Alt Title

Puluhan Santriwati Menjadi Korban Pelecehan Seksual di Pesantren

Puluhan Santriwati Menjadi Korban Pelecehan Seksual di Pesantren



Hal semacam ini tentu sangat bisa terjadi dalam sistem sekularisme

Tidak hanya di pesantren, di sekolah umum pun banyak kasus tersebut

_________________________


Penulis Yulyanty Amir, S. Kom

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sungguh biadab! Seorang kiai pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo bernama Ashari (51) tega mencabuli santriwati yang diduga sebanyak puluhan hingga ratusan orang.


Pencabulan/pelecehan seksual ini telah terjadi dari tahun 2024. Ayah salah seorang korban pernah melapor ke pihak berwajib. Namun, kasusnya tidak kunjung diproses. Akhirnya di tahun 2026 kasus pelecehan seksual ini viral karena salah seorang korban berani speak up di podcast Densu. 


Dalam konferensi pers, Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi menyatakan modus operandi pelaku adalah mendoktrin para korban/santriwati agar nurut apa yang dikatakan guru supaya ilmu yang diberikan guru dapat menyerap dengan baik. 


Ashari akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri di masjid Agung Purwantoro Wonogiri Jawa Tengah. Sebelumnya pelaku sempat kabur ke Bogor, Jakarta dan sempat bersembunyi di kota Solo. (cnnindonesia.com, 7 Mei 2026)


Kasus Pelecehan Terus Berulang


Kasus pelecehan seksual yang terjadi di pondok pesantren ibarat fenomena gunung es. Belum selesai kasus ustaz Misry atau Sam yang terlihat saleh, islami dan hafal Al-Qur'an, melakukan tindakan pelecehan seksual menyimpang terhadap santri laki-laki. Di saat yang hampir bersamaan muncul lagi kasus Kiai Ashari ini. Niat hati orang tua memasukkan anak ke pondok pesantren agar anak kelak mendapatkan ilmu agama yang baik dan benar, alih-alih mendapatkan ilmu agama yang benar, para santriwati dan santri justru mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pengasuh ponpes dengan dalih agama. 


Hati orang tua mana yang tidak hancur menghadapi kenyataan anaknya menjadi korban kekerasan seksual. Trauma psikologis juga masa depan anak menjadi taruhan. Sedangkan hukuman yang diberikan kepada para pelaku tidak sebanding dengan kebiadaban yang mereka lakukan. 


Bayangkan puluhan santriwati di bawah umur telah dirusak kehormatannya, jiwanya, dan pemikirannya oleh ustaz atau kiai yang harusnya menjadi panutan, memberikan contoh yang baik kepada para santri dan santriwati. Namun, kenyataannya justru kiai memanfaatkan kepolosan anak-anak untuk memenuhi nafsu bejatnya. 


Hal semacam ini tentu sangat bisa terjadi dalam sistem sekularisme. Tidak hanya di pesantren, di sekolah umum pun banyak kasus guru melakukan pelecehan seksual bahkan sampai melakukan hubungan seksual dengan murid. 


Manusia memang Allah ciptakan memiliki gharizah nau' (ketertarikan kepada lawan jenis), tetapi Allah Swt. pun telah menurunkan aturan untuk menyalurkan hasratnya dengan jalan yang dibenarkan syariat di saat hasrat itu muncul. Apalagi seorang ustaz dan kiai sudah seharusnya lebih paham soal ini. 


Aturan Tegas dalam Islam


Islam memiliki aturan dan batasan hubungan laki-laki dan perempuan. Beberapa aturan tersebut antara lain: Pertama, perempuan wajib memakai jilbab dan kerudung, tidak boleh menampakkan auratnya. Alhasil, tidak menimbulkan hasrat laki-laki yang melihatnya. Seluruh tubuh perempuan aurat kecuali muka dan telapak tangan. Hal ini bentuk penjagaan Islam atas kaum muslimah. Aturan tentang jilbab, Allah tegaskan di dalam Al-Qur'an surah Al-Ahzab ayat 59, tentang kerudung di surah An-Nur ayat 31.


Kedua, laki-laki diperintahkan untuk menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Hal ini bentuk penjagaan Islam agar laki-laki mampu menahan syahwatnya. Bagi laki-laki dewasa atau yang sudah baligh disunnahkan untuk menikah, sehingga syahwat yang timbul bisa disalurkan ke pasangan yang sah. Aturan tentang ini di dalam surah An-Nur ayat 31.


Ketiga, laki-laki dan perempuan tidak boleh berkhalwat atau berduaan karena akan menimbulkan fitnah dan mendekatkan pada perbuatan maksiat seperti zina. 


Keempat, adanya larangan ikhtilat atau berkumpul antara laki-laki dan perempuan dengan melakukan interaksi kecuali di sekolah saat proses belajar mengajar, di pasar saat transaksi jual beli dan di rumah sakit, serta saat pasien berobat dengan dokter. 


Karenanya Islam adalah agama yang sempurna dengan seperangkat aturan yang diturunkan Asy-Syari'. Manusia saja yang merusak dan melanggar aturan. Alhasil, jika seorang ustaz atau kiai melakukan maksiat itu murni kesalahan individu bukan salah Islamnya. Bisa jadi ustaz atau kiai tersebut tidak paham tentang aturan agama secara benar hanya mengikuti hawa nafsu belaka. 


Karenanya selaku umat Islam hendaknya kita banyak belajar Islam secara kafah atau keseluruhan, tidak setengah-setengah. Serta bergabung dalam jemaah yang mengajarkan Islam yang memang benar-benar membuka wawasan, mengasah akal sehingga bisa membedakan baik buruk, lurus atau sesat, sesuai atau tidak dengan aturan Allah. 


Maka ketika syariat Islam diterapkan, keilmuan seseorang akan seiring dengan keimanan kepada Allah Swt.. Guru, ustaz ataupun kiai tidak akan melakukan hal-hal buruk kepada murid apalagi sampai merusak masa depannya. Seorang kiai akan mendidik para santri dengan ilmu yang sesuai dengan ajaran Islam sampai tertancap akidah yang kokoh dan keimanan yang kuat. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]