Rakyat Menderita Karena Pajak, Sistem Islam Solusinya
Surat PembacaDalam kondisi normal, di sistem Islam rakyat tidak dikenai pajak
Pajak hanya diberlakukan untuk menunaikan kewajiban pemerintah di saat kas negara kosong
______________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Pajak merupakan salah satu penopang utama pembangunan di negeri ini. Semua pembangunan dibiayai dari pajak atau utang luar negeri. Mulai dari perbaikan jalan, pembangunan jembatan hingga peningkatan layanan publik dibiayai dari pajak atau utang.
Pemerintah Kabupaten Bandung pun terus mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak demi mempercepat pembangunan daerah. Hal itu disampaikan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Kolaborasi Optimalisasi Penerimaan Daerah melalui Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Dome Bale Rame, Soreang, Kabupaten Bandung.
"Kita harus terus mendorong masyarakat sadar pajak, karena dari pajak inilah pembangunan di Kabupaten Bandung bisa terus berjalan,” ujar Bupati. (Satumedia.id, 25-05-2026)
Dari pernyataan Bupati tersebut, yang butuh menjadi perhatian adalah bahwa dari pajak, pembangunan di Kabupaten Bandung bisa terus berjalan. Memangnya tidak ada sumber pendapatan lain bagi pemerintah selain pajak? Bukankah Kabupaten Bandung ini punya sumber daya alam (SDA)? Ada energi panas bumi/geothermal, air untuk PLTA, emas, pasir batu, tanah liat, kehutanan dan pertanian (BPS Kab. Bandung). Kenapa rakyat terus ditekan agar bayar pajak?
Dinlapangan, pajak yang dibebankan kepada rakyat demikian bermacam-macam, mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), pajak jual beli, pajak kendaraan bermotor dan pajak pertambahan nilai. Mirisnya, pajak-pajak tersebut menyasar semua orang, baik kaya atau miskin.
Padahal saat ini rakyat dibebani naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) yang berakibat harga-harga semua barang naik. Belum lagi terjadi gelombang PHK. Pendapatan ditiadakan, sementara rumah, kendaraan, dan makanan dipajaki. Sungguh nelangsa menjadi rakyat negeri ini.
Negeri ini merupakan negara yang menerapkan sistem Kapitalisme dimana kebijakan ekonominya liberal dan pajak adalah bagian utama dari kebijakan fiskal. Kebijakan ini dianggap dapat membantu negara mencapai kestabilan ekonomi dan bisnis karena akan mampu menyesuaikan pengeluaran negara dengan pendapatan yang diterima dari pajak. (Cermati, 22-11-2019)
Oleh karenanya, cara mudah mendapatkan dana segar untuk menutupi defisit anggaran adalah dengan memainkan pajak. Wajar jika negara gigih mempropagandakan kewajiban membayar pajak, sebab perekonomiannya memang bertumpu pada pajak. Atau dengan kata lain, pajak sudah menjadi andalan utama pemasukan negara.
Sistem ekonomi liberal adalah adanya kebebasan kepemilikan sumber daya alam. Siapa saja, swasta atau asing, yang mempunyai modal (kapital) bisa memiliki dan mengelola SDA tanpa batas. Sistem ekonomi ini disebut sebagai sistem kapitalisme. Pemerintah di sistem ini hanya berperan sebagai pembuat aturan (regulator). Sayangnya, regulasi yang dikeluarkan lebih berpihak kepada para pengusaha dari pada rakyatnya sendiri. Maka rakyat menderita akibat penerapan sistem Kapitalisme liberal adalah sebuah keniscayaan, pasti terjadi.
Berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam. Islam menerapkan hak kepemilikan atas SDA sebagai milik umum (rakyat) dan negara wajib mengelolanya untuk kesejahteraan rakyat. SDA yang kuantitasnya banyak ibarat air mengalir, tidak boleh dikuasai oleh perorangan atau swasta, apalagi asing. Dengan demikian, negara Islam adalah negara kaya, mampu menyokong kebutuhan rakyatnya.
Sumber pendapatan negara Islam selain dari SDA, juga dari harta rampasan perang, pajak atas warga Daulah nonmuslim, pajak tanah taklukan, zakat, hibah, dan wakaf. Dalam kondisi normal, kaum muslim tidak dikenai pajak. Pajak hanya diberlakukan untuk menunaikan kewajiban pemerintah di saat kas negara kosong akibat paceklik atau perang. Itu pun hanya kepada warganya yang kaya, dari kelebihan harta yang mereka miliki.
Sebagaimana firman Allah Swt., “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’” (QS. Al-Baqarah: 219)
Dahulu, Nabi ﷺ mengatur urusan rakyat dan beliau tidak memungut pajak atas seluruh rakyatnya. Ketika beliau ﷺ mengetahui bahwa orang di perbatasan Daulah mengambil pajak atas komoditas yang masuk ke dalam negeri, maka beliau melarangnya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak masuk surga pemungut cukai.” (HR. Ahmad)
Shaahib al-maksi dalam redaksi hadis di atas adalah orang yang mengambil pajak perdagangan. Ini menunjukkan larangan mengambil pajak sebagaimana prinsip Kapitalisme. Pajak disimpan di Baitulmal pos kepemilikan negara yang digunakan untuk memenuhi pengeluaran yang wajib bagi negara dan umat. Ketika problem kekosongan kas negara sudah teratasi, pajak pun harus segera dihentikan. Jadi pajak dalam Islam bersifat insidental, tidak terus-menerus. Wallahualam bisshawab. [BY]
Wiwin


