LSL, HIV Menyerang, Bonus Demografi Jadi Angan
OpiniPerlindungan generasi dari ancaman homoseksual dan HIV/AIDS harus dilakukan
dengan mencari akar permasalahannya yaitu akibat tata pergaulan yang bebas dalam sistem sekuler kapitalisme
__________________
Penulis Ummu Saibah
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Indonesia berada pada tingkat ke-14 dunia dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) dan peringkat ke-9 dunia untuk kasus infeksi baru HIV.
Hal ini sangat memprihatikan. Sebanyak 564.000 penduduk Indonesia telah hidup dengan HIV, 63 persen atau 355.320 orang dari mereka telah mengetahui status kesehatannya.
Namun, hanya sekitar 67 persen dari mereka yang menjalani terapi antiretroviral (ARV), sementara 55 persen berhasil mencapai kondisi supresi virus. Itu berarti hampir separuh Penderita HIV belum mendapat pengobatan secara optimal. (Nusantaraabadinews.com, 9-6-2026)
Kondisi ini sangat berbahaya bagi masa depan anak bangsa karena 74 persen ODHIV yang telah teridentifikasi ternyata berada pada rentang usia produktif yaitu 25-49 tahun. Penyebaran kasus HIV secara nasional banyak terjadi di populasi yang memiliki penyimpangan sexual seperti laki-laki seks dengan laki-laki (LSL), waria, pekerja seks perempuan dan pengguna napza suntik. (Kemkes.go.id, 20-6-2025)
Pergaulan Bebas, Mengancam Kegagalan Bonus Demografi
Masifnya penyebaran HIV/ AIDS tidak bisa dilepas dari penerapan sistem kapitalis yang mencengkram dunia saat ini. Prinsip menjunjung tinggi kebebasan telah menyebabkan munculnya pergaulan bebas dan penyimpangan seksual di tengah masyarakat. Akibatnya, kasus HIV/AIDS pada generasi muda meningkat.
Dr. Sofyan Rizalanda M. Kes, Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Keuangan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, menyatakan bahwa 74% kasus HIV menyerang kelompok usia produktif 25–49 tahun. (jatim.kemendukbangga.go.id, 16-6-2026)
Jika kerusakan ini terus terjadi dan pemerintah tidak segera mengambil langkah pencegahan berarti, yang kita peroleh bukan bonus demografi, tetapi bencana demografi.
Kaum homoseksual saat ini makin berani memamerkan penyimpangan seksual mereka di depan publik. Bahkan dengan bangga mengaku positif HIV dan mengonsumsi ATR. Beberapa minggu yang lalu ramai di media sosial tentang ciuman yang dilakukan terang-terangan oleh 2 pria di PNJ, (IG @republikaonline). Bulan Oktober 2025 kita juga dikejutkan oleh kasus penggrebekan pesta gay Siwalan Party yang ternyata sudah dilakukan sebanyak 8 kali (IG @liputan6).
Keberanian mereka untuk menampakkan diri tentu saja karena merasa yakin bahwa apa yang mereka lakukan bukan perbuatan yang salah. Karena, menurut mereka mencintai adalah hak asasi manusia. Apalagi di belakang mereka bendera L6BT makin berkibar di kancah dunia internasional setelah Dewan HAM PBB akhirnya meloloskan resolusi bersejarah terkait persamaan hak bagi semua orang tanpa memandang orientasi seksual. Resolusi ini menandai kemajuan dalam penegakan hak-hak kaum homoseksual di dunia. (detik.com, 11-6-2026)
Perlindungan generasi dari ancaman homoseksual dan HIV/AIDS harus dilakukan dengan mencari akar permasalahannya yaitu akibat tata pergaulan yang bebas dalam sistem sekuler kapitalisme. Keberadaan media yang bebas tanpa penyaringan program sehingga konten-konten yang berbau pornografi, pornoaksi dengan mudah dapat diakses oleh segala umur.
Selain itu sistem sanksi yang tidak menjerakan membuat pelaku semakin yakin bahwa mereka aman, tidak akan disentuh hukum, lalu dengan yakin melakukan kejahatannya berkali-kali menimbulkan kerusakan pergaulan yang semakin luas. Karena, dalam kasus homoseksual biasanya korban juga berpeluang menjadi predator seks. Namun, upaya pemerintah justru lebih banyak pada aspek deteksi, penanganan dan pengobatan, tidak menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya.
Itulah kelemahan pemerintahan yang berdasarkan demokrasi. Pemerintah hanya sebagai regulator dan pembuat hukum tanpa efek keadilan juga sanksi yang tidak menimbulkan efek jera memungkinkan pelaku mengulangi perbuatannya. Bila ini dibiarkan berlarut-larut maka bonus demografi yang digadang-gadang pemerintah hanya akan menjadi angan-angan belaka.
Islam Melindungi Generasi
Pergaulan bebas adalah hubungan interaksi antara laki-laki dan perempuan tanpa batasan. Dalam Islam, aktivitas seperti ini dikategorikan sebagai salah satu bentuk aktivitas mendekati zina dan diharamkan oleh syariat. Seperti ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan), khalwat (berduaan tanpa mahram) juga tabarruj (menampakkan perhiasan yang tidak biasa tampak), termasuk membuka aurat dan lainnya.
Sistem Islam melarang pergaulan bebas. Allah Swt. berfirman: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Isra': 32)
Sistem pergaulan dalam Islam mewajibkan pemisahan kehidupan antara laki-laki dan perempuan. Kecuali pada hal-hal yang dibolehkan syariat, seperti muamalah, pengobatan dan lain-lain. Begitu pula terkait L6BT dan sejenisnya.
Rasullullah saw. bersabda: "Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang pakai pakaian perempuan, dan perempuan yang pakai pakaian laki-laki" (HR. Abu Dawud)
Menurut para ulama hadist ini memiliki cakupan makna yang lebih luas tidak sebatas pakaian saja melainkan gaya berjalan, tingkah laku bahkan potongan rambut dan lain-lain. Islam benar-benar menjaga individu agar tetap berada pada fitrahnya. Bahkan di dalam Al-Qur'an Allah Swt. secara khusus menceritakan bagaimana azab yang diterima oleh kaum nabi Luth karena mereka melakukan hubungan sesama jenis (bisa dibaca dalam QS Al Hijr: 73-76).
Al-Qur'an dan sunah akan menjadi acuan bagi pemerintah yang menerapkan sistem Islam untuk membuat kebijakan dalam segala aspek kehidupan termasuk mengatur pergaulan dalam masyarakat sehingga menekan berkembangnya kaum L6BT, melindungi bonus demografi dari kehancuran.
Selain memberikan perlindungan terhadap fitrah manusia. Syariat Islam juga memiliki sanksi yang menjerakan. Sanksi inilah yang akan diterapkan oleh seorang khalifah terhadap pelaku L6BT. Efek jeranya akan membuat siapa saja merasa takut untuk show up apalagi sampai melakukan kejahatan seksual.
Dalam sistem Islam seluruh media diatur agar mendukung pembentukan kepribadian Islam. Tidak boleh ada konten-konten yang melanggar syariat sehingga semua celah yang membuka kemungkinan munculnya aktivitas penyimpangan seksual akan ditutup.
Hal inilah yang seharusnya disadari oleh setiap muslim betapa pentingnya keberadaan negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah, yaitu sebagai pelindung masyarakat baik akidah, nyawa maupun hartanya, sehingga perjuangan untuk mewujudkannya seharusnya menjadi prioritas umat muslim dunia. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


