L6BT Bagian dari Keragaman: Cermin Cacatnya Intelektualitas
OpiniSebenarnya negara tidak perlu repot-repot merancang hukuman yang tepat bagi pelaku L6BT
Karena hukuman yang tepat sudah ditentukan Allah melalui syariat hukuman di dalam Al-Qur'an
______________________________
Penulis Wiwin Supiyah, S.Pd
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Komunitas Muslimah Coblong
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - BEM psikologi UI, pada Selasa 1 Juli 2026 membuat gaduh netizen di seluruh flatform media sosial. Pasalnya mereka mengunggah konten hasil kajian APA (American Psychological Association) pada 2008 yang menyatakan bahwa L6BT atau homoseksualitas bukan gangguan mental maupun penyimpangan.
Tak ketinggalan memunculkan perdebatan di kalangan psikolog muslim dan nonmuslim. Meredakan ketegangan, UI kemudian merespon ungguhan kajian organisasi kemahasiswaan, bahwa unggahan tersebut tidak mencerminkan posisi resmi UI selalu institusi.
MUI sebelumnya telah mengeluarkan Fatwa Resmi (Fatwa No. 57 Tahun 2014): MUI menetapkan bahwa aktivitas lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan adalah haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah) yang merusak tatanan moral. Namun Fatwa ini hanya sebagai seruan moral, dan belum dilegitimasi oleh pemerintah dalam bentuk undang-undang.
MUI pada tanggal 11 Juni 2026, secara resmi melalui situnya mui.or.id mendesak pemerintah untuk menimpakan hukuman tegas bagi pelaku dan pengkampanye L6BT.
Hari ini, perilaku penyimpangan L6BT belum dikenai hukuman. Apabila ada temuan maka hanya ada inisiasi dari kepala daerah utnuk dibina atau dibarakan. Media juga turut menormalisasi L6BT. Dahulu penyiaran begitu ketat, sehingga mampu mengurangi secara masif. Sedangkan sekarang penyiaran justru menjadi alat kampanye yang bebas. Ditambah lagi kampanye melalui media sosial yang tidak dapat dibendung lagi.
L6BT secara naluri dan fitrah manusia diakui sebagai penyimpangan. Hal ini tertera di dalam Al-qur'an surah Ali Imran 14, "Dijadikan indah bagi manusia kecintaan pada aneka kesenangan yang berupa perempuan, anak-anak, harta benda yang bertimbun tak terhingga..." (QS. Ali 'Imran: 14)
Dalam konteks bahasa Arab, ini berlaku universal di mana manusia memiliki kecenderungan kepada lawan jenisnya.
Selain itu, dalam QS. An-Nur: 26 "Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula). Sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula)..."
Kedua ayat ini mengindikasikan bahwa laki-laki fitrahnya tertarik pada perempuan dan sebaliknya.
Namun menurut HAM, L6BT adalah bagian dari pilihan hidup individu dan bukan penyimpangan. Wajar karena HAM merupakan salah satu produk sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga individu bebas menentukan ketertarikannya dan pemenuhan kebutuhannya sesuai pilihan dirinya sendiri. Meskipun demikian ini menyalahi dari kebenaran ilahiah.
Efek dari adopsi pemikiran sekulerisme dalam kehidupan seorang muslim ini akan meluas, termasuk mulai bebasnya praktik L6BT. Bahkan mereka berani melakukan pesta L6BT di Tengah-tengah kota Bogor (detik.com) yang penduduknya didominasi oleh kaum muslim.
L6BT dalam pandangan islam, merupakan penyimpangan potensi manusia, yaitu gharizah nau’. Islam hanya mengenal dua jenis manusia, laki-laki dan perempuan, dan tidak ada jenis lainnya. Karenanya salah besar yang pandangan yang menyebutkan bahwa L6BT merupakan fitrah sehingga tidak boleh dilarang.
Islam mengharamkan L6BT dan praktiknya dianggap sebagai dosa besar. Di Al-Qur'an surah Al-Araf ayat 80-81, Nabi Luth mengecam kaumnya yang mendatangi sesama jenis dan melanggar batas/melakukan penyimpangan.
Di Al-Qur'an surah Hud ayat 70-83 Allah menurunkan azab berupa hujan batu dan membalikan negeri mereka. Sedangkan di surah An-Naml ayat 54-58, Allah dengan tegas menyebutkan ketidaksetujuan dan peringatan keras atas perilaku menyimpang yang dilakukan secara terang-terangan.
Sebenarnya, negara tidak perlu repot-repot merancang hukuman yang tepat bagi pelaku L6BT. Karena hukuman yang tepat sudah ditentukan Allah melalui syariat hukuman di dalam Al-Qur'an, yaitu dijatuhkan dari tempat tinggi secara terbalik dan dilempari dengan batu hingga meninggal. Hal ini juga disepakati oleh Hambali (Situmeang, D. C. (2023), menurutnya pelaku L6BT wajib dihukum mati terlepas status pernikahannya.
L6BT merupakan penyimpangan perilaku yang bersifat menular. Dari sebagian jurnal penelitian, diperoleh informasi bahwa pelaku L6BT merupakan korban sehingga apabila tidak mendapat pertolongan penyelesaian masalah psikologis berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari (Saputri et al, 2024). Belum lagi normalisasi budaya dan media sosial memperparah merebaknya L6BT, di masayarakat.
Masalah L6BT sampai tuntas hingga ke akar hanya bisa diselesaikan oleh negara. Karena Negaralah yang mampu menerapkan sistem hukuman islam yang terbukti dapat menumpas virus L6BT. Karenanya kita sangat mengharapkan negara yang bisa menerapkan sistem Islam sehingga mampu melindungi masyarakat dari penyimpangan-penyimpangan fitrah yang meresahkan. Wallahualam bissawab.


