Indonesia Darurat L6BT
OpiniPerilaku yang menyimpang ini tidak bisa diselesaikan oleh personal saja
Namun, kehadiran negara mampu memberikan sanksi yang tegas
________________________
Penulis Sepfani Haisa Putri
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Media sosial dihebohkan oleh unggahan konten BEM Psikologi UI yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada tahun 2008. Kajian itu menyebut tak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homo seksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan.
Karena viral unggahan tersebut dihapus dari akun instagram BEM Psikologi UI. Namun, meski dihapus tangkapan layarnya sudah viral. Akibatnya, universitas indonesia buka suara soal unggahan viral yang disebut hasil kajian BEM fakultas Psikologi soal L6BT. UI menyebut kajian dari BEM tersebut bukan sikap resmi kampus (detiknews.com, 3-7-2026)
Kasus L6BT bukan hal yang baru, tetapi ia isu global yang terus diperdebatkan. Di banyak negara barat praktik L6BT dipandang sebagai bagian dari kebebasan individu dan hak asasi manusia. Pandangan yang lahir dari pandangan liberalisme, dimana kebebasan manusia dianggap sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan.
Di kehidupan modern saat ini, liberalisme melahirkan relativisme moral, yaitu pandangan bahwa tidak ada standar benar dan salah yang bersifat mutlak. Sesuatu dianggap benar selama dianggap tidak merugikan individu lain dan disepakati secara sosial. Akibatnya, norma agama dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak boleh mengatur ruang publik.
Di sisi lain, perilaku L6BT ini juga sebagai cara jitu untuk menekan atau bisa menghancurkan lahirnya regenerasi suatu bangsa. Sebab, perilaku menyimpang ini akan mematikan naluri berketurunan. Bahkan, banyak negara barat melegalkan pernikahan sesama jenis dan menjadikan kritik terhadap L6BT sebagai bentuk diskriminasi dengan dalih hak asasi manusia. Sayangnya L6BT justru banyak ditiru bahkan disebarluaskan oleh kelompok orang.
Indonesia menjadi salah satu negara berkembangnya L6BTQ menurut data kementerian kesehatan pada tahun 2022 sekitar 1.095.970 jiwa atau 0,44 persen populasi Indonesia masuk dalam kategori L6BT. Di kota Bekasi Yayasan Lembaga Indonesia Kita mencatat 6.176 individu L6BT tersebar di 12 kecamatan. Di jawa barat estimasi populasi L6BT mencapai 300.198 orang. Perilaku L6BT juga membawa dampak bahaya yang besar bagi masyarakat.
Pertama, menyebarkan kerusakan dan kemaksiatan di masyarakat. Psikiater Dr. Fidiansyah dalam bukunya pedoman penggolongan diagnosis gangguan jiwa (PPDGJ) mengemukakan, homoseksual dan biseksual termasuk dalam gangguan psikologis dan perilaku yang berhubungan dengan perkembangan dan orientasi seksual.
Ia mengingatkan bahwa L6BT sebagai penyakit atau gangguan jiwa bisa menular melalui perilaku dan pembiasaan. Hari ini bisa membuat L6BT menyebar di tengah di tengah masyarakat. Dalam beberapa kasus kekerasan seksual pada anak laki-laki, pelakunya merupakan korban sodomi pada masa lalu.
Selanjutnya, mengundang azab Allah Swt.. Rasulullah bersabda yang artinya: tidaklah tampak perbuatan keji di suatu kaum sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha'un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya (HR. Ibnu Majah)
Boleh jadi munculnya berbagai penyakit baru HIV/AIDS termasuk azab yang allah turunkan akibat maraknya berbagai perbuatan keji manusia, termasuk zina dan liwaath (Sodomi). Masalahnya, azab ini tidak hanya menimpa mereka yang menganut L6BT dan para pendukungnya namun juga menimpa masyarakat pada umumnya.
Terakhir meningkatnya angka kekerasan seksual dan kejahatan. Para pelaku homoseksual tidak hanya menularkan perilakunya pada lelaki dewasa, namun mereka juga memangsa anak-anak. Di tarakan,12 anak laki-laki usia smp menjadi korban pelecehan seksual pria penyuka sejenis berinisial E.(Antaranews, 21-12-2021)
Kasus Ryan jombang yang membunuh 11 korban atau babe baekuni yang membunuh 14 anak, setelah ia sodomi terlebih dahulu.
Perilaku L6BT Haram dan Dosa Besar
Dalam syariat Islam, perilaku hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan haram dan dosa besar. Ia bertentangan dengan ketentuan syariat mengenai hubungan seksual yang hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Banyak ayat Al-Qur'an yang mengecam tindakan liwaath yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth tersebut.
Allah Swt. berfirman: "Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsu kalian( kepada mereka), bukan kepada wanita bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas." (TQS. Al-A'Raf: 81)
Berdasarkan nash-nash, jumhur ulama empat mazhab bersepakat bahwa tindakan homoseksual antar sesama lelaki merupakan dosa besar, pelakunya layak dihukum mati. Dalam Islam kepala negara atau pemimpin tidak akan membiarkan perilaku L6BT ini muncul dan berkembang.
Sebab pemimpin akan berusaha untuk menjaga pemikiran rakyatnya dari pemahaman-pemahaman dan perilaku-perilaku yang dimurkai Allah. Karena itu, pentingnya keberadaan negara yang menerapkan sistem aturan Islam secara kafah dalam, agar mampu menumpas dan membumi hanguskan perilaku L6BT.
Karena, perilaku yang menyimpang ini tidak bisa diselesaikan oleh personal saja. Namun, kehadiran negara mampu memberikan sanksi yang tegas dapat memberikan efek takut dan jera bagi siapa saja yang melakukannya. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


