritas utama. Melalui integrasi sistem ekonomi Islam dan institusi politik Islam inilah, komersialisasi pendidikan dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya.
Rakyat akan dibebaskan dari jeratan biaya pendidikan yang mencekik, dan generasi muda dapat fokus belajar demi membangun peradaban yang mulia tanpa dibayangi kecemasan finansial. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


