L6BT Mengancam Bonus Demografi
Opini
Syariat berupa sistem pergaulan dalam Islam
telah diatur sedemikian rupa untuk mencegah penyimpangan manusia
_____________________________
Penulis Anik Munawaroh
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Akhir-akhir ini media sosial tengah ramai, tatkala muncul postingan reaksi seorang penyanyi yang mengkritik videotron yang muncul pada konsernya yang berisi sindiran kepada para pelaku penyimpangan seksual khususnya LSL (lelaki sesama lelaki).
Banyak warganet yang menilai bahwa tindakan tersebut adalah bentuk upaya untuk mendukung L6BT. Tren yang menormalisasikan penyimpangan L6BT pun telah membanjiri konten-konten di media sosial saat ini. Seperti akun seorang pelaku yang membanggakan diri bahwa mereka telah positif mengidap HIV dan mengonsumsi Antiretroviral (ATR). Selain itu, masih banyak konten-konten yang menggiring pemahaman masyarakat untuk menerima tindakan penyimpangan mereka.
Di sisi lain, kasus HIV di Indonesia makin meningkat tajam. Menurut data Kementerian Kesehatan pada tahun 2025, Jawa Timur adalah salah satu dari 11 provinsi yang memiliki jumlah kasus HIV tertinggi di Indonesia. Sekitar 564 ribu orang mengidap HIV di Indonesia, dan hanya 63 persen yang mengetahui statusnya.
HIV juga menyerang kelompok usia produktif yaitu rentang usia 25 hingga 49 tahun, disusul dengan usia 20 hingga 24 tahun. (Duta.co, 09-06-2026). Sebanyak 37 persen dari penderita HIV adalah LSL (lelaki sesama lelaki), Wanita Pekerja Sosial (WPS), pemakai narkoba suntik dan waria atau transgender. (Media Indonesia, 21-06-2025)
Banyaknya pengidap HIV di usia produktif ini menyebabkan beban bagi masyarakat. Alih-alih mendapatkan keuntungan seperti kemajuan ekonomi, para pemuda malah membuat beban bagi negara yang harus mengratiskan obat ATR yang harganya bekisar Rp220.000 hingga Rp1.100.000 perkemasan yang mana obat ini harus digunakan seumur hidup. Pemuda yang seharusnya berjuang karena kekuatan fisiknya malah lemah karena fisik yang diserang oleh penyakit.
Peningkatan kasus HIV ini tidak lain disebabkan karena gaya hidup usia produktif saat ini yang kapitalis. Di mana kebebasan berpendapat, berekspresi, dan bertingkah laku menjadi perbuatan yang dijaga dan dibanggakan. Sistem pergaulan bebas seperti seks bebas yang terjadi antara laki-laki dan perempuan juga sesama jenis pun sudah dianggap wajar oleh masyarakat dan juga negara.
Masyarakat sudah tidak lagi menyadari bahaya pergaulan bebas ini karena mulai hilangnya standar pergaulan yang benar, ditambah lagi media-media sosial dan media hiburan kita juga turut menyumbang persepsi ini. Negara yang melindungi rakyat dengan kebijakannya hanya hadir pada aspek deteksi, penanganan dan pengobatan saja seperti kebjakan untuk penggratisan obat ATR.
Aspek preventif (pencegahan) juga hanya sebatas edukasi seks yang aman dan bertanggung jawab dengan penggunaan kontrasepsi. Sungguh kebijakan tersebut hanyalah solusi yang tambal sulam dan tidak menyelesaikan permasalahan hingga ke akarnya.
Islam menyelesaikan masalah hingga ke akarnya. Islam akan mengajarkan bahwa standar halal haram dan baik buruk perbuatan itu adalah syariat Islam. Syariat merupakan solusi yang paling ampuh dalam berbagai kerusakan. Syariat berupa sistem pergaulan dalam Islam telah diatur sedemikian rupa untuk mencegah penyimpangan manusia.
Langkah preventif yang syariat ajarkan adalah pertama batasan aurat terhadap kepada nonmahram, mahram, dan sesama jenis. Kedua perintah menggunakan jilbab bagi wanita dan menundukkan pandangan bagi laki-laki. Ketiga larangan campur baur antara laki-laki dan perempuan kecuali dalam empat hal seperti sosial, ekonomi, pendidikandan kesehatan.
Selain itu, Islam juga mengajarkan tata cara yang benar dalam berhubungan badan seperti pelarangan berhubungan dengan sesama jenis dan tidak diperbolehkan berhubungan melalui dubur, seperti firman Allah Swt. dalam QS. Al-Mukminun: 5-6.
“Dan orang-orang yang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang orang yang melampaui batas.”
Diriwayatkan juga dalam hadis Rasulullah dari Abu Musa berkata: Rasulullah saw. bersabda: "Apabila lelaki menggauli lelaki, maka keduanya berzina. Dan apabila wanita menggauli wanita, maka keduanya berzina. (HR. Al-Baihaqi)
Negara juga berperan untuk menjaga lingkungan masyarakat tetap kondusif seperti pelarangan pembuatan konten yang mengarah ke perzinaan. Media seharusnya berfungsi untuk pembentukan karakter manusia sesuai ajaran islam bukan hanya sebagai ajang aktualisasi diri.
Negara juga menegakkan hukuman bagi para pelaku zina, L6BT yang sesuai syariat Islam yang akan membuat efek jera bagi para pelakunya sehingga pelaku tidak akan berani untuk menyebarkan tindakan menyimpangnya. Wallahualam bissawab.


