Ancaman atau Harapan? Segera Kembalikan Fitrah Generasi
Opini
Pihak keluarga dan masyarakat harus merangkul mereka
untuk mendapatkan pembinaan secara fisik dan mental
______________________________
Penulis Nuha Naziihah
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Akhir-akhir ini, saat membuka media sosial atau membaca berita, topik tentang L6BTQ semakin sering lewat diruang publik. Diluar sana, hal ini seringkali dibungkus rapi dengan istilah keren seperti "kebebasan individu" atau "hak asasi manusia."
Sayangnya, arus pemikiran bebas ini pelan tapi pasti mulai masuk dan mempengaruhi lingkungan kehidupan di Indonesia. Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai agama dan budaya daerah Timur, fenomena ini tentunya bukan lagi sekadar urusan pribadi orang lain, melainkan sebuah alarm penting bagi kita semua untuk melihat kembali bagaimana nasib kepribadian, tingkah laku, dan masa depan generasi muda.
Disaat berita tentang L6BTQ yang semakin tersebar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mendesak Pemerintah dan DPR untuk membuat regulasi hukum tegas guna menjerat pelaku serta pendukung aktif gerakan L6BTQ. Namun, wacana aturan tersebut mendapat penentangan dari 37 organisasi non-pemerintah yang menilai bahwa regulasi ini berpotensi membungkam suara-suara perjuangan HAM. (republika.co.id, 11-7-2026)
Sorotan Perpres yang melarang LGBTQ juga menjadi isu yang menyeruak ditengah masyarakat. Peraturan Presiden No. 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Salah satu yang menimbulkan pro-kontra adalah memasukkan penyataan tegas "penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)" sebagai kategori ancaman negara nonmiliter.
Salah satu aktivis minoritas gender dan seksual yang juga menjabat sebagai sekretaris umum Arus Pelangi bernama Echa Waode menilai bahwa isu ini sebagai bentuk pengalihan kemarahan publik. (bbc.com, 06-07-2026)
Mengapa fenomena ini bisa terus meluas bahkan semakin parah? Jika boleh mengungkapkan bahwa seberapa banyak fakta tentang fenomena ini, maka jawabannya tak terbilang. Ancaman kesehatan sangat terasa nyata manakala berbagai berita yang berkaitan dari tim kesehatan pun terus bermunculan. Semuanya menjadi bukti bahwa hal ini bukanlah sesuatu yang aman berkembang ditengah generasi.
Penerapan sistem saat ini yang memisahkan aturan agama dari kehidupan publik, menjadi alasan dari lahirnya paham Liberalisme. Atas nama HAM dan kebebasan personal, perilaku menyimpang ini dipropagandakan secara sistematis. Bahkan ketika Majelis Ulama Indonesia mendesak pemerintah untuk membuat regulasi hukum tegas pidana bagi pendukung aktif L6BTQ, usulan tersebut langsung mendapat penentangan dari sebagian kelompok masyarakat dengan dalih penegakan HAM.
Sedangkan dalam pandangan Islam, argumen kebebasan individu ini tidak bisa diterima. Manusia diciptakan oleh Allah Swt. dengan garis hidup dan fitrah yang suci. Keturunan Nabi Adam a.s telah ditetapkan berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan demi memelihara garis keturunan.
Ketika fitrah ini dirusak, maka hancurlah ketentraman masyarakat. Hukum syarak secara tegas menetapkan bahwa perilaku homoseksual (liwaath) dan lesbian (sihaaq) adalah perbuatan yang haram dan termasuk dosa besar. Bahkan kaum Nabi Luth yang telah melakukan perbuatan melenceng ini diazab dengan sangat mengerikan. Kisah ini diabadikan di dalam Al-Qur'an, seperti dalam QS. Al-A'raf ayat 80-84 juga QS. Asy-Su'ara ayat 165-166.
Untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, hanya solusi dari Islam yang mampu menuntaskannya hingga keakarnya. Bagi individu yang sudah terlanjur terjerumus, sesungguhnya pintu ampunan Allah Swt. selalu terbuka lebar. Pihak keluarga dan masyarakat harus merangkul mereka untuk mendapatkan pembinaan secara fisik dan mental, bukan malah membiarkan mereka larut dalam komunitas menyimpang.
Negara juga berkewajiban menjadi pelindung rakyatnya dari berbagai bentuk penyimpangan juga pengaruh buruk ideologi Barat Sekuler, bukan malah memanfaatkan dan membiarkan pelencengan ini demi menjalankan kepentingan beberapa oknum.
Adapun hukuman di dalam Islam bagi para pelaku homoseksual atau sesama lelaki merupakan dosa yang besar, maka ia layak dihukum mati. Sedangkan bagi para pelaku lesbian atau sesama perempuan dan bentuk bentuk penyimpangan seks lainnya, maka hukumannya sesuai ketetapan penguasa atau hakim didalam Daulah Islam.
Gerakan L6BTQ bukan sekadar masalah pilihan hidup masing-masing orang, melainkan sebuah ancaman besar yang merusak generasi secara luas, membawa kerusakan kesehatan yang nyata, dan mengundang murka Allah Swt..
Hanya dengan kembali pada penerapan Islam secara menyeluruh oleh Daulah Islam, termasuk menegakkan hukum yang tegas serta membuka kesempatan bagi mereka yang bersungguh-sungguh ingin kembali ke jalan yang benar, maka ketenangan berjalannya kehidupan untuk meraih ridaNya akan terwujud. Wallahualam bissawab.


